Minggu, 02 Maret 2014

UPDATE INVESTASI

BAB II
PEMBAHASAN 
2.1 Pengertian Investasi
          Menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.”  Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
2.2 Jenis – Jenis InvestasI
Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain:
1. Tabungan
Tabungan disini dalam artian menyimpan uang di Bank. Bank akan menyimpan uang kita dalam periode tertentu sesuai keinginan kita. Kita bebas mengambilnya kapan saja baik itu secara langsung di teller atau melalui transaksi elektronis. Nilai dalam tabungan kita bisa cepat habis karena sering diambil untuk keperluan Tabungan merupakan investasi paling mudah, paling tidak beresiko, namun memiliki keuntungan yang sangat sedikit. Ada resiko, ada profit. Jika resiko kecil, profit juga kecil. Mungkin malah berkurang karena kita mendapatkan segudang fasilitas dari Bank yang memudahkan kita dalam mengatur uang sendiri. Biasanya bunga bank itu sekitar 1% setahun (CMIIW)
2. Deposito
Deposito adalah menyimpan uang di Bank dalam periode tertentu. Uang yang sudah disimpan dalam bentuk deposito hanya bisa diambil jika sudah jatuh tempo. Jika belum jatuh tempo diambil, maka akan ada penalti atas kesepakatan yang sudah dilakukan.  Investasi jenis ini juga memiliki profit rendah karena resikonya kecil. Kita tidak perlu action apapun kecuali setor uang diawal saja. Investasi ini memiliki profit lebih besar daripada tabungan karena kita diikat oleh periode tertentu. Bunga deposito saat ini sekitar 5% per tahun. Investasi jenis ini biasanya membutuhkan uang yang tidak besar. Biasanya ada range untuk deposito sekian juta nanti masuk kategori mana.
3. Reksadana
Reksadana adalah tempat menghimpun dana secara kolektif. Dana yang terkumpul akan dikelola oleh Manajer Investasi yang akan diinvestasikan pada jenis investasi lainnya. Bila mendapat keuntungan atau kerugian akan dibagi secara rata untuk para investor. Ini dapat menjadi pilihan bagi Anda yang baru memulai untuk berinvestasi. Jenis risikonya berbeda, tergantung jenis risiko yang dipilih. Jenisnya adalah reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, dan reksadana campuran.
Reksadana ini bisa dikatakan jembatan atau latihan untuk melakukan investasi yang riil karena kita bisa melihat apa saja investasi yang baik. Si manager investasi pasti mengumumkan mereka investasi apa aja, dimana saja, dan berapa profitnya. Dari situ nanti kita bisa terbuka pemikirannya untuk melakukan investasi sendiri. Tentu dengan perhitungan yang matang. Namun kerugian dari reksadana sendiri adalah kita bisa saja kurang puas dengan pencapaian yang didapat oleh manager investasi. Keuntungan tergantung dari hasil investasinya dan tentu saja ada biaya yang harus diberikan untuk pengelolanya.
4. Obligasi
Obligasi adalah surat hutang, merupakan bukti bahwa kita memberikan hutang kepada perusahaan tertentu atau pemerintah. Pihak yang berhutang akan memberi bunga untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu pengembalian hutang lebih dari satu tahun. Obligasi yang paling aman adalah obligasi atau surat utang dari negara.
Obligasi memiliki keuntungan yang lebih besar secara profit. Biasanya lebih besar daripada deposito. Namun jangka waktu pelunasan obligasi lebih dari 1 tahun. Hal ini akan membuat kita kurang liquid. Jika ingin mendapatkan uang kita harus menunggu tanggal jatuh tempo. Selain itu, jika perusahaannya bangkrut, uang kita pastinya tidak akan kembali. Inilah resiko investasi. Semakin besar investasi, semakin besar profitnya.Saat ini, bunga obligasi rata2 6-9%.
5. Saham
Saham merupakan tawaran perusahaan kepada kita untuk menginvestasikan uang kita kepada mereka. Dengan itu, kita bisa memiliki bagian dari perusahaan tersebut sesuai dengan porsinya. Uang yang diberikan akan digunaakan sebagai modal perusahaan tersebut mengembangkan usahanya. Orang yang membeli saham tersebut akan mendapatkan profit yang disebut deviden. Saham ini bersifat fluktuatif tergantung pasar saham. Biasanya  kalau perusahaannya sehat dan memiliki pergerakan positif, maka nilai saham akan naik, begitu juga sebaliknya. Jika kita optimis nilai saham dari perusahaan tertentu itu baik maka segeralah membeli sahamnya. Jual beli saham dilakukan diperusahaan sekuritas.Profitnya tidak bisa ditentukan karena tergantung dari performa perusahaan tersebut. Bisa untuk berlipat-lipat, bisa juga rugi babak belur. Ingat, semakin tinggi resiko, semakin besar profit.
6. Emas
Saat ini, emas mulai populer dalam melakukan investasi kecil maupun besar. Kenapa emas populer? Karena nilai emas selalu naik setiap tahunnya. Kebutuhan orang akan emas semakin besar dan tidak diimbangi dengan produksi yang meningkat. Selain itu emas sangatlah liquid, artinya bisa diuangkan kapan saja, tinggal ke toko emas atau di gadai. Harga emas saat ini berkisar di antar 422.000 per gram. Emas ini bervariasi, ada emas berbentuk batangan, coin, atau perhiasan. Biasanya emas batangan dan coin adalah emas murni yaitu emas dengan kadar 24 karat, dengan kemurnian 99.999%. Jika emas perhiasan tergantung campuran dan modelnya. Biasanya lebih murah daripada emas murni dengan berat yang sama.
Berat emas bervariasi mulai dari 1 gr, 5gr, 10 gr, dsb. Ada juga  yang 1kg. Karena harga emas semakin lama semakin naik, maka segeralah beli emas saat ini juga. Jika ingin berinvestasi yang mudah dan mudah dicairkan. Resiko dari investasi emas ini adalah resiko dicuri orang. Emas merupakan benda berujud dan tidak ada tanda bukti kepemilikan (hanya sertifikat emas saja). Jadi jika dicuri orang, maka orang tersebut dengan mudah menjualnya ditoko emas. Jika ingin mengunci resiko (tidak ingin beresiko dicuri orang) maka simpanlah ditempat aman atau disimpan di bank (gadai). Tentu saja ada biaya yang harus dikeluarkan.  Kenaikan emas tiap tahun berkisar 30%
7. Properti
Properti disini bisa dikatakan tanah, rumah, ruko, dsb. Setiap lahan yang menjadi hak milik kita adalah properti entah lahan itu sudah didirikan suatu bangun atau belum. Sifat properti juga mirip emas yaitu semakin lama semakin naik harganya. Namun perbedaannya adalah properti tidak se-liquid emas. Properti tidak bisa cepat dijual dengan harga sesuai keinginan. Bila akan membeli rumah di perumahan yang belum atau masih dibangun, pastikan pengembang dapat dipercaya dan adanya perjanjian yang jelas, karena ada beberapa kasus, setelah kita membayar, pembangunan rumah tidak dilanjutkan yang mengakibatkan kerugian. Kesulitan investasi di bidang properti adalah biaya yang dikeluar sangat besar.
2.3  Pengaruh Investasi Dalam Prekonomian Indonesia
          Pemerintah menargetkan 10,7 juta lapangan kerja baru, serta menurunkan tingkat kemiskinan menjadi sekitar 8-10% pada akhir tahun 2014. target itu bisa tercapai asalkan setiap tahunnya perekonomian meningkat 30% lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Untuk mendorongnya, pemerintah harus fokus pada tiga hal, yaitu ekspor, investasi pemerintah dan publik, serta konsumsi. Di samping itu, investasi yang dikembangkan pun harus lebih memihak pada penciptaan lapangan kerja.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 sebesar 6,3-6,4% pemerintah menargetkan pertumbuhan laju investasi sebesar 10% pada tahun 2011. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan perkiraan realisasinya pada tahun 2010 yang sebesar 8%. Membaiknya likuiditas keuangan global akan semakin mendorong masuknya aliran modal dari luar negeri sehingga menggerakkan kinerja investasi domestik dan daya saing perekonomian nasional. Kebutuhan investasi nominal tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp2.243,8 triliun. Kebutuhan investasi tersebut akan bersumber dari PMA dan PMDN sebesar 26,8%, kredit perbankan 17,4%, pasar modal 16,7%, belanja modal pemerintah 12,4%, dan sumber-sumber investasi lainnya.
          Melihat kondisi Indonesia setidaknya ada lima alasan mendasar mengapa Indonesia membutuhkan investasi asing saat ini:
a. Penyediaan lapangan kerja
b.Mengembangkan industri subsitusi impor untuk menghemat devisa Kehadiran penanaman modal asing dapat dipergunakan untuk membantu mengembangkan industri subsitusi impor dalam rangka menghemat devisa.
c. Mendorong berkembangnya industri barang-barang ekspor non-migas untuk mendapatkan devisa.
d. Pembangunan daerah-daerah tertinggal. Investasi asing diharapkan sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam pembangunan yang dapat digunakan untuk membangunInfrastruktur seperti pelabuhan, listrik, air bersih, jalan, rel kereta api,
       dan lain-lain.
e. Alih teknologi. Salah satu tujuan mengundang modal asing adalah untuk    mewujudkan alih teknologi.
          Ada beberapa anggapan mengenai manfaat investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebagai berikut:
1.      investasi asing akan menciptakan perusahaan-perusahaan baru, memperluas  pasar atau merangsang penelitian dan pengembangan teknologi lokal yang baru.
2.      investasi asing akan meningkatkan daya saing industri ekspor, dan merangsang ekonomi lokal melalui pasar kedua (sektor keuangan) dan ketiga (sektor jasa/pelayanan).
3.      investasi asing akan meningkatkan pajak pendapatan dan menambah pendapatan lokal/nasional, serta memperkuat nilai mata uang lokal untuk pembiayaan impor.
4.      pembayaran utang adalah esensial untuk melindungi keberadaan barang-barang finansial di pasar internasional dan mengelola integritas sistem keuangan. Kedua hal ini, sangat krusial uuntuk kelangsungan pembangunan.
5.      sebagian besar negara-negara Dunia Ketia tergantung pada investasi asing untuk menyediakan kebutuhan modal  bagi pembangunan karena sumberdaya-sumberdaya lokal tidak tersedia atau tidak mencukupi.
6.      para penganjur investasi asing berargumen bahwa sekali investasi asing masuk, maka hal itu akan menjadi batu alas bagi masuknya investasi lebih banyak lagi, yang selanjutnya menjadi tiang yang kokoh bagi pembangunan ekonomi keseluruhan.
2.4  Investasi di Indonesia
           Investasi merupakan langkah awal kegiatan produksi. Dengan posisi tersebut, investasi pada hakekatnya juga merupakan langkah awal kegiatan pembangunan ekonomi. Dinamika penanaman modal mempengaruhi tinggi rendahnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, dalam upaya menumbuhkan perekonomian, setiap negara senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi.
Sebagai penyangga pertumbuhan ekonomi, perkembangan investasi di Indonesia menunjukkan keadaan yang menggembirakan. Pada tahun 2007, total investasi di Indonesia mencapai Rp 983,9 trilyun (atas dasar harga berlaku). Angka ini hampir tujuh belas kali lipat dibandingkan investasi pada tahun 1990 yang sebesar Rp 58,9 trilyun.
Investasi tersebut dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat/swasta. Meskipun demikian, peranan investasi pemerintah relatif kecil. Dari total investasi pada tahun 2007, hanya 12,75 persen (Rp 125,4 trilyun) yang merupakan investasi pemerintah, sedangkan sebagian besar lainnya (87,25 persen atau Rp 858,5 trilyun) merupakan investasi masyarakat. Selain itu, jika dilihat selama periode 1990 – 2007, perkembangan investasi pemerintah juga relatif lebih lambat dibandingkan investasi masyarakat. Total investasi masyarakat pada tahun 2007 hampir dua puluh dua kali lipat dibandingkan investasi masyarakat pada tahun 1990, sedangkan investasi pemerintah tahun 2007 hanya sekitar enam kali lipat dibandingkan keadaan tahun 1990.
Gambaran terperinci mengenai perkembangan investasi di Indonesia selama periode 1990 – 2007, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat diberikan pada tabel berikut:
Tabel : Perkembangan Investasi di Indonesia Selama Periode 1990 – 2007.
Keterangan: Volatilitas merupakan standar deviasi dari pertumbuhan. KV Volatilitas=koefisien variasi volatilitas yang dihitung dari volatilitas dibagi rata-rata pertumbuhan (nilai absolut).
Sumber: Dirangkum dan diolah dari Buku Repelita VI, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) berbagai tahun, Laporan Perekonomian Indonesia (Bank Indonesia) berbagai tahun
          Tabel diatas juga menunjukkan bahwa perkembangan investasi baik investasi pemerintah maupun masyarakat relatif berlanjut, meskipun pada tahun 1997, Indonesia sebagaimana negara-negara Asia lainnya mengalami krisis ekonomi yang cukup parah. Hal ini terlihat dari rata-rata investasi yang tetap lebih tinggi pada periode setelah krisis (1998 – 2007) dibandingkan periode sebelum krisis (1990 – 1997).
Namun demikian, jika dilihat lebih jauh, rata-rata investasi yang lebih tinggi ini ternyata juga diikuti oleh koefisien variasi volatilitas (volatilitas yang sudah disesuaikan terhadap nilai rata-rata pertumbuhan) yang lebih tinggi. Ini menunjukkan bahwa perkembangan investasi di Indonesia pada periode setelah krisis lebih berfluktuasi dibandingkan periode sebelum krisis. Fakta lebih tingginya fluktuasi investasi ini terutama terlihat pada investasi masyarakat. Investasi pemerintah memang menunjukkan kondisi penurunan volatilitas pada periode setelah krisis. Namun, karena proporsi investasi pemerintah terhadap investasi total relatif kecil, kondisi ini hampir tidak mempengaruh volatilitas investasi secara keseluruhan.
Selanjutnya, jika dibandingkan investasi terhadap PDB Indonesia, dapat dikemukakan bahwa selama periode 1990-2007, rata-rata persentase investasi terhadap PDB adalah 25,7 persen, dengan persentase investasi pemerintah terhadap PDB sebesar 5,6 persen dan investasi masyarakat terhadap PDB sebesar 20,1 persen. Membandingkan kondisi sebelum dan sesudah krisis menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan rata-rata persentase investasi terhadap PDB baik pada investasi pemerintah maupun masyarakat. Secara total, persentase investasi terhadap PDB menurun dari 29,6 persen pada periode sebelum krisis menjadi 22,6 persen pada periode setelah krisis. Investasi pemerintah turun dari 7,9 persen menjadi 3,8 persen, sedangkan investasi masyarakat turun dari 21,8 persen menjadi 18,8 persen.
Selain penurunan persentase investasi terhadap PDB, fluktuasi setelah krisis juga menunjukkan peningkatan, yang terlihat dari peningkatan nilai koefisien variasi volatilitas. Bahkan dalam kasus investasi pemerintah, meskipun secara nilai menunjukkan penurunan volatilitas, tetapi sebagai persentase dari PDB, terjadi peningkatan dalam nilai volatilitasnya.
Gambaran secara rinci mengenai perkembangan investasi sebagai persentase dari PDB di Indonesia selama periode 1990 – 2007 diberikan pada gambar berikut:
Gambar: Perkembangan Investasi di Indonesia selama Periode 1990 – 2007 (dalam persen terhadap PDB).
2.5 ketentuan hukum Investasi di Indonesia
                Pengaturan tentang kegiatan penanaman modal di Indonesia diatur dalamUU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 3 ayat (1)huruf a, disebutkan bahwa kegiatan penanaman modal diselenggarakanberdasarkan asas kepastian hukum. Sementara itu yang dimaksud dengan“asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang meletakkanhukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalamsetiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.2 Dalamkonteks ini yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah adanyakonsistensi peraturan dan penegakan hukum di Indonesia. Konsistensi peraturan ditunjukkan dengan adanya peraturan yang tidak salingbertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lain, dan dapatdijadikan pedoman untuk suatu jangka waktu yang cukup, sehingga tidak terkesan setiap pergantian pejabat selalu diikuti pergantian peraturan yangbisa saling bertentangan.
1.    Penjelasan Pasal 12 ayat (1) menyebutkan, bahwa bidang usaha atau jenis usaha
yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan ditetapkan melalui Peraturan
Presiden disusun dalam suatu daftar yang berdasarkan standar klasifikasi tentang bidang usaha atau jenis usaha yang berlaku di Indonesia, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI)
1.    Pasal 12 ayat (2) menetapkan, bahwa bidang usaha yang tertutup bagi penanam
modal asing adalah:
a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “alat peledak” adalah alat yang
digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
1.    Ayat (3) pasal ini menyatakan, bahwa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden
menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun
dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan
hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.
1.    Selanjutnya ayat (4) menjelaskan Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup
dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang
terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden.
1.    Pasal 12 ayat (5) menyatakan Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka
dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan
sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi,
partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk
Pemerintah.Sebagai pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pemerintah telahmengeluarkan, Peraturan Presiden. Pertama, Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan BidangUsaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Kedua,Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutupdan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal jo.Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yangerbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
Pasal 13 ayat (1) menyatakan Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang
dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang
terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi
Pasal 14 menyebutkan setiap penanam modal berhak mendapat:
a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c. hak pelayanan; dan
d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Pasal 15 menetapkan setiap penanam modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada
Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman
modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 undang-undang ini mengatur tentang tanggung jawab penanam modal,
dimana setiap penanam modal bertanggung jawab :
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal
menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara
sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal
lain yang merugikan negara;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
          Pertumbuhan ekonomi pada zaman sekarang ini berdampak pada kehidupan penduduk suatu negara. Semuanya ini berpengaruh pada kesejahteran rakyat banyak. Penguatan peran dan kelembagaan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan investasi. Daya tarik investasi bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain meningkatkan pelayanan perijinan, meningkatkan kepastian hukum,meningkatkan diversifikasi pasar dan mendorong komoditi lokal yang bernilai tambah tinggi. Investasi didorong dengan meningkatkan akses UKM pada sumberdaya produktivitas. Tanpa lembaga dan kapasitas yang siap maka kebijakan tidak bisa terealisasi secara maksimal. Tujuan dan prospek yang ingin dicapai sulit untuk dicapai dan kemungkinannya malah akan hilang. Pemerintah perlu menata kembali fungsi organisasi dan manajemen yang ada saat ini.
          perkembangan investasi di Indonesia menunjukkan keadaan yang menggembirakan. Pada tahun 2007, total investasi di Indonesia mencapai Rp 983,9 trilyun (atas dasar harga berlaku). Angka ini hampir tujuh belas kali lipat dibandingkan investasi pada tahun 1990 yang sebesar Rp 58,9 trilyun.Investasi tersebut dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat/swasta. Meskipun demikian, peranan investasi pemerintah relatif kecil. Dari total investasi pada tahun 2007, hanya 12,75 persen (Rp 125,4 trilyun) yang merupakan investasi pemerintah, sedangkan sebagian besar lainnya (87,25 persen atau Rp 858,5 trilyun) merupakan investasi masyarakat.
          Pengaturan tentang kegiatan penanaman modal di Indonesia diatur dalamUU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 3 ayat (1)huruf a, disebutkan bahwa kegiatan penanaman modal diselenggarakanberdasarkan asas kepastian hukum. Sementara itu yang dimaksud dengan“asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang meletakkanhukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalamsetiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.
3.2Saran
1.      Beberapa negara sedang berkembang mengalami ketidak stabilan sosial, politik, dan  ekonomi. Ini merupakan sumber yang menghalangi pertumbuhan ekonomi. Adanya pemerintah yang kuat dan berwibawa menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban hukum serta persatuan dan perdamaian di dalam negeri. Ini sangat diperlukan bagi terciptanya iklim bekerja dan berusaha yang merupakan motor pertumbuhan ekonomi.
2.      Pertumbuhan ekonomi merupakan hasil akumulasi kapital dan investasi yang dilakukan terutama oleh sektor swasta yang dapat menaikkan produktivitas perekonomian. Hal ini tidak dapat dicapai atau terwujud bila tidak didukung oleh adanya barang-barang dan pelayanan jasa sosial seperti sanitasi dan program pelayanan kesehatan dasr masyarakat, pendidikan, irigasi, penyediaan jalan dan jembatan serta fasilitas komunikasi, program-program latihan dan keterampilan, dan program lainnya yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
3.      Rendahnya tabungan-investasi masyarakat (sekor swasta) merupakan pusat atau faktor penyebab timbulnya dilema kemiskinan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Seperti telah diketahui hal ini karena rendahnya tingkat pendapatan dan karena adanya efek demonstrasi meniru tingkat konsumsi di negara-negara maju oleh kelompok kaya yang sesungguhnya bisa menabunG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar