BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Investasi
Menurut Sunariyah
(2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang
dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan
keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Berdasarkan teori ekonomi,
investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak
dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi).
Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen
dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek
tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan
investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan
tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada
pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang
lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut
akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu
perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi,
tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut
daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
2.2 Jenis – Jenis InvestasI
Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang
tersedia di pasaran antara lain:
1. Tabungan
Tabungan disini dalam artian menyimpan uang di Bank. Bank akan
menyimpan uang kita dalam periode tertentu sesuai keinginan kita. Kita bebas
mengambilnya kapan saja baik itu secara langsung di teller atau melalui
transaksi elektronis. Nilai dalam tabungan kita bisa cepat habis karena sering
diambil untuk keperluan Tabungan merupakan investasi paling mudah, paling tidak
beresiko, namun memiliki keuntungan yang sangat sedikit. Ada resiko, ada
profit. Jika resiko kecil, profit juga kecil. Mungkin malah
berkurang karena kita mendapatkan segudang fasilitas dari Bank yang memudahkan
kita dalam mengatur uang sendiri. Biasanya bunga bank itu sekitar 1% setahun
(CMIIW)
2. Deposito
Deposito adalah menyimpan uang di Bank dalam periode tertentu.
Uang yang sudah disimpan dalam bentuk deposito hanya bisa diambil jika sudah
jatuh tempo. Jika belum jatuh tempo diambil, maka akan ada penalti atas
kesepakatan yang sudah dilakukan. Investasi jenis ini juga memiliki
profit rendah karena resikonya kecil. Kita tidak perlu action apapun kecuali
setor uang diawal saja. Investasi ini memiliki profit lebih besar daripada
tabungan karena kita diikat oleh periode tertentu. Bunga deposito saat ini
sekitar 5% per tahun. Investasi jenis ini biasanya membutuhkan uang yang tidak
besar. Biasanya ada range untuk deposito sekian juta nanti masuk kategori mana.
3. Reksadana
Reksadana adalah tempat menghimpun dana secara kolektif. Dana
yang terkumpul akan dikelola oleh Manajer Investasi yang akan diinvestasikan
pada jenis investasi lainnya. Bila mendapat keuntungan atau kerugian akan
dibagi secara rata untuk para investor. Ini dapat menjadi pilihan bagi Anda
yang baru memulai untuk berinvestasi. Jenis risikonya berbeda, tergantung jenis
risiko yang dipilih. Jenisnya adalah reksadana pasar uang, reksadana pendapatan
tetap, reksadana saham, dan reksadana campuran.
Reksadana ini bisa dikatakan jembatan atau latihan untuk
melakukan investasi yang riil karena kita bisa melihat apa saja investasi yang
baik. Si manager investasi pasti mengumumkan mereka investasi apa aja, dimana
saja, dan berapa profitnya. Dari situ nanti kita bisa terbuka pemikirannya
untuk melakukan investasi sendiri. Tentu dengan perhitungan yang matang. Namun
kerugian dari reksadana sendiri adalah kita bisa saja kurang puas dengan
pencapaian yang didapat oleh manager investasi. Keuntungan tergantung dari
hasil investasinya dan tentu saja ada biaya yang harus diberikan untuk
pengelolanya.
4. Obligasi
Obligasi adalah surat hutang, merupakan bukti bahwa kita
memberikan hutang kepada perusahaan tertentu atau pemerintah. Pihak yang
berhutang akan memberi bunga untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu
pengembalian hutang lebih dari satu tahun. Obligasi yang paling aman adalah
obligasi atau surat utang dari negara.
Obligasi memiliki keuntungan yang lebih besar secara profit.
Biasanya lebih besar daripada deposito. Namun jangka waktu pelunasan obligasi
lebih dari 1 tahun. Hal ini akan membuat kita kurang liquid. Jika ingin
mendapatkan uang kita harus menunggu tanggal jatuh tempo. Selain itu, jika
perusahaannya bangkrut, uang kita pastinya tidak akan kembali. Inilah resiko
investasi. Semakin besar investasi, semakin besar profitnya.Saat
ini, bunga obligasi rata2 6-9%.
5. Saham
Saham merupakan tawaran perusahaan kepada kita untuk
menginvestasikan uang kita kepada mereka. Dengan itu, kita bisa memiliki bagian
dari perusahaan tersebut sesuai dengan porsinya. Uang yang diberikan akan
digunaakan sebagai modal perusahaan tersebut mengembangkan usahanya. Orang yang
membeli saham tersebut akan mendapatkan profit yang disebut deviden.
Saham ini bersifat fluktuatif tergantung pasar saham. Biasanya kalau
perusahaannya sehat dan memiliki pergerakan positif, maka nilai saham akan
naik, begitu juga sebaliknya. Jika kita optimis nilai saham dari perusahaan
tertentu itu baik maka segeralah membeli sahamnya. Jual beli saham dilakukan diperusahaan
sekuritas.Profitnya tidak bisa ditentukan karena tergantung dari performa
perusahaan tersebut. Bisa untuk berlipat-lipat, bisa juga rugi babak belur.
Ingat, semakin tinggi resiko, semakin besar profit.
6. Emas
Saat ini, emas mulai populer dalam melakukan investasi kecil
maupun besar. Kenapa emas populer? Karena nilai emas selalu naik setiap
tahunnya. Kebutuhan orang akan emas semakin besar dan tidak diimbangi dengan
produksi yang meningkat. Selain itu emas sangatlah liquid, artinya bisa
diuangkan kapan saja, tinggal ke toko emas atau di gadai. Harga emas saat ini
berkisar di antar 422.000 per gram. Emas ini bervariasi, ada emas berbentuk
batangan, coin, atau perhiasan. Biasanya emas batangan dan coin adalah emas
murni yaitu emas dengan kadar 24 karat, dengan kemurnian 99.999%. Jika emas
perhiasan tergantung campuran dan modelnya. Biasanya lebih murah daripada emas
murni dengan berat yang sama.
Berat emas bervariasi mulai dari 1 gr, 5gr, 10 gr, dsb. Ada juga
yang 1kg. Karena harga emas semakin lama semakin naik, maka segeralah
beli emas saat ini juga. Jika ingin berinvestasi yang mudah dan mudah
dicairkan. Resiko dari investasi emas ini adalah resiko dicuri orang. Emas
merupakan benda berujud dan tidak ada tanda bukti kepemilikan (hanya sertifikat
emas saja). Jadi jika dicuri orang, maka orang tersebut dengan mudah menjualnya
ditoko emas. Jika ingin mengunci resiko (tidak ingin beresiko dicuri orang)
maka simpanlah ditempat aman atau disimpan di bank (gadai). Tentu saja ada
biaya yang harus dikeluarkan. Kenaikan emas tiap tahun berkisar 30%
7. Properti
Properti disini bisa dikatakan tanah, rumah, ruko, dsb. Setiap
lahan yang menjadi hak milik kita adalah properti entah lahan itu sudah
didirikan suatu bangun atau belum. Sifat properti juga mirip emas yaitu semakin
lama semakin naik harganya. Namun perbedaannya adalah properti tidak se-liquid
emas. Properti tidak bisa cepat dijual dengan harga sesuai keinginan. Bila akan
membeli rumah di perumahan yang belum atau masih dibangun, pastikan pengembang
dapat dipercaya dan adanya perjanjian yang jelas, karena ada beberapa kasus,
setelah kita membayar, pembangunan rumah tidak dilanjutkan yang mengakibatkan
kerugian. Kesulitan investasi di bidang properti adalah biaya yang dikeluar
sangat besar.
2.3 Pengaruh Investasi Dalam Prekonomian Indonesia
Pemerintah
menargetkan 10,7 juta lapangan kerja baru, serta menurunkan tingkat kemiskinan
menjadi sekitar 8-10% pada akhir tahun 2014. target itu bisa tercapai asalkan
setiap tahunnya perekonomian meningkat 30% lebih tinggi dari pada tahun
sebelumnya. Untuk mendorongnya, pemerintah harus fokus pada tiga hal, yaitu
ekspor, investasi pemerintah dan publik, serta konsumsi. Di samping itu,
investasi yang dikembangkan pun harus lebih memihak pada penciptaan lapangan
kerja.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 sebesar 6,3-6,4% pemerintah menargetkan pertumbuhan laju investasi sebesar 10% pada tahun 2011. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan perkiraan realisasinya pada tahun 2010 yang sebesar 8%. Membaiknya likuiditas keuangan global akan semakin mendorong masuknya aliran modal dari luar negeri sehingga menggerakkan kinerja investasi domestik dan daya saing perekonomian nasional. Kebutuhan investasi nominal tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp2.243,8 triliun. Kebutuhan investasi tersebut akan bersumber dari PMA dan PMDN sebesar 26,8%, kredit perbankan 17,4%, pasar modal 16,7%, belanja modal pemerintah 12,4%, dan sumber-sumber investasi lainnya.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 sebesar 6,3-6,4% pemerintah menargetkan pertumbuhan laju investasi sebesar 10% pada tahun 2011. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan perkiraan realisasinya pada tahun 2010 yang sebesar 8%. Membaiknya likuiditas keuangan global akan semakin mendorong masuknya aliran modal dari luar negeri sehingga menggerakkan kinerja investasi domestik dan daya saing perekonomian nasional. Kebutuhan investasi nominal tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp2.243,8 triliun. Kebutuhan investasi tersebut akan bersumber dari PMA dan PMDN sebesar 26,8%, kredit perbankan 17,4%, pasar modal 16,7%, belanja modal pemerintah 12,4%, dan sumber-sumber investasi lainnya.
Melihat
kondisi Indonesia setidaknya ada lima alasan mendasar mengapa Indonesia
membutuhkan investasi asing saat ini:
a. Penyediaan lapangan kerja
b.Mengembangkan industri subsitusi impor untuk menghemat devisa
Kehadiran penanaman modal asing dapat dipergunakan untuk membantu mengembangkan
industri subsitusi impor dalam rangka menghemat devisa.
c. Mendorong berkembangnya industri barang-barang ekspor
non-migas untuk mendapatkan devisa.
d. Pembangunan daerah-daerah tertinggal. Investasi asing
diharapkan sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam pembangunan yang dapat
digunakan untuk membangunInfrastruktur seperti pelabuhan, listrik, air bersih,
jalan, rel kereta api,
dan lain-lain.
e. Alih teknologi. Salah satu tujuan mengundang modal asing
adalah untuk mewujudkan alih teknologi.
Ada
beberapa anggapan mengenai manfaat investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi
nasional yaitu sebagai berikut:
1. investasi asing akan
menciptakan perusahaan-perusahaan baru, memperluas pasar atau merangsang
penelitian dan pengembangan teknologi lokal yang baru.
2. investasi asing akan
meningkatkan daya saing industri ekspor, dan merangsang ekonomi lokal melalui
pasar kedua (sektor keuangan) dan ketiga (sektor jasa/pelayanan).
3. investasi asing akan
meningkatkan pajak pendapatan dan menambah pendapatan lokal/nasional, serta
memperkuat nilai mata uang lokal untuk pembiayaan impor.
4. pembayaran utang adalah
esensial untuk melindungi keberadaan barang-barang finansial di pasar
internasional dan mengelola integritas sistem keuangan. Kedua hal ini, sangat
krusial uuntuk kelangsungan pembangunan.
5. sebagian besar negara-negara
Dunia Ketia tergantung pada investasi asing untuk menyediakan kebutuhan modal
bagi pembangunan karena sumberdaya-sumberdaya lokal tidak tersedia atau
tidak mencukupi.
6. para penganjur investasi asing
berargumen bahwa sekali investasi asing masuk, maka hal itu akan menjadi batu
alas bagi masuknya investasi lebih banyak lagi, yang selanjutnya menjadi tiang
yang kokoh bagi pembangunan ekonomi keseluruhan.
2.4 Investasi di Indonesia
Investasi merupakan langkah awal kegiatan produksi. Dengan posisi tersebut,
investasi pada hakekatnya juga merupakan langkah awal kegiatan pembangunan
ekonomi. Dinamika penanaman modal mempengaruhi tinggi rendahnya pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, dalam upaya menumbuhkan perekonomian,
setiap negara senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan
investasi.
Sebagai penyangga pertumbuhan ekonomi, perkembangan investasi di Indonesia menunjukkan keadaan yang menggembirakan. Pada tahun 2007, total investasi di Indonesia mencapai Rp 983,9 trilyun (atas dasar harga berlaku). Angka ini hampir tujuh belas kali lipat dibandingkan investasi pada tahun 1990 yang sebesar Rp 58,9 trilyun.
Investasi tersebut dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat/swasta. Meskipun demikian, peranan investasi pemerintah relatif kecil. Dari total investasi pada tahun 2007, hanya 12,75 persen (Rp 125,4 trilyun) yang merupakan investasi pemerintah, sedangkan sebagian besar lainnya (87,25 persen atau Rp 858,5 trilyun) merupakan investasi masyarakat. Selain itu, jika dilihat selama periode 1990 – 2007, perkembangan investasi pemerintah juga relatif lebih lambat dibandingkan investasi masyarakat. Total investasi masyarakat pada tahun 2007 hampir dua puluh dua kali lipat dibandingkan investasi masyarakat pada tahun 1990, sedangkan investasi pemerintah tahun 2007 hanya sekitar enam kali lipat dibandingkan keadaan tahun 1990.
Gambaran terperinci mengenai perkembangan investasi di Indonesia selama periode 1990 – 2007, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat diberikan pada tabel berikut:
Tabel : Perkembangan Investasi di Indonesia Selama Periode 1990 – 2007.
Sebagai penyangga pertumbuhan ekonomi, perkembangan investasi di Indonesia menunjukkan keadaan yang menggembirakan. Pada tahun 2007, total investasi di Indonesia mencapai Rp 983,9 trilyun (atas dasar harga berlaku). Angka ini hampir tujuh belas kali lipat dibandingkan investasi pada tahun 1990 yang sebesar Rp 58,9 trilyun.
Investasi tersebut dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat/swasta. Meskipun demikian, peranan investasi pemerintah relatif kecil. Dari total investasi pada tahun 2007, hanya 12,75 persen (Rp 125,4 trilyun) yang merupakan investasi pemerintah, sedangkan sebagian besar lainnya (87,25 persen atau Rp 858,5 trilyun) merupakan investasi masyarakat. Selain itu, jika dilihat selama periode 1990 – 2007, perkembangan investasi pemerintah juga relatif lebih lambat dibandingkan investasi masyarakat. Total investasi masyarakat pada tahun 2007 hampir dua puluh dua kali lipat dibandingkan investasi masyarakat pada tahun 1990, sedangkan investasi pemerintah tahun 2007 hanya sekitar enam kali lipat dibandingkan keadaan tahun 1990.
Gambaran terperinci mengenai perkembangan investasi di Indonesia selama periode 1990 – 2007, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat diberikan pada tabel berikut:
Tabel : Perkembangan Investasi di Indonesia Selama Periode 1990 – 2007.
Keterangan: Volatilitas merupakan standar deviasi dari
pertumbuhan. KV Volatilitas=koefisien variasi volatilitas yang dihitung dari
volatilitas dibagi rata-rata pertumbuhan (nilai absolut).
Sumber: Dirangkum dan diolah dari Buku Repelita VI, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) berbagai tahun, Laporan Perekonomian Indonesia (Bank Indonesia) berbagai tahun
Sumber: Dirangkum dan diolah dari Buku Repelita VI, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) berbagai tahun, Laporan Perekonomian Indonesia (Bank Indonesia) berbagai tahun
Tabel
diatas juga menunjukkan bahwa perkembangan investasi baik investasi pemerintah
maupun masyarakat relatif berlanjut, meskipun pada tahun 1997, Indonesia
sebagaimana negara-negara Asia lainnya mengalami krisis ekonomi yang cukup
parah. Hal ini terlihat dari rata-rata investasi yang tetap lebih tinggi pada
periode setelah krisis (1998 – 2007) dibandingkan periode sebelum krisis (1990
– 1997).
Namun demikian, jika dilihat lebih jauh, rata-rata investasi yang lebih tinggi ini ternyata juga diikuti oleh koefisien variasi volatilitas (volatilitas yang sudah disesuaikan terhadap nilai rata-rata pertumbuhan) yang lebih tinggi. Ini menunjukkan bahwa perkembangan investasi di Indonesia pada periode setelah krisis lebih berfluktuasi dibandingkan periode sebelum krisis. Fakta lebih tingginya fluktuasi investasi ini terutama terlihat pada investasi masyarakat. Investasi pemerintah memang menunjukkan kondisi penurunan volatilitas pada periode setelah krisis. Namun, karena proporsi investasi pemerintah terhadap investasi total relatif kecil, kondisi ini hampir tidak mempengaruh volatilitas investasi secara keseluruhan.
Selanjutnya, jika dibandingkan investasi terhadap PDB Indonesia, dapat dikemukakan bahwa selama periode 1990-2007, rata-rata persentase investasi terhadap PDB adalah 25,7 persen, dengan persentase investasi pemerintah terhadap PDB sebesar 5,6 persen dan investasi masyarakat terhadap PDB sebesar 20,1 persen. Membandingkan kondisi sebelum dan sesudah krisis menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan rata-rata persentase investasi terhadap PDB baik pada investasi pemerintah maupun masyarakat. Secara total, persentase investasi terhadap PDB menurun dari 29,6 persen pada periode sebelum krisis menjadi 22,6 persen pada periode setelah krisis. Investasi pemerintah turun dari 7,9 persen menjadi 3,8 persen, sedangkan investasi masyarakat turun dari 21,8 persen menjadi 18,8 persen.
Selain penurunan persentase investasi terhadap PDB, fluktuasi setelah krisis juga menunjukkan peningkatan, yang terlihat dari peningkatan nilai koefisien variasi volatilitas. Bahkan dalam kasus investasi pemerintah, meskipun secara nilai menunjukkan penurunan volatilitas, tetapi sebagai persentase dari PDB, terjadi peningkatan dalam nilai volatilitasnya.
Gambaran secara rinci mengenai perkembangan investasi sebagai persentase dari PDB di Indonesia selama periode 1990 – 2007 diberikan pada gambar berikut:
Gambar: Perkembangan Investasi di Indonesia selama Periode 1990 – 2007 (dalam persen terhadap PDB).
Namun demikian, jika dilihat lebih jauh, rata-rata investasi yang lebih tinggi ini ternyata juga diikuti oleh koefisien variasi volatilitas (volatilitas yang sudah disesuaikan terhadap nilai rata-rata pertumbuhan) yang lebih tinggi. Ini menunjukkan bahwa perkembangan investasi di Indonesia pada periode setelah krisis lebih berfluktuasi dibandingkan periode sebelum krisis. Fakta lebih tingginya fluktuasi investasi ini terutama terlihat pada investasi masyarakat. Investasi pemerintah memang menunjukkan kondisi penurunan volatilitas pada periode setelah krisis. Namun, karena proporsi investasi pemerintah terhadap investasi total relatif kecil, kondisi ini hampir tidak mempengaruh volatilitas investasi secara keseluruhan.
Selanjutnya, jika dibandingkan investasi terhadap PDB Indonesia, dapat dikemukakan bahwa selama periode 1990-2007, rata-rata persentase investasi terhadap PDB adalah 25,7 persen, dengan persentase investasi pemerintah terhadap PDB sebesar 5,6 persen dan investasi masyarakat terhadap PDB sebesar 20,1 persen. Membandingkan kondisi sebelum dan sesudah krisis menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan rata-rata persentase investasi terhadap PDB baik pada investasi pemerintah maupun masyarakat. Secara total, persentase investasi terhadap PDB menurun dari 29,6 persen pada periode sebelum krisis menjadi 22,6 persen pada periode setelah krisis. Investasi pemerintah turun dari 7,9 persen menjadi 3,8 persen, sedangkan investasi masyarakat turun dari 21,8 persen menjadi 18,8 persen.
Selain penurunan persentase investasi terhadap PDB, fluktuasi setelah krisis juga menunjukkan peningkatan, yang terlihat dari peningkatan nilai koefisien variasi volatilitas. Bahkan dalam kasus investasi pemerintah, meskipun secara nilai menunjukkan penurunan volatilitas, tetapi sebagai persentase dari PDB, terjadi peningkatan dalam nilai volatilitasnya.
Gambaran secara rinci mengenai perkembangan investasi sebagai persentase dari PDB di Indonesia selama periode 1990 – 2007 diberikan pada gambar berikut:
Gambar: Perkembangan Investasi di Indonesia selama Periode 1990 – 2007 (dalam persen terhadap PDB).
2.5 ketentuan hukum Investasi di Indonesia
Pengaturan tentang kegiatan penanaman modal di Indonesia diatur dalamUU No. 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 3 ayat (1)huruf a, disebutkan
bahwa kegiatan penanaman modal diselenggarakanberdasarkan asas kepastian hukum.
Sementara itu yang dimaksud dengan“asas kepastian hukum” adalah asas dalam
negara hukum yang meletakkanhukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai dasar dalamsetiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.2
Dalamkonteks ini yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah adanyakonsistensi
peraturan dan penegakan hukum di Indonesia. Konsistensi peraturan ditunjukkan
dengan adanya peraturan yang tidak salingbertentangan antara satu peraturan
dengan peraturan yang lain, dan dapatdijadikan pedoman untuk suatu jangka waktu
yang cukup, sehingga tidak terkesan setiap pergantian pejabat selalu diikuti
pergantian peraturan yangbisa saling bertentangan.
1. Penjelasan
Pasal 12 ayat (1) menyebutkan, bahwa bidang usaha atau jenis usaha
yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan ditetapkan
melalui Peraturan
Presiden disusun dalam suatu daftar yang berdasarkan standar
klasifikasi tentang bidang usaha atau jenis usaha yang berlaku di Indonesia,
yaitu Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI)
1. Pasal 12 ayat
(2) menetapkan, bahwa bidang usaha yang tertutup bagi penanam
modal asing adalah:
a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang;
dan
b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup
berdasarkan undang-undang.
Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “alat peledak” adalah
alat yang
digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
1. Ayat (3) pasal
ini menyatakan, bahwa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden
menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal,
baik asing maupun
dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral,
kebudayaan, lingkungan
hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan
nasional lainnya.
1. Selanjutnya
ayat (4) menjelaskan Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup
dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha
yang tertutup dan yang
terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan
Peraturan Presiden.
1. Pasal 12 ayat
(5) menyatakan Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka
dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional,
yaitu perlindungan
sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan
kapasitas teknologi,
partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan
usaha yang ditunjuk
Pemerintah.Sebagai pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di
atas Pemerintah telahmengeluarkan, Peraturan Presiden. Pertama, Peraturan
Presiden No. 76 Tahun 2007tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang
Usaha Yang Tertutup dan BidangUsaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang
Penanaman Modal. Kedua,Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutupdan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Di
Bidang Penanaman Modal jo.Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha
Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yangerbuka dengan Persyaratan Di Bidang
Penanaman Modal
Pasal 13 ayat (1) menyatakan Pemerintah wajib menetapkan
bidang usaha yang
dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi
serta bidang usaha yang
terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama
dengan usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi
Pasal 14 menyebutkan setiap penanam modal berhak
mendapat:
a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang
dijalankannya;
c. hak pelayanan; dan
d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan
Pasal 15 menetapkan setiap penanam modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan
menyampaikannya kepada
Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan
usaha penanaman
modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 undang-undang ini mengatur tentang tanggung
jawab penanam modal,
dimana setiap penanam modal bertanggung jawab :
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang
tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian
jika penanam modal
menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan
usahanya secara
sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah
praktik monopoli, dan hal
lain yang merugikan negara;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kesejahteraan pekerja; dan
f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Pertumbuhan ekonomi pada zaman sekarang ini berdampak pada kehidupan penduduk suatu negara. Semuanya ini berpengaruh pada kesejahteran rakyat banyak. Penguatan peran dan kelembagaan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan investasi. Daya tarik investasi bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain meningkatkan pelayanan perijinan, meningkatkan kepastian hukum,meningkatkan diversifikasi pasar dan mendorong komoditi lokal yang bernilai tambah tinggi. Investasi didorong dengan meningkatkan akses UKM pada sumberdaya produktivitas. Tanpa lembaga dan kapasitas yang siap maka kebijakan tidak bisa terealisasi secara maksimal. Tujuan dan prospek yang ingin dicapai sulit untuk dicapai dan kemungkinannya malah akan hilang. Pemerintah perlu menata kembali fungsi organisasi dan manajemen yang ada saat ini.
Pertumbuhan ekonomi pada zaman sekarang ini berdampak pada kehidupan penduduk suatu negara. Semuanya ini berpengaruh pada kesejahteran rakyat banyak. Penguatan peran dan kelembagaan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan investasi. Daya tarik investasi bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain meningkatkan pelayanan perijinan, meningkatkan kepastian hukum,meningkatkan diversifikasi pasar dan mendorong komoditi lokal yang bernilai tambah tinggi. Investasi didorong dengan meningkatkan akses UKM pada sumberdaya produktivitas. Tanpa lembaga dan kapasitas yang siap maka kebijakan tidak bisa terealisasi secara maksimal. Tujuan dan prospek yang ingin dicapai sulit untuk dicapai dan kemungkinannya malah akan hilang. Pemerintah perlu menata kembali fungsi organisasi dan manajemen yang ada saat ini.
perkembangan investasi di Indonesia menunjukkan keadaan yang menggembirakan.
Pada tahun 2007, total investasi di Indonesia mencapai Rp 983,9 trilyun (atas
dasar harga berlaku). Angka ini hampir tujuh belas kali lipat dibandingkan
investasi pada tahun 1990 yang sebesar Rp 58,9 trilyun.Investasi tersebut
dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat/swasta. Meskipun demikian,
peranan investasi pemerintah relatif kecil. Dari total investasi pada tahun
2007, hanya 12,75 persen (Rp 125,4 trilyun) yang merupakan investasi
pemerintah, sedangkan sebagian besar lainnya (87,25 persen atau Rp 858,5
trilyun) merupakan investasi masyarakat.
Pengaturan tentang kegiatan penanaman modal di Indonesia diatur dalamUU No. 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 3 ayat (1)huruf a, disebutkan
bahwa kegiatan penanaman modal diselenggarakanberdasarkan asas kepastian hukum.
Sementara itu yang dimaksud dengan“asas kepastian hukum” adalah asas dalam
negara hukum yang meletakkanhukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai dasar dalamsetiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.
3.2Saran
1. Beberapa negara sedang
berkembang mengalami ketidak stabilan sosial, politik, dan ekonomi. Ini
merupakan sumber yang menghalangi pertumbuhan ekonomi. Adanya pemerintah yang
kuat dan berwibawa menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban hukum serta
persatuan dan perdamaian di dalam negeri. Ini sangat diperlukan bagi terciptanya
iklim bekerja dan berusaha yang merupakan motor pertumbuhan ekonomi.
2. Pertumbuhan ekonomi merupakan
hasil akumulasi kapital dan investasi yang dilakukan terutama oleh sektor
swasta yang dapat menaikkan produktivitas perekonomian. Hal ini tidak dapat
dicapai atau terwujud bila tidak didukung oleh adanya barang-barang dan
pelayanan jasa sosial seperti sanitasi dan program pelayanan kesehatan dasr
masyarakat, pendidikan, irigasi, penyediaan jalan dan jembatan serta fasilitas
komunikasi, program-program latihan dan keterampilan, dan program lainnya yang
memberikan manfaat kepada masyarakat.
3. Rendahnya tabungan-investasi
masyarakat (sekor swasta) merupakan pusat atau faktor penyebab timbulnya dilema
kemiskinan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Seperti telah diketahui hal ini
karena rendahnya tingkat pendapatan dan karena adanya efek demonstrasi meniru
tingkat konsumsi di negara-negara maju oleh kelompok kaya yang sesungguhnya
bisa menabunG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar