1. Apa
yang anda ketahui dengan management koperasi?
2. Unsur
organisasi koperasi antara lain; a. Rapat anggota, b. Penggurus, c. Pengawas,
d. Pengelola, coba jelaskan dengan sigkat?
3. Apa
sebab koperasi disebut juga sebagai bada usaha?
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha ( UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang berkerja pada suatu badan
uasaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan
kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi.
Ciri
utama koperasi membedakan dengan badan usaha lainnya (nokoperasi) adalah posisi
anggota.Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan, bahwa
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa ini disebut
pelanggan (customer)
Badan
usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka
mempertinggi kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisien dan
efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.
4. Permodalan
koperasi terbagi dalam dua bagiaan, modal sendiri, modal dari asing, coba
jelaskan!
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan
yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif.
Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan
bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial.
Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan
memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi
koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan
simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan
aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom.
Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal
yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti
kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk
modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota
yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
5. Kewirausahaan
koperasi sebagai upaya pengembangan usaha koperasi, coba jelaskan?
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan
mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar