Minggu, 08 Desember 2013

FAKTOR PENINGKATAN PERAN LEMBAGA KEUANGAN

Tugas MAKALAH
“LEMBAGA KEUANGAN”
DOSEN: Warneri
Disusun Oleh:
AMIN SINARJO (NIM: F31111008)
MUHAMMAD ZAINAL (NIM: F31111028)
PATRA RANTOMI (NIM: F31111056)
MINGGUS (NIM: F31111058)
BKK KOPERASI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2012/2013

KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul:  ”LEMBAGA KEUANGAN”
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan tepat waktu dan oleh karenanya, penulis dengan kerendah hati menerima dan meminta keterlibatan serta kesediaan pembaca memberikan masukan, saran dan usul dalam proses perbaikan makalah ini dan bagi penulis umumnya.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.


Pontianak,
06 Januari  2013


Penulis



DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN…………………………….…………..……………………………(1)
A.    LATAR BELAKANG…………………………………..…………………………………(1)
B.     RUMUSAN MASALAH…...……………………….……………..………………………(2)
C.     TUJUAN………………………………………………………………………….………..(2)
D.    MANFAAT………………………………………………………………………………...(2)
BAB 2. PEMBAHASAN.............................................................................................................(6)
A.    FAKTOR YANG MENYEBABKAN MENINGKATNYA PERAN LEMBAGA.......(6)
BAB 3. PERAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK........................................................(8)
A.    PERAN LEASING BAGI MASYRAKAT DAN PEMBANGUNAN...........................(8)
B.     PERAN ASURANSI BAGI MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN.....................(9)
C.     PERAN PEGADAIAN BAGI MASYRAKAT.........................................................(10)
BAB 4. JENIS DAN  PERAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL.....................(11)
A.    BANK DUNIA.........................................................................................................(11)
B.     INTERNATIONAL MONETARY FUND (IMF).......................................................(11)
C.     ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB)................................................................(13)
D.    ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB)   ................................................................(14)
BAB 5. PROSFEK PERBANKAN DIINDONESIA.................................................................(16)
A.    PERAN PERBANKAN DI INDONESIA.................................................................(16)
B.     PERTUMBUHAN PERBANKAN DI INDONESIA.................................................(17)
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................(19)





BAB I
PENDAHULUAN
A.    PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa italia: banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Secara umum Di Indonesia di kenal 2 (dua) jenis lembaga keuangan, yaitu; lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank, yang memiliki andil, fungsi, dan regulasi dengan menawarkan berbagai pelayanan masing-masing dalam melakukan mediasi keuangan.
Namun dalam prakteknya lembaga keuangan non bank hampir mirip dengan kembaga keuangan bank yaitu menghimpun dana dengan simpanan dan menyalurkan dana dengan kredit. Ini bisa dilihat dengan jelas apabila kita membandingkan rasio tujuan dan kegiatan perbankan dengan lembaga keuangan non bank seperti: credit union (CU), asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek.
Fungsi dan peranan perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan menjadi sangat vital dalam perekonomian nasional, apabila kita menilik langsung bagaimana andil perbankan dalam mendorong perekonomian nasional sangat tergantung pada kemampuan perbankan dalam mengumpulkan dana (funding) dari masyrakat dalam berbagai bentuk rekening, serta menyalurkanya (lending) dalam berbagai bentuk kredit, hususnya sector UMKM dalam melakukan kegiatan usaha yang sering menemui kendala permodalan.
B.     Sejarah singkat perbankan di INDONESIA
Kegiatan dan sejarah perbankan mulai dikenal sejak zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang dibawa oleh para pedagang Eropa, dan terus berkembang hingga kegiatan perbankan ini menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa, dalam perkembanganya pada saat ini bank menjadi fenomena global yang sangat penting dalam pembangunan serta tatana perekonomian.
Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan pedangangan valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini dikenal dengan kegiatan simpanan (tabungan) dalam berbagai bentuk rekening. Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan, fungsi dan peranan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sebagai penyedia (suplayer and service), dimana bank tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat negara, dan bahkan sampai tingkat internasional.
Di Indonesia sendiri, sejarah perbankan dimulai dengan masuknya penjajah belanda melalui VOC. Bank-bank yang pernah ada pada waktu ini antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handle Bank, De Escompto Bank NV.
Sedangkan bank-bank yang didirikan dan dimiliki warga pribumi. Cina, Jepang, dan Eropalainnya diantaranya adalah sebagai berikut: Bank Nasional Indonesia, bank Abuan Saudagar, NV Bank Boemi, The Chartered bank of India, The Yokohama Species Bank, The Matsui Bank, The Bank of China, Batavia Bank.
Di indonesia sendiri Krisis perbankan diawali pada tahun 1997 tercatat sebagai krisis paling parah dan relatif termahal didunia sepanjang  abad-20 dan diawal abad-21. Beban biaya restrukturisasi perbankan nasional yang ditanggung oleh dapur negara mencapai 47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun 2 (dua) penyebab utama kehancuran perbankan Indonesia pada saat itu adalah:
·         Terlalu longgarnya regulasi perbankan, terutama sejak digulirkannya Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Aturan ini memungkinkan langkah mendirikan bank begitu mudahnya, sehingga dalam waktu singkat jumlah bank menjamur.
·         Bank dan sektor real kian terintegrasi di dalam jalinan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang sama sehingga memudahkan monopoli kebijakan. Keadaan ini sebenarnya tidak membawa dampak negative apabila aturan main ditegakkan.
Keadaannya semakin parah mengingat praktik-praktik bisnis dinaungi oleh suatu sistem politik tertutup yang otoriter dan koruppun harus siap dituduh sebagai tirai hitam krisis perbankan pada saat itu. Maka, tatkala terjadi guncangan pada sendi-sendi makro otomatis pondasi wirausaha, termasuk perbankan, juga turut fluktuatif.
Fundamental perbankan nasional yang baik pada saat ini tentu akan berimbas pada perekonomian nasional yang kuat dan stabil, namun dari itu sudah sepantasnya perbankan di Negara kita menjalankan fungsi makro mereka artinya perbankan jangan sampai melupakan peranan mereka dalam perekonomian nasional dan terlena profit yang sudah di patok, Karena mereka memiliki andil yang besar dalam membentuk tatanan perekonomian, dalam menguatkan fundamental perbankan sendiri secara makro.
C.     LEMBAGA KEUANGAN BANK dan LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
1.      LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN.
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa italia: banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
1.      FUNGSI PERBANKAN
Pada umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara lebih terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut : 
a. Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi 
b. Menciptakan uang 
c. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat 
d. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
e. Menyalurkan kredit
f. Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin. Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut. 
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
2.      JENIS-JENIS BANK :
·         Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
·         Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
·         Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
3.      KEGIATAN BANK
a.      Kegiatan Bank Umum
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
3.1.  Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.      Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik­annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka­rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b.    Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di­lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru­pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re­kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c.    Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
3.2.  Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber­hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila­kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya­lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.    Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem­bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.    Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c.    Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d.    Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e.    Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi­sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa­pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f.     Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe­sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3.3. Memberikan Jasa- Jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.    Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b.    Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le­wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.    Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.    Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-­barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di­kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e.    Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tem­pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f.     Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.    Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng­usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h.    Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.      Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran­saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j.      Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem­bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k.    Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me­nampung setoran dari berbagai tempat antara lain : Pembayaran pajak, Pembayaran telepon, Pembayaran air, Pembayaran listrik, Pembayaran uang kuliah.
l.      Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain : Membayar Gaji/Pensiun/honorarium, Pembayaran deviden Pembayaran kupon, Pembayaran bonus/hadiah.
m.  Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi : Penjamin emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Pedagang efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company).
b.      Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk : Simpanan Tabungan, Simpanan Deposito.
2.  Menyalurkan dana dalam bentuk : Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Perdagangan.
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut : Menerima Simpanan Giro, Mengikuti Miring, Melakukan Kegiatan Valuta Asing, Melakukan kegiatan Perasuransian.
c.              Kegiatan Bank Campuran Dan Bank Asing
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.    Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.    Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang : Perdagangan Internasional, Bidang Industri dan Produksi, Penanaman Modal Asing/Campuran, Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.    Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini : Jasa Transfer­Jasa Miring, Jasa Inkaso, Jasa Jual Beli Valuta Asing, Jasa Bank Card (kartu kredit), Jasa Bank Draft, Jasa Safe Deposit Box, Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C, Jasa Bank Garansi, Jasa Bank Notes, Jasa Jual Beli Travellers Cheque dan jasa bank umum lainnya.
BAB 2
FAKTOR YANG MENYEBABKAN MENINGKATNYA PERAN LEMBAGA KEUANGAN
Meningkatnya pendapatan masyarakat. Terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat terutama kalangan menengah menyebabkan naiknya kemampuan menabung setiap tahun. Sejalan dengan itu lembaga keuangan menawarkan berbagai alternative simpanan yang memberikan fasilitas kemudahan penabung serta melakukan transaksi.
Perkembangan industri dan teknologi. Kebutuhan dana investasi oleh sektor industri yang semakin meningkat sejalan dengan pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Untuk memenuhi kebutuhan sektor usaha tersebut, lembaga keuangan telah memperlihatkan kemampuannya untuk memenuhi semua kebutuhan modal sektor industri dalam jumlah besar
Dominasi instrumen keuangan. Beberapa jenis surat berharga yang ditawarkan melalui pasar keuangan sulit dijangkau oleh penabung akibat denominasinya dalam nilai besar. Lembaga keuangan yang memiliki karakteristik usaha tersendiri dapat memberikan kesempatan penabung kecil untuk mendapatkan instrumen keuangan yang dapat dijangkau.
Skala ekonomi dan produk jasa-jasa. Dengan mengkombinasi sumber-sumber untuk menciptakan berbagai jenis jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya produk atau jasa per unit yang ditawarkan lembaga keuangan dapat ditekan lebih rendah. Kelebihan inilah yang memberikan lembaga keuangan keunggulan bersaing.
Jasa-jasa likuiditas. Ketidakpastian arus kas unit usaha dalam kegiatan operasinya jelas akan dapat mengancam dan mengganggu kegiatan operasi perusahaan apabila kondisi keuangannya tidak dalam keadaan baik. Masalah likuiditas tersebut kemungkinan akan menyebabkan timbulnya beban biaya dan akan mengganggu kelancaran operasi perusahaan. Masalah likuiditas tersebut dapat juga dialami oleh individu. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas ini, lembaga keuangan menciptakan dan menjual produk atau jasa-jasa likuiditas.
Keuntungan jangka panjang. Lembaga keuangan memperoleh sumber dana simpanan dari penabung dengan tingkat bunga yang relatif rendah. Dana tersebut selanjutnya disalurkan sebagai pinjaman dengan tingkat bunga lebih tinggi dan dengan jangka waktu yang lebih panjang. Spread antara biaya dana lembaga keuangan dengan tingkat bunga pinjaman tetap akan stabil karena biaya dana dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
Risiko lebih kecil. Pengawasan dan peraturan yang lebih ketat terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan dan adanya program penjaminan atas simpanan, yang saat ini banyak diperlakukan oleh pemerintah dan otoritas moneter menyebabkan risiko yang dihadapi penabung menjadi sangat kecil.
Namun perlu diketahui juga peranan perbankan juga sangan tergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan perbankan sebagai fathner mereka dalam mengintermediasi keuangan mereka sebagai costomer, ketika ekspektasi dan rating costomer menigkat secara proporsional, inilah kesempatan dimana perbankan harus memainkan fungsi mereka sebagai pemain inti dalam perekonomian dalam sebuah visi makro yaitu kesejahteraan baik dalam sekala regional, nasioanal maupun internasional, yang berdampak langsung pada fundamental perbankan itu sendiri, baik dalam menghimpun dana, dari segi permodalan operasional, rekening simpanan, maupun dalam penyaluran dana dalam berbagai bentuk kredit, yang berimbas pada peningkatnya rurflus rasio pendapatan dangan biaya operasinal (BOPO), sehinggan perbankan tidak perlu lagi mematok bunga simpanan, dan bunga kredit selangit dalam menghasilkan pendapatan pokok, yang memungkinkan terjadinya ekonomi biaya tinggi, melainkan dengan ekspansi bisnis, jasa-jasa, pelayanan yang mempermudahkan keterjangkauan.
BAB 3
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
2.      LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris sama seperti yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan. Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.
Selain masalah fungsi yang melengkapi peran lembaga perbankan, ada unsur lain yang dimiliki lembaga keuangan bukan bank dalam sektor perekonomian Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif”, dengan segala regulasinya sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut, mungkin perlu saya klarifikasi bahwa perbankan memiliki etika yang tinggi serta sebagai lembaga yang terpercaya. mereka tidak mau mengorbankan citraa, elektabilitas, serta kepercayaan negara serta masyrakat sehingga perbankan tidak mau menambah tingkat risiko yang sudah ada dari NPL, risiko management,dll yang berdampak pada kenaikan NPL secara nyata.
Hal seperti ini terutama masih banyak kita jumpai dan terjadi dikawasan pedesaan atau wilayah yang latar belakang penduduknya dari kalangan menengah ke bawah. Orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.
Oleh karena itu, seringkali orang-orang dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan bantuan finansial. Ini seolah menjadi peluang bagi para pembidik pangsa pasar dalam menyediakan lembaga-lembaga yang dianggap lebih sesuai dengan budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan informal.
“Namun, bagaimanapun sistem kerja dari lembaga keuangan bukan bank ini, peran intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan suntikan dana.”
1.         LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Sebagaimana yang kita ketahui lembaga keuangan Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek). Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana dalam menghasilkan profit (pendapatan).
Secara umum, keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, lembaga ini berfungsi untuk membantu perbankan dalam menyalurkan dana pihak ketiga kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan.
Lembaga keuangan bukan bank ini sendiri terbagi menjadi lima bagian.
Diantaranya adalah:
a. Thrift / credit union (CU)
Lembaga ini memberikan pelayanan dalam bentuk penyimpanan tabungan, pinjaman, serta kredit. Secara umum, aktivitasnya mirip seperti lembaga perbankan. Hanya saja, lembaga ini memiliki segmen khusus dalam pelayanannya. Seperti memberikan pelayanan kredit real estate atau juga memberikan pinjaman pada konsumen.
b. Asuransi
Lembaga keuangan ini tidak memberikan pelayanan penyimpanan dan peminjaman dana secara langsung pada nasabah. Namun, perusahaan ini memberikan pelayanan berupa pengalihan resiko yang dialami oleh nasabah. Sehingga apabila nasabah asuransi ini mengalami sebuah masalah yang atas resiko peristiwa tersebut sudah diberikan perlindungan asuransi, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada nasabah.
c. Sekuritas dan Bank Investasi.
Merupakan sebuah lembaga keuangan yang akan memberikan garansi atau penjaminan pada sekuritas atau surat berharga. Perusahaan ini juga terlibat dalam aktivitas yang terkait dengan masalah jual beli surat berharga, perantaraan surat berharga dan menciptakan sebuah pasar atau media yang memungkinkan terjadinya transaksi surat berharga.
d. Pembiayaan atau Leasing.
Jenis lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang paling akrab dengan masyarakat. Hal ini terkait dengan peran lembaga ini yang berfungsi untuk memberikan bantuan pendanaan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit. Lembaga ini tidak memberikan pelayanan dalam bentuk simpanan, dan hanya memberikan bantuan pelayanan dalam wujud hutang atau kredit jangka pendek.
e. Reksa Dana.
Lembaga ini memberikan penawaran kepada nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah. Dalam program ini, nasabah akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan diambil pada masa pensiun mereka. Dana-dana yang tersimpan tersebut, akan dikelola oleh lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa dinikmati oleh nasabah.
2.      DASAR HUKUM, PENGERTIAN LEMBAGA BUKAN BANK.
Lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana ataupun dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Dasar hukum pendirian lembaga keuangan bukan bank yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan. Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal,
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Lembaga pembiayaan lebih menekankan pada fungsi pembiayaan yakni badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998, yang menyatakan bahwa kegiatan perusahaan pembiayaan non bank meliputi :
2.1. Sewa guna usaha atau leasing
Sewa guna usaha berasal dari kata lease yang memiliki arti sewa menyewa, prisnip sewa guna usaha adalah pembiayaan perusahaan yang tidak hanya untuk kegiatan usaha, penyediaan barang modal, keterbatasan jangka waktu (pendek 2 tahun, menengah 3 tahun, panjang 7 tahun), pembayaran secara berkala sebagaimana kesepakatan dalam kontrak, hak opsi membeli barang modal dan nilai sisa atau jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor saat berakhirnya leasing. Secara praktik di Indonesia dikenal 2 jenis leasing yakni:
a. operating lease dengan prinsip jangka waktu yang lebih singkat, harga sewa lebih kecil, lessee tidak mendapat hak opsi, dikhususkan kepada barang yang mudah terjual setelah pemakaian, harga sewa dibayar dengan jumlah tetap setiap bulan, lessor menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi, kontrak leasing dapat dibatalkan secara sepihak oleh lessee dengan mengembalikan barang.
b. financial lease dengan prinsip jangka waktu relatif lebih panjang, harga sewa berikut hak opsi menutupi harga barang berikut keuntungan bagi lessor, lessee mendapatkan hak opsi setelah berakhirnya masa leasing, harga sewa dapat dibayar tetap perbulan atau berubah-ubah sesuai suku bunga pinjaman, lessee menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi, kontrak leasing tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
4.2.  Modal ventura
Modal ventura adalah usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan yang menerima pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
- Pengembangan suatu penemuan baru.
- Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
- Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
- Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
- Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
- Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam
maupun luar negeri.
- Membantu pengalihan pemilikan perusahaan Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
- Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
- Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham/penyertaan modal pada perseroan.
- Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sebagai berikut:
- Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
- Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
- Bagi hasil berdasarkan perjanjian
4.3. perdagangan surat berharga
Surat berharga adalah kegiatan pembiayaan melalui penerbitan surat hutang (bond) dengan cara penyaluran dana yang mengharuskan pihak penerbit surat hutang tersebut (biasa disebut issuer, debtor atau borrower) untuk membayar kembali kepada pembelinya (lender atau investor) sejumlah hutang pokok (principal) berikut bunganya dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
1. Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
2. Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Penerbitan surat berharga komersial diIndonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
4.4. Anjak piutang
Anjak piutang atau factoring merupakan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan yang muncul dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. 
1.    Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. 
2. Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatuaset (piutang). 
3. Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
4.5. Usaha kartu kredit.
4.6. Pembiayaan konsumen.
Pembiayaan konsumen atau consumer finance pada dasarnya sama dengan kredit konsumsi atau consumer credit yakni kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen. Kartu kredit juga memiliki makna yang kurang lebih sama dengan pembiayaan konsumen.
3.      PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PEMBANGUNAN
A.    Peran Leasing Bagi Masyrakat Dan Pembangunan
Leasing adalah suatu bentuk perusahaan yang bergerak dijasa sewa kendaraan, namun pada akhir tenor kepada cutomer diberikan piilihan apakah kendaraan dibeli atau tetap menjadi milik perusahaan.
Adapun manfaat dan peran leasing bagi masyarakat adalah sbb:
a.       Menghemat modal untuk memulai lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
b.      Diversifilkasi sumber-sumber pembiayaan Adanya sumber pembiayaan lain bank akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membeiayai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang membahayakan usahanya.
c.       Persyaratan yang fleksibel Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.
d.      Biaya lebih murah.
e.       Menguntungkan arus kas.
f.       Proteksi inflasi.
g.      Sumber pelunasan kewajiban.
h.      Kapitalisasi biaya.
i.        Risiko keuangan.
j.        Pembiayaan proyek skala besar.
Dari manfaat diatas, memang leasing memang membantu masyarakat dalam sewa/beli. Namun sekarang, leasing menggunakan pola yahudi dan merugikan masyarakat. Alasannya, karena perjanjian yang dilakukan, dibawah tangan dan isi perjanjian pun tidak berpihak kepada konsumen. Salah satu penggunaan pola yahudi adalah perusahaan leasing menggunakan depkolektor yang suka main hantam. apabila konsumen tidak membayar atau macet 3 bulan saja, maka objek perjanjian ditarik. Padahal konsumen telah membayar ansuran kredit yang nilainya lebih banyak dibandingkan perusahaan kredit tersebut, dan uang yang telah masuk pun tidak kembali ke konsumen, tidak bisa dipungkiri bahwa pasti ada konsumen nakal sebagaimana berlaku sebaliknya adapula Leasing yang benar-benar menggunakan frinsip profesional, namun hal ini tidak basa digeneralisir karena apabila dipikir ini sudah menjadi resiko lembaga keuangan Leasing dan perorangan atau badan usaha yang mengadakan perjanjian, namun kesalahan jika lembaga keuangan Leasing lempar handuk dengan tidak mau menaggung resiko dengan cara kasar pada costomer, padahal ini disebabkan karena kesalahan memilih costomer dan fatner usaha.
Menurut saya, solusinya adaalah gunakanlah hukum syari’at sewa/jual-beli secara islam, yaitu bila akad yang terjadi sewa, maka tetap berlaku sewa. begitu pula jual beli. Apabila jual-beli dilakukan mencicil dan pihak pembeli belum dapat melunasi seluruh utang pembeliannnya pada batas waktu yang telah disepakati, akad tersebut tetap jual beli dan tidak dapat ditarik barangnya, apabila di tarik, maka uang konsumen pun dikembalikan dan jangan melibatkan riba (bunga).
B.     Peran Asuransi Bagi Masyarakat Dan Pembangunan
Asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah itu antara lain Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Asuransi abri; asuransi sosial; tenaga kerja; pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri, penerima pensiun dan anggota keluarganya yang lebih dikenal dengan sebutan Askes; asuransi sosial pegawai negeri sipil dll.
Manfaat asuransi bagi masyarakat dan pembangunan sebagai berikut :
1.      Asuransi dapat memberikan rasa terjamin atau rasa aman dalam menjalankan usaha. Hal ini karena seseorang akan terlepas dari kekhawatiran akan tertimpa kerugian akibat suatu peristiwa yang tidak diharapkan, sebab walaupun tertimpa kerugian akan mendapatnganti rugi dari perusahaan asuransi.
2.      Asuransi dapat menaikkan efisiensi dan kegiatan perusahaan, sebab dengan memperalihkan resiko yang lebih beasr kepada perusahaan asuransi, perusahaan itu akan mencurahkan perhatian dan pikirannya pada peningkatan usahanya.
3.      Asuransi cenderung ke arah pemikiran penilaian biaya yang layak. Dengan adanya pemikiran akan suatu resiko yang jumlahnya dapat dikira-kira sebelumnya maka suatu perusahaan akan memperhitungkan adanya ganti rugi dari asuransi di dalam menilaian biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.
4.      Asuransi merupakan dasar pertimbangan dari pemberian suatu kredit. Apabila seseorang meminjam kredit bank, maka bank biasanya meminta kepada debitur untuk menutup asuransi benda jaminan.
5.      Asuransi dapat mengurangi timbulnya kerugian-kerugian. Dengan ditutupnya perjanjian asuransi, maka risiko yang mungkin dialami seseorang dapat ditutup oleh perusahaan asuransi.
6.      Asuransi merupakan alat untuk membentuk modal pendapatan atau untuk harapan masa depan.Dalam hal ini fungsi menabung dari asuransi terutama dalam asuransi jiwa.
7.      Asuransi merupakan alat pembangunan. Dalam hal ini premi yang terkumpul oleh perusahaan asuransi dapat dipakai sebagai dana investasi dalam pembangunan, bantuan kredit jangka pendek,menengah maupun jangka panjang,bagi usaha-usaha pembangunan. Pda akhirnya dapat memperluas kesempatan dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat banyak.
Tidak bisa ditampikan bahwa dari manfaat diatas peran asuransi sangat penting ditengah ketidakpastian sosial, dalam membantu masyarakat dalam meringankan beban serta mengalihkan resiko karena dalam hal operasional Lembaga keuangan ini tidak memberikan pelayanan penyimpanan dan peminjaman dana secara langsung pada nasabah. Namun, perusahaan ini dihususkan  memberikan pelayanan berupa pengalihan resiko yang dialami oleh nasabah. Sehingga apabila nasabah asuransi ini mengalami sebuah masalah yang atas resiko peristiwa tersebut sudah diberikan perlindungan asuransi, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada nasabah.
C.     Peran Pegadaian Bagi Masyrakat
Pegadaian merupakan lembaga keuangan no bank yang berfungsi membantu masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman, masyarakat cukup menyertakan anggunan yang di miliki untuk mendapatkan dana dalam bentuk pinjaman, perlu diketahui juga bahwa nilai anggunan yang di serahkan kepada pihak lembaga sudah diperhitungkan nilai dalam bentuk rupiahnya.
BAB 4
JENIS DAN  PERAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
A.    BANK DUNIA
Bank Dunia didirikan pada 27 Desember 1945 setelah ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada koferensi yang berlangsung pada 1 Juli – 22 Juli 1944 dikota Bretton Wods. Markas Bank Dunia berada di Washington DC Amerika Serika. Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari badan – badan PBB lainnya.
Bank dunia menjalankan fungsional yang berkomitment meningkatkan rating lembaga intermediasi keuangan perbankan, organisasi, korporasi dan negara dalam meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan secara umum. Merupakan sebuah lembaga keuangan internasional yang menyediakan pinjaman kepada negara berkembang untuk program pemberian modal. Tujuan resmi Bank Dunia adalah pengurangan kemiskinan. Menurut Articles Of Agreement Bank Dunia seluruh keputusan harus diarahkan oleh sebuah komitmen untuk mempromosikan investasi luar negeri, perdagangan internasional, dan memfasilitasi investasi modal. Bank Dunia berbeda dengan group bank dunia (world Bank Group) dimana bank dunia hanya terdiri dari dua lembaga yaitu Bank internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan, dan asosiasi pembangunan nasional. Sementara Group Bank Dunia mencakup dua lembaga tersebut ditambah lagi 3, yaitu Internasional Finance corporation, Multiteral Investment Guarantee Agency (MIGA) dan Internasional Century For Settlement Of Investment Disputes (ICSID).
Bank dunia memberi pinjaman dengan tarif proporsional kepada Negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai balasannya pihak bank juga meminta bahwa langkah -langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya tindak korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan.
B.    INTERNATIONAL MONETARY FUND (IMF)
Adalah organisasi internasional yang bertanggung jawab didalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah–masalah keseimbangan neraca keuangan masing–masing negara. Salah satu misinya adalah membantu negara–negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan–kebijakan yang ditentukan oleh IMF secara sepihak, misalnya privatisasi Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana yang terjadi pada negara kesatuan republik Indonesia, pada tahun 1998 negara Indonesia terpaksa harus menswastakan BUMN unggulan demi mendapatkan pinjaman dari IMF, untuk memastikan agar tidak terjadi pembengkakan APBN karena masalah korporasi BUMN tersebut dalam usaha memisahkan kekayaan/permodalan negara dengan korporasi badan usaha dan  serta mengurangi resiko Management yang korup. Kebijakan ini menimbulkan kontroversial yang menimbulkan desas-desus dikalangan ekonom, politik serta publik. karena baik dalam jangka pendek namun merugikan bagi kelangsungan negara dalam jangka panjang. Dari negara–negara anggota PBB yang tidak menjadi anggota IMF adalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu, dan Nauru.
IMF dijuluki organisasi internasional paling berkuasa di abad 20, yang sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan sebagian besar penduduk bumi. Ada pula yang mengolok – ngolok IMF sebagai singkatan dari “Institute Of Mistery and Famine” (Lembaga Kesengsaraan dan Kelaparan). Sebagaimana halnya Bank Dunia, lembaga ini dibentuk sebagai hasil kesepakatan Bretton Wods setelah perang dunia II. Menurut pencetusnya, Keynes dan Dexter White tujuannya adalah menciptakan lembaga demokratis yang menggantikan kekuasaan para bankir sang pemilik modal internasional yang bertanggung jawab terhadap resesi ekonomi pada dekade 1930an, akan tetapi peran itu sekarang berbalik 180 derajat setelah IMF dan Bank Dunia menerapkan model ekonomi neo-liberal (profit Management) yang menguntungkan para pemberi pinjaman, bankir swasta dan investor internasional.
Tujuan IMF
Dalam status pendirian IMF disebut enam tujuan yang ingin dicapai oleh IMF, yaitu :
a.       Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga.
b.      Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia.
c.       Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing.
d.      Untuk mengurangi dan membatasi praktek – praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional.
e.       Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang sifatnya semnetara sampai dapat diatasi dengan jalan menyesuaikan tingginya kurs devisa.
f.       Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran
C. ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB)
Adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 syawal 1395 H) oleh negara – negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah Arab Saudi, sedangkan untukkantor regionalnya telah dibuka di Rabat Maroko (1994), Kuala Lumpur Malaysia (1994), Almaty Kazajhstan (1997), dan Dakar Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman.
1.      Fungsi IDB
Fungsi IDB adalah memberikan pinjaman untuk proyek–proyek produktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Selain itu, IDB juga mendirikan dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu seperti dana bantuan untuk masyarakat muslim dinegara–negara non-anggota IDB dan berwenang untuk menerima dana dan memobilisasi dana tersebut berdasarkan sumber daya keuangan syariah yang kompatibel. Hal ini juga dituntut dengan tanggung jawab untuk membantu dalam promosi perdagangan luar negri terutama dalam barang–barang modal diantara negara anggota yakni memberikan bantuan teknis kepada negara–negara anggota dan memperluas fasilitas pelatihan untuk personil yang terlibat dalam kegiatan pembangunan dinegara- negara muslim untuk menyesuaikan diri dengan syariah. adapunTujuan IDB adalah Untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara – negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama – sama sesuai dengan prinsip – prinsip syariah yaitu hukum islam. IDB memiliki komitmen Demi mencapai tujuaannya IDB memiliki visi untuk menjadi leader dalam mendorong pembangunan sosial ekonomi di negara–negara anggota dan masyarakat muslim dinegara–negara non anggota sesuai dengan prinsip syariah. Disamping itu, IDB juga memiliki misi untuk mengurangi kemiskinan, mendukung pembangunan manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi islam, perbankan dan keuangan dan meningkatkan kerja sama antara negara–negara.
D. ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB)     
Adalah sebuah Bank Internasional yang berkantor dipusat filipina yang membantu pertumbuhan sosial dan pertumbuhan ekonomi di Asia dengan cara memberikan pinjaman kepada negara – negara miskin. ADB juga didirikan pada tanggal 19 Desember 1966 di Manila, piagam pendiriannya ditandatangani oleh perwakilan dari 31 negara.
Tujuan ADB diantaranya; Memberikan pinjaman dan melakukan investasi modal untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial negara berkembang, Memberikan bantuan teknis dalam rangka persiapan dan pelaksanaan proyek pembangunan, Mempromosikan investasi untuk sektor publik dan swasta untuk tujuan pembangunan, Membuat tanggapan terhadap permintaan tenaga teknik dari negara anggota dalam rangka koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan.
TUJUAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
a.       Membantu negara-negara asia khususnya dalam mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembangunannya dengan tujuan antara lain : menyehatkan perekonomian dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri serta menstabilkan rasio ekspor dan impor.
b.      Memanfaatkan sumber daya yang tersedia dengan prioritas untuk membangun Negara-negara asia.
c.       Memberikan bantuan teknis untuk menyiapkan, membiayai dan melaksanakan berbagai program/proyek pembangunan termasuk memformulasikannya usulan proyek.
d.      Melaksanakan berbagai kegiatan jasa sesuai tujuan Asian Development Bank
Pada awalnya pendirian ADB hanya beranggotakan 31 negara dan saat ini berkembang menjadi 59 negara yang terdiri dari 43 negara kawasan Asia dan 16 negara diluar Asia. Kantor pusat ADB berkedudukan di Manila Philipina memiliki 22 kantor cabang / perwakilan di beberapa negara Asia dan USA.
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
Lembaga keuangan internasional juga tidak lepas dari tujuan yang terbentuk berdasarkan kesepakatan, terlepas dari segala kontroversi yang ditimbulkan lembaga keuangan internasional, sebenarnya lembaga keuangan internasional memiliki komitmen bersama yaitu memulihkan perekonomian, meningkatkan fundamental perekonomian suatu negara, mendorong pertumbuhan infrastruktur, lapangan pekerjaan dan menuntaskan kemiskinan dengan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
BAB 5
PROSFEK PERTUMBUHAN PERBANKAN DI INDONESIA
A.    Peran Perbankan Di Indonesia.
Bank dan lembaga bukan bank mempunyai peran yang penting dalam system keuangan yaitu :
Pengalihan aset : Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dengan jangka waktu yang telah disepakati.Sumber dana pinjaman tersebut didapat dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unit surplus ke unit defisit.
Transaksi : Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang maupun jasa.Dalam transaksi barang maupun jasa tidak terlepas dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan secara langsung maupun tidak langsung dalam pembelian barang. Maka produk-produk yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan non bank yaitu giro, tabungan, deposito, saham dan sebagainya merupakan penganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Likuiditas : Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk-bentuk produk berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya. Produk-produk tersebut mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian lembaga keuangan, lembaga keuangan memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas, sama hal nya dengan pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
Efisiensi : Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam hal ini adalah mempertemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah bentuknya. Dengan kata lain mereka memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris antara peminjam dan pemberi dana dapat menimbulkan masalah insentif, disinilah peran bank dan lembaga keuangan bukan bank. Indonesia dengan pasar yang belum efisien atau adanya informasi yang tidak sempurna, menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Dalam hal ini lembaga perantara keuangan mempunyai peranan untuk menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna.
Intermediasi dan Pengawasan : Fungsi lembaga keuangan adalah sebagai perantara untuk mempertemukan pihak yang surplus dengan defisit. Dalam hal ini berarti lembaga keuangan memungkinkan adanya aliran dana dari pemberi pinjaman kepada peminjam. Posisi tersebut menyebabkan informasi yang dimiliki masing-masing pihak juga berbeda. Peminjam cenderung mempunyai informasi penggunaan dana dan seluk-beluknya. Disisi lain pihak pemberi pinjaman kurang mempunyai informasi tentang kondisi penggunaan dana oleh peminjam. Kondisi akses informasi yang tidak sama ini disebut dengan kondisi informasi asimetris.
B.     Pertumbuhan Perbankan Di Indonesia.
Dimulai dari sejarah perbankan dengan masuknya penjajah belanda melalui VOC. Bank-bank yang pernah ada pada waktu ini antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handle Bank, De Escompto Bank NV.
Sedangkan bank-bank yang didirikan dan dimiliki warga pribumi. Cina, Jepang, dan Eropalain nya diantaranya adalah sebagai berikut: Bank Nasional Indonesia, bank Abuan Saudagar, NV Bank Boemi, The Chartered bank of India, The Yokohama Species Bank, The Matsui Bank, The Bank of China, Batavia Bank.
Namun pertumbuhan perbankan diIndonesia tidak lepas dari peran pemerintah dalam melakukan intervensi dan meningkatkan efektifitas serta efesinsi lembaga perbangkan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang memudahkan proses transaksi, baik berupa perbaikan layanan, fasilitas keuangan, keterjangkauan.
Hingga pada masa saat ini dimana peran lembaga perbankan bukan hanya lagi sebatas media simpanan yang terjamin dan intermediasi keuangan semata namun sudah berevolusi menjadi “engine economic” dalam percepatan proses perkembangan dan pemerataan ekonomi dalam tingkatan regional maupun nasional. Dibuktikan sikap tegas pemerintah melalui bank central of Indonesia (BI), mulai dari penghapusan NPL agar perbankan lebih pokus dan efesien serta mengeluarkan kebijakan baru yang siap menyangsikan atau mengapresiatif baik perbankan milik Negara maupun bank milik swasta agar lebih gencar dalam menyalurkan kredit produktif, demi meningkatkan ratio PDB dengan penyaluran kredit, menekan laju peningkatan suku bunga yang menyebabkan ekonomi biaya tingg serta inflasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi regional. Melui kebijaka inilah pemerintah melali BI berharap dan menantang perbankan untuk mendorong sector wirausaha, koperasi dan UMKM dalam mengatasi masalah keterbatasan modal dalam membiayai kegiatan usaha. Sector makro seperti inilah yang merupakan kredit bagi perbankan untuk secepat mungkin menjawab pertanyaan dan tantangan dari pemerintah ini.
C.     Peran Kependidikan
Kependidikan dalam hal ini merupakan hal yang paling penting dalam meningkatkan sumberdaya manusia dalam segala bidang bukan hanya dalam perbankan, apalagi pada masa ekonomi berkembang (grown economic) permintaan terhadap tenanga-tenaga profesional meningkat drastic tentunya akan membatu pertumbuhan ekonomi dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara.
Dalam hal ini, perbankan berperan penting dalam bidang keuangan, financial, dalam menciptakan bankir-bankir handal dan professional dalam bidang keuangan. Dinisilah letak dimana bank harus bergerak aktif dan progresif dalam mendukung dunia pendidikan mengadakan kursus, penyuluhan dan bahkan masuk dalam lembaga pendidikan dalam mendorong dan menciptakan SDM yang berkualitas dalam dalam bidang ekonomi, keuangan, financial dan perbankan.
Di Indonesia sendiri kependidikan bank bukanlah hal asing lagi artinya kegiatan kependidikan sudah sering di lakukan dalam mencetak banker-bankir handal, seperti halnya yang di lalakukan oleh bank milik swasta asing CIMBniaga, swasta, BPD dan beberapa bank milik Negara seperti Mandiri, BRI, BNI dll, ini membuktikan bahwa peranan bank dalam dunia pendidikan cukup konsisten.




















Daftar pustaka
berita Media online
PAUL SUTARYONO Pengamat Perbankan & Mantan Assistant Vice President BNI” (Koran SI/Koran SI/ade)
Ryan Kiryanto: Agustus 2012. Bank Indonesia
“WWW. finance.detik.com
“REPUBLIKA.CO.ID”
Blog



Tidak ada komentar:

Posting Komentar