Minggu, 02 Maret 2014

POIN-POIN AUDITING KOPERASI


1.       Jelaskan yang di maksud dengan “internal audit” dan “ekternal audit”?
a.       Internal audit; adalah pemeriksaan yang di lakukan oleh auditor pegawai perusahaan atau unit koperasi itu sendiri yang berfungsi sebagi staf pembantu management yang bekerja langsung dibawah arahan manager (direksi)/pengelola yang di tunjuk oleh anggota koperasi dalam RA, sebagai sistem pengawasan internal SPI (dewan pengawas koperasi) untuk memastikan penyelenggaraan koperasi sesuai dengan harapan angota atau kesepakatan RA dalam AD/ART dalam mengarahkan (intruksional) perbaikan penyelenggaraan koperasi baik secara administratif maupun cooperatif dan operatif yang bersifat independent, bjektif, continue, investigatif, analisa yang tajam terhadap informasi dan data yang berkaitan dengan prosedur  laporan keuangan serta kontrak dan subkontrak dalam implementasi management.
b.      Ekternal audit; adalah pemeriksaan yang di lakukan oleh auditor pihak ketiga (berwenang) dari lembaga independen seperti; BPK (badan pemeriksa keuangan) sebagai bahan memberikan masukan mengenai perbaikan penyelenggaraan koperasi ataupun tindak lanjut proses hukum. pemeriksaan berdasar pada laporan hasil audit internal koperasi sesui dengan informasi distorsi penyimpangan kekayaan, prosedur operasi maupun administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam penyelanggaraan koperasi, yang bersifat indefendent, objektif, sampling dengan priodesasi sesuai dengan status distorsi.
2.       Seorang auditor harus “independent” jelaskan secara singkat apa yang di maksud?
maksudnya auditor harus mampu bertindak jujur, dan objektif sehingga laporan hasil audit berkekuatan fakta tanpa dipengaruhi oleh kepentingan individu, keluarga serta golongan yang dapat mempengaruhi tingkat objektifitas laporan hasil audit sesui dengan kode etik seorang auditor.
3.       Jelaskan apa yang di maksud tujuan audit koperasi secara secara “umum” dan “khusus”?
a.       Tujuan umum; berdasarka laporan hasil audit adalah sebagai bahan evaluasi atau  memberikan informasi tentang keadaan yang sebenarnya (real) dari kegiatan koperasi baik organisasi usaha, keuangan, administrasi dan memberikan saran-saran dalam rangka mencapai tujuan koperasi berdasarkan hasil pemeriksaanya.
b.      Tujuan khusus; berdasarkan operasional auditing dengan bidang anlisa yaitu meneliti kecermatan dan kebenaran data akuntansi, dan kelayakan laporan keuangan, serta mengevaluasi evektififitas dan efesinsi pelaksanaan tugas pengurus dalam menjalankan organisasi dan usaha yang di tuangkan dalam rencana dan anggaran belanja.
4.       Pemeriksaan koperasi bermanfaat bagi “anggota” koperasi, jelaskan secara singkat?
Karena prinsif dasar koperasi adalah kepemilikan bersama dan asas kerja sama bukan hanya yang para pengelola dan bukan pula atas pembentukan modal jadi megenai keamanan kekayaan koperasi, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dalam RA/RAT, proyeksi dimasa depan serta tindakan dan tututan adalah isu sental dan merupakan kepentingan segenap anggota koperasi (general).
5.       Salah satu prinsif pemeriksaan koperasi adalah “accrual basis” apa yang di maksud  dan berikan contoh transaksi?
Pendapatan dan biaya di tetapkan dalam jangka tertentu misalkan bulanan, triwulan, semesteran, tahunan (bukan cash basis).
SOAL “B”
1.       Susunlah neraca 31 desember 2008 bentuk skontro dengan posisi aktiva dan passiva nya;
TUGAS AUDITING KOPERASI
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
DOSEN: BAHTIAR A.W
MAHASISWA: AMIN SINARJO (F 31111008)
A.      LAPORAN NERACA PERUSAHAAN KOPERASI
LAPORAN NERACA 31 DES 2008
KOPERASI SERBAUSAHA
AKTIVA

PASSIVA

AKTIVA LANCAR
NOMINAL
PASSIVA LANCAR
NOMINAL
Kas/Bank
      738.718
Utang dagang
    123.900
Piutang
      426.200
Sim. Sukarela
 2.100.000
Perlengkapan kntr
        55.900
Hut. Jatuh tempo
    850.000
Pers. Barang
      230.160

ƩPL= 3.073.900

ƩAL= 1.450.978
PASSIVA TETAP
NOMINAL
AKTIVA TETAP
NOMINAL
Modal

Peralatan
      23.648.175
Sim.Pokok
    880.000
Gedung kantor
        2.012.700
Sim. Wajib
 4.643.000

ƩAT= 25.660.875
KIK/KMKP
 9.150.000


Modal Donasi
 5.800.000


Cadangan
    516.253



ƩM= 20.989.253


Profit



SHU Anggota
    798.000


SHU th. Berjalan
 2.250.700



ƩP= 3.048.700



     ƩPT= 24.037.953
TOTAL
27.111.853
TOTAL
27.111.853


Tidak ada komentar:

Posting Komentar