Pertanyaan
mengenai Pekerja Anak
Apakah seorang Anak berusia 13 years layak BEKERJA? Tentu Saja Sisi
perkembangan Kepribadian, mentalitas Dalam, BEKERJA, pengetahuan, dsb
mempengaruhi kinerja Koperasi Karyawan Bhakti Samudera mereka apalagi Bila
mereka diberi pekerjaan - pekerjaan Yang mempunyai Tanggung Jawab Yang
Kendaraan bermotor. Belum Lagi, pekerjaan Kendaraan bermotor Bisa
mengganggu perkembangan Dan Kesehatan fisik, mental Dan sisial Anak - Anak.Jadi
apakah layak? Retreat Benar Tahu Bersama yuk ...
Apa di Indonesia, ADA Undang-Undang Yang mengatur mengenai pekerja Anak?Jawabannya
ADA. Undang-Undang Yang mengatur pekerja Anak adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang mengatur mengenai inisial Hal Yang berhubungan pekerja Anak
MULAI bahasa Dari Batas USIA diperbolehkan Koperasi Karyawan Bhakti Samudera,
siapa Yang tergolong Anak, pengupahan Dan perlidungan * Bagi pekerja Anak.
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO
Nomor 138 Tahun 1973 mengenai Batas USIA Minimum Diperbolehkan BEKERJA
Undang-Undang mengatur inisial Artikel Baru jelas tentang umur minimum
seseorang untuk BEKERJA
·
Umur minimal tidak Boleh 15 years. Negara-`negara Yang fasilitas perekonomian
Dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan USIA
minimal 14 years untuk BEKERJA FUNDS tahap permulaan.
·
Umur minimal Yang lebih Tua yaitu 18 years ditetapkan untuk pekerjaan JENIS
Yang berbahaya "Yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan nihil dilakukan
kemungkinan dapat merugikan Besar Kesehatan, Keselamatan atau moral yang
Anak-Anak".
·
Umur minimal Yang lebih rendah untuk pekerjaan Ringan ditetapkan FUNDS umur
13 years.
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No
182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Undang-Undang inisial menghimbau adanya pelarangan Dan Aksi untuk
menghapuskan Segala bentuk perbudakan atau praktek-praktek sejenis perbudakan,
seperti PENJUALAN Dan Anak-Anak perdagangan, Koperasi Karyawan Bhakti Samudera
ijon Dan Koperasi Karyawan Bhakti Samudera Paksa, termasuk pengerahan Anak-Anak
atau secara Paksa atau untuk dimanfaatkan Dalam, konflik Bersenjata Artikel
Baru menerapkan undang-undang Dan diatur dalam peraturan.
FUNDS USIA minimal berapa seseorang diperbolehkan BEKERJA?
Pasal 68 UU No 13 years 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang
mempekerjakan Anak.Dan Dalam, ketentuan undang-undang nihil, Anak adalah setiap
orangutan Yang berumur dibawah 18 years. Berarti 18 years adalah USIA
minimal Yang diperbolehkan pemerintah untuk BEKERJA.
Apakah Remaja USIA Sekolah dibenarkan untuk BEKERJA Oleh Undang-undang?
Merujuk pertanyaan sebelumnya di Atas sebenarnya jawabannya adalah tidak
Boleh, namun di Dalam, undang-undang Yang sama pasal 69, 70, Dan 71 menjelaskan
pengecualian * Bagi Anak USIA 13-15 years diizinkan melakukan pekerjaan Ringan
Sepanjang tidak mengganggu perkembangan fisik Dan Kesehatan, mental, Dan
sosialnya.
Kemudian JUGA Anak Artikel Baru USIA minimal 14 years dapat melakukan
pekerjaan di TEMPAT Koperasi Karyawan Bhakti Samudera Yang merupakan BAGIAN
Bahasa Dari Kurikulum Pendidikan atau PELATIHAN Dan Anak dapat melakukan
pekerjaan untuk mengembangkan Bakat Dan minatnya.
Bagaimana SISTEM pengupahan untuk Remaja BEKERJA Suami?
Mengenai pengupahan terhadap pekerja Remaja, PERUSAHAAN diberikan hak
Sesuai Tax 92 ayat 1 UU No 13 years 2003 untuk menyusun Struktur Dan skala Anda
upah Artikel Baru memperhatikan golongan, Jabatan, Masa Koperasi Karyawan
Bhakti Samudera, Pendidikan, Dan Kompetensi.Maka, biasanya upah * Bagi golongan
pekerja USIA Ulasan Sangat Muda Suami berada di Bawah pekerja biasanya.
Apa Saja bentuk pekerjaan Yang diperbolehkan untuk Anak?
FUNDS prinsipnya Anak tidak Boleh BEKERJA, dikecualikan untuk kondisi Dan
kepentingan tertentu Anak diperbolehkan BEKERJA, sebagaimana diatur
Undang-undang Dalam, No 13 years 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk
pekerjaan nihil ANTARA Lain:
1. Pekerjaan Ringan
Anak Yang berusia 13 sampai 15 years Artikel Baru diperbolehkan melakukan
pekerjaan Ringan Sepanjang tidak mengganggu perkembangan fisik Dan Kesehatan,
mental Dan sisial.
2. Pekerjaan Dalam, Rangka BAGIAN Kurikulum Pendidikan atau PELATIHAN.
Anak dapat melakukan pekerjaan Yang merupakan BAGIAN Bahasa Dari
kurikulumpendidikan atau PELATIHAN Yang disahkan Oleh pejabat berwenang Artikel
Baru Yang ketentuan:
·
USIA: sedikit memucat 14 years.
·
Diberi petunjuk Yang jelas tentang pelaksanaan pekerjaan Cara Serta
mendapat lembaga Bimbingan Dan Pengawasan Dalam, melaksanakn pekerjaan.
·
Diberi perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Koperasi Karyawan Bhakti
Samudera
3. Pekerjaan untuk mengembangkan Bakat Dan minat.
Untuk mengembangkan Bakat Dan minat Anak Artikel Baru BAIK, Makan Anak
Perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan Bakat Dan minatnya.Untuk
menghindarkan terjadinya eksploitasi terhadap Anak, pemerintah telah
mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No Kep.115/Men/VII/2004 tentang
Perlindungan Anak * Bagi Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat Dan
Minat.
Apa persyaratan untuk mempekerjakan Anak USIA 13-15 years untuk pekerjaan
Ringan?
Pengusaha Yang mempekerjakan Anak FUNDS pekerjaan Ringan harus memenuhi
persyaratan:
a. Izin tertulis Bahasa Dari orangutan Tua atau wali;
b. JGI Koperasi Karyawan Bhakti Samudera ANTARA pengusaha Artikel Baru
orangutan Tua atau wali;
c. Koperasi Karyawan Bhakti Samudera waktu maksimumnya 3 (tiga) jam;
d. dilakukan FUNDS Siang Hari Dan tidak mengganggu waktu Sekolah;
e. menjamin Keselamatan Dan Kesehatan Koperasi Karyawan Bhakti
Samudera;
f. adanya hubungan Koperasi Karyawan Bhakti Samudera Yang jelas; Dan
g. menerima upah Sesuai ketentuan Artikel Baru Yang berlaku.
Apa kriteria Bahasa Dari pekerjaan untuk mengembangkan Bakat Dan minat
Anak?
Dalam, Kepmenakertrans No Kep. 115/Men/VII/2004 dijelaskan bahwa
pekerjaan untuk
mengembangkan Bakat Dan minat, harus memenuhi kriteria:
a. Pekerjaan nihil Bisa dikerjakan Anak sejak Dini USIA
b. Pekerjaan nihil diminati Anak
c. Pekerjaan nihil berdasarkan kemampuan Anak
d. Pekerjaan nihil menambahkan Kreativitas Dan Sesuai Artikel
Baru Dunia Anak
Apa Saja Yang Wajib persyaratan dipenuhi PERUSAHAAN / pengusaha Yang ingin
mempekerjakan Anak untuk mengembangkan Bakat Dan minat?
Dalam, mempekerjakan Anak untuk mengembangkan Bakat Dan minat Yang berumur
kurang Bahasa Dari 15 years, Pengusaha Wajib memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
·
Membuat JGI Koperasi Karyawan Bhakti Samudera secara tertulis Artikel Baru
orangutan Tua / wali Yang mewakili Anak Dan memuat kondisi Dan syarat Koperasi
Karyawan Bhakti Samudera Sesuai ketentuan Artikel Baru Yang berlaku.
·
Mempekerjakan diluar waktu Sekolah.
·
Memenuhi ketentuan waktu Koperasi Karyawan Bhakti Samudera memucat lama 3
jam / hari Dan 12 jam / minggu.
·
Melibatkan orangutan Tua / wali di LOKASI TEMPAT Koperasi Karyawan Bhakti
Samudera untuk melakukan Pengawasan Langsung.
·
Menyediakan TEMPAT Dan Lingkungan Koperasi Karyawan Bhakti Samudera Yang
prabayar bebas Bahasa Dari peredaran Dan penggunaan narkotika, perjudian,
penbangunan keras, prostitusi Dan Hal-Hal Yang sejenis memberikan pengaruh
buruk terhadap perkembangan fisik, mental, Dan sisial Anak.
·
Menyediakan fasilitas TEMPAT istirahat selama waktu tunggu
·
Melaksanakan syarat-syarat Keselamatan Dan Kesehatan Koperasi Karyawan
Bhakti Samudera
Apa Saja Yang termasuk Dalam, Kategori pekerjaan terburuk * Bagi pekerja
Anak?
Bentuk pekerjaan terburuk untuk Anak * Menurut pasal 74 ayat 2 UU. Ada
13/2003, meliputi:
1. Segala pekerjaan Dalam,
bentuk perbudakan atau sejenisnya.
2. Segala pekerjaan Yang
memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan Anak untuk pelacuran, pornografi
Produksi, pertunjukan porno atau perjudian.
3. Segala pekerjaan Yang
memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan Anak untuk Produksi Dan perdagangan
penbangunan keras, narkotika, psikotropika Dan sas adiktif Before Dan atau
4. * Semua pekerjaan Yang
membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau moral yang Anak.
Apa Saja JENIS-JENIS pekerjaan Yang berbahaya * Bagi Anak?
JENIS-JENIS pekerjaaan Yang membahayakan Kesehatan, Keselamatan, atau moral
yang ditetapkan Artikel Baru Anak Keputusan Menteri No: KEP. 235 /
MEN/2003, yaitu:
1. JENIS-JENIS Pekerjaan
Yang Membahayakan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja:
·
Pekerjaan Yang berhubungan Artikel Baru Mesin, Pesawat, Instalasi &
PERALATAN Before, meliputi: pekerjaan Pembuatan, Perakitan / pemasangan,
pengoperasian Dan perbaikan:
·
Mesin-Mesin
·
Pesawat
·
Alat berat: traktor, pemecah batu, grader, pencampur Aspal, Mesin pancang
·
Instalasi: pipa bertekanan, Listrik, pemadam KEBAKARAN Dan Saluran Listrik.
·
PERALATAN Before: tanur, dapur yang peleburan, angkat, pecancah.
·
Bejana tekan, botol baja, Bejana penimbun, Bejana pengangkut Dan
sejenisnya.
·
Pekerjaan Yang dilakukan FUNDS Lingkungan Koperasi Karyawan Bhakti Samudera
Yang berbahaya meliputi:
·
Pekerjaan Yang mengandung Bahaya fisik
·
Pekerjaan Yang mengandung Bahaya KIMIA
·
Pekerjaan Yang mengandung Bahaya biologis
·
Pekerjaan Yang mengandung sifat Dan keadaan berbahaya tertentu:
·
Konstruksi Bangunan, Jembatan, Irigasi / jalan
·
FUNDS PERUSAHAAN pengolahan kayu seperti Penebangan, pengangkutan Dan
Bongkar muat.
·
Mengangkat Dan mengangkut secara pengguna PENDAPATAN Diatas 12 kg untuk
laki-laki Anak dan 10 kg untuk Anak Perempuan.
·
Dalam, Bangunan TEMPAT Koperasi Karyawan Bhakti Samudera Terkunci.
·
Penangkapan ikan Yang dilakukan dilepas Pantai atau laut Dalam, Pelatihan
Staf.
·
Dilakukan didaerah terisolir Dan terpencil.
·
Di Kapal.
·
Dalam, pembuangan Dan pengolahan Sampah Daur Ulang atau barangbarang bekas.
·
Dilakukan ANTARA Pukul 18.00 - 06.00
2. JENIS-JENIS Pekerjaan Yang Membahayakan Moral Anak
·
Pekerjaan FUNDS Pratama Afiliasi bar, diskotik, karaoke, bola sodok,
Bioskop, panti Pijat atau LOKASI Yang dapat dijadikan TEMPAT prostitusi
·
Pekerjaan sebagai Model untuk Promosi penbangunan keras, obat perangsang
seksualitas sampai / atau ROKOK.
Sumber:
·
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
·
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138
Tahun 1973 mengenai Batas USIA Minimum Diperbolehkan BEKERJA.
·
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No 182
Tahun 1999 mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
·
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: KEP. 235 /
MEN/2003 tentang JENIS-JENIS Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan
atau Moral Anak.
·
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor
Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan Anak * Bagi Yang melakukan
Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat Dan Minat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar