1.
Jelaskan yang di maksud dengan “internal
audit” dan “ekternal audit”?
a.
Internal audit; adalah pemeriksaan
yang di lakukan oleh auditor pegawai perusahaan atau unit koperasi itu sendiri
yang berfungsi sebagi staf pembantu management yang bekerja langsung dibawah
arahan manager (direksi)/pengelola yang di tunjuk oleh anggota koperasi dalam
RA, sebagai sistem pengawasan internal SPI (dewan pengawas koperasi) untuk
memastikan penyelenggaraan koperasi sesuai dengan harapan angota atau
kesepakatan RA dalam AD/ART dalam mengarahkan (intruksional) perbaikan
penyelenggaraan koperasi baik secara administratif maupun cooperatif dan
operatif yang bersifat independent, bjektif, continue, investigatif, analisa
yang tajam terhadap informasi dan data yang berkaitan dengan prosedur laporan keuangan serta kontrak dan subkontrak
dalam implementasi management.
b.
Ekternal audit; adalah pemeriksaan
yang di lakukan oleh auditor pihak ketiga (berwenang) dari lembaga independen
seperti; BPK (badan pemeriksa keuangan) sebagai bahan memberikan masukan
mengenai perbaikan penyelenggaraan koperasi ataupun tindak lanjut proses hukum.
pemeriksaan berdasar pada laporan hasil audit internal koperasi sesui dengan
informasi distorsi penyimpangan kekayaan, prosedur operasi maupun administrasi
serta penyalahgunaan wewenang dalam penyelanggaraan koperasi, yang bersifat
indefendent, objektif, sampling dengan priodesasi sesuai dengan status distorsi.
2.
Seorang auditor harus “independent”
jelaskan secara singkat apa yang di maksud?
maksudnya auditor harus mampu bertindak jujur, dan objektif sehingga laporan hasil audit berkekuatan fakta tanpa dipengaruhi oleh kepentingan individu, keluarga serta golongan yang dapat mempengaruhi tingkat objektifitas laporan hasil audit sesui dengan kode etik seorang auditor.
maksudnya auditor harus mampu bertindak jujur, dan objektif sehingga laporan hasil audit berkekuatan fakta tanpa dipengaruhi oleh kepentingan individu, keluarga serta golongan yang dapat mempengaruhi tingkat objektifitas laporan hasil audit sesui dengan kode etik seorang auditor.
3.
Jelaskan apa yang di maksud tujuan
audit koperasi secara secara “umum” dan “khusus”?
a.
Tujuan umum; berdasarka laporan
hasil audit adalah sebagai bahan evaluasi atau memberikan informasi tentang keadaan yang
sebenarnya (real) dari kegiatan koperasi baik organisasi usaha, keuangan,
administrasi dan memberikan saran-saran dalam rangka mencapai tujuan koperasi
berdasarkan hasil pemeriksaanya.
b.
Tujuan khusus; berdasarkan operasional
auditing dengan bidang anlisa yaitu meneliti kecermatan dan kebenaran data
akuntansi, dan kelayakan laporan keuangan, serta mengevaluasi evektififitas dan
efesinsi pelaksanaan tugas pengurus dalam menjalankan organisasi dan usaha yang
di tuangkan dalam rencana dan anggaran belanja.
4.
Pemeriksaan koperasi bermanfaat
bagi “anggota” koperasi, jelaskan secara singkat?
Karena prinsif dasar koperasi adalah kepemilikan bersama
dan asas kerja sama bukan hanya yang para pengelola dan bukan pula atas
pembentukan modal jadi megenai keamanan kekayaan koperasi, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus dalam RA/RAT, proyeksi dimasa depan serta tindakan dan
tututan adalah isu sental dan merupakan kepentingan segenap anggota koperasi (general).
5.
Salah satu prinsif pemeriksaan
koperasi adalah “accrual basis” apa yang di maksud dan berikan contoh transaksi?
Pendapatan dan biaya di tetapkan dalam jangka tertentu misalkan
bulanan, triwulan, semesteran, tahunan (bukan cash basis).
SOAL “B”
1.
Susunlah neraca 31 desember 2008
bentuk skontro dengan posisi aktiva dan passiva nya;
TUGAS
AUDITING KOPERASI
ANALISIS
LAPORAN KEUANGAN
DOSEN:
BAHTIAR A.W
MAHASISWA:
AMIN SINARJO (F 31111008)
A. LAPORAN
NERACA PERUSAHAAN KOPERASI
LAPORAN NERACA 31 DES 2008
KOPERASI SERBAUSAHA
AKTIVA
|
|
PASSIVA
|
|
AKTIVA LANCAR
|
NOMINAL
|
PASSIVA
LANCAR
|
NOMINAL
|
Kas/Bank
|
738.718
|
Utang dagang
|
123.900
|
Piutang
|
426.200
|
Sim. Sukarela
|
2.100.000
|
Perlengkapan
kntr
|
55.900
|
Hut. Jatuh tempo
|
850.000
|
Pers.
Barang
|
230.160
|
|
ƩPL= 3.073.900
|
|
ƩAL= 1.450.978
|
PASSIVA
TETAP
|
NOMINAL
|
AKTIVA
TETAP
|
NOMINAL
|
Modal
|
|
Peralatan
|
23.648.175
|
Sim.Pokok
|
880.000
|
Gedung
kantor
|
2.012.700
|
Sim. Wajib
|
4.643.000
|
|
ƩAT= 25.660.875
|
KIK/KMKP
|
9.150.000
|
|
|
Modal
Donasi
|
5.800.000
|
|
|
Cadangan
|
516.253
|
|
|
|
ƩM= 20.989.253
|
|
|
Profit
|
|
|
|
SHU
Anggota
|
798.000
|
|
|
SHU th. Berjalan
|
2.250.700
|
|
|
|
ƩP= 3.048.700
|
|
|
|
ƩPT=
24.037.953
|
TOTAL
|
27.111.853
|
TOTAL
|
27.111.853
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar