Tugas MAKALAH
“LEMBAGA
KEUANGAN”
DOSEN: Warneri
Disusun Oleh:
AMIN SINARJO (NIM: F31111008)
MUHAMMAD
ZAINAL (NIM: F31111028)
PATRA
RANTOMI (NIM: F31111056)
MINGGUS
(NIM: F31111058)
BKK KOPERASI
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
JURUSAN
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
(IPS)
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
PONTIANAK
2012/2013
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan
rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini
yang berjudul: ”LEMBAGA KEUANGAN”
Penulis
menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan
Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam
kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara
penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan
dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan tepat waktu dan
oleh karenanya, penulis dengan kerendah hati menerima dan meminta keterlibatan
serta kesediaan pembaca memberikan masukan, saran dan usul dalam proses
perbaikan makalah ini dan bagi penulis umumnya.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh
pembaca.
Pontianak, 06 Januari 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB
I. PENDAHULUAN…………………………….…………..……………………………(1)
A.
LATAR BELAKANG…………………………………..…………………………………(1)
B.
RUMUSAN MASALAH…...……………………….……………..………………………(2)
C.
TUJUAN………………………………………………………………………….………..(2)
D.
MANFAAT………………………………………………………………………………...(2)
BAB
2. PEMBAHASAN.............................................................................................................(6)
A. FAKTOR
YANG MENYEBABKAN MENINGKATNYA PERAN LEMBAGA.......(6)
BAB
3. PERAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK........................................................(8)
A. PERAN LEASING BAGI MASYRAKAT
DAN PEMBANGUNAN...........................(8)
B.
PERAN ASURANSI BAGI MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN.....................(9)
C. PERAN PEGADAIAN BAGI MASYRAKAT.........................................................(10)
BAB
4. JENIS
DAN PERAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL.....................(11)
A. BANK DUNIA.........................................................................................................(11)
B. INTERNATIONAL MONETARY FUND (IMF).......................................................(11)
C. ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB)................................................................(13)
D. ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB) ................................................................(14)
BAB 5. PROSFEK PERBANKAN DIINDONESIA.................................................................(16)
A.
PERAN PERBANKAN DI INDONESIA.................................................................(16)
B.
PERTUMBUHAN PERBANKAN DI INDONESIA.................................................(17)
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................................(19)
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa italia: banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan
menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak”.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam
beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena
deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang
mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar
untuk simpanan deposan.
Secara umum Di Indonesia di kenal 2 (dua) jenis lembaga
keuangan, yaitu; lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan non bank, yang
memiliki andil, fungsi, dan regulasi dengan menawarkan berbagai pelayanan
masing-masing dalam melakukan mediasi keuangan.
Namun dalam prakteknya lembaga keuangan non bank hampir
mirip dengan kembaga keuangan bank yaitu menghimpun dana dengan simpanan
dan menyalurkan dana dengan kredit. Ini bisa dilihat dengan jelas
apabila kita membandingkan rasio tujuan dan kegiatan perbankan dengan lembaga
keuangan non bank seperti: credit union (CU), asuransi,
pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek.
Fungsi dan peranan
perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan menjadi sangat vital dalam
perekonomian nasional, apabila kita menilik langsung bagaimana andil perbankan
dalam mendorong perekonomian nasional sangat tergantung pada kemampuan
perbankan dalam mengumpulkan dana (funding) dari masyrakat dalam berbagai bentuk rekening,
serta menyalurkanya (lending) dalam
berbagai bentuk kredit, hususnya sector UMKM
dalam melakukan kegiatan usaha yang sering menemui kendala permodalan.
B. Sejarah singkat perbankan di INDONESIA
Kegiatan
dan sejarah perbankan mulai dikenal sejak zaman Babylonia, kemudian terus
berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan
perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya
berkembang sampai ke Asia Barat yang dibawa oleh para
pedagang Eropa, dan terus berkembang hingga kegiatan perbankan ini menyebar ke seluruh
dunia, terutama daerah jajahan Eropa, dalam perkembanganya pada saat
ini bank menjadi fenomena global yang sangat penting dalam pembangunan serta
tatana perekonomian.
Pada
mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam
sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana
kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan pedangangan valuta
asing (money changer).
Dalam
perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang, yang kini dikenal dengan kegiatan simpanan (tabungan) dalam
berbagai bentuk rekening. Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat
peminjaman uang. Kegiatan, fungsi dan peranan perbankan terus berkembang seiring
dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sebagai penyedia (suplayer and
service), dimana bank tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau
tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat
mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat negara, dan bahkan
sampai tingkat internasional.
Di
Indonesia sendiri, sejarah perbankan
dimulai dengan masuknya penjajah belanda melalui VOC. Bank-bank yang pernah ada
pada waktu ini antara lain: De Javasche NV, De
Post Paar Bank, De Algemevolks Crediet Bank, Nederland
Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handle Bank, De Escompto Bank NV.
Sedangkan bank-bank yang didirikan dan dimiliki warga
pribumi. Cina, Jepang, dan Eropalainnya diantaranya adalah sebagai berikut: Bank
Nasional Indonesia, bank Abuan Saudagar, NV Bank Boemi, The
Chartered bank
of India, The
Yokohama Species Bank, The Matsui Bank, The Bank of China, Batavia
Bank.
Di indonesia sendiri Krisis perbankan diawali pada tahun 1997
tercatat sebagai krisis paling parah dan relatif termahal didunia
sepanjang abad-20 dan diawal abad-21.
Beban biaya restrukturisasi perbankan nasional yang ditanggung oleh dapur
negara mencapai 47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun 2 (dua) penyebab utama kehancuran perbankan
Indonesia pada saat itu adalah:
·
Terlalu longgarnya regulasi perbankan,
terutama sejak digulirkannya Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Aturan ini memungkinkan
langkah mendirikan bank begitu mudahnya, sehingga dalam waktu singkat jumlah
bank menjamur.
·
Bank dan sektor real kian terintegrasi di
dalam jalinan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang sama sehingga
memudahkan monopoli kebijakan. Keadaan ini sebenarnya tidak membawa dampak
negative apabila aturan main ditegakkan.
Keadaannya
semakin parah mengingat praktik-praktik bisnis dinaungi oleh suatu sistem
politik tertutup yang otoriter dan koruppun harus siap dituduh sebagai tirai
hitam krisis perbankan pada saat itu. Maka, tatkala terjadi guncangan pada
sendi-sendi makro otomatis pondasi wirausaha, termasuk perbankan, juga turut
fluktuatif.
Fundamental perbankan nasional yang baik pada
saat ini tentu akan berimbas pada perekonomian nasional yang kuat dan stabil,
namun dari itu sudah sepantasnya perbankan di Negara kita menjalankan fungsi
makro mereka artinya perbankan jangan sampai melupakan peranan mereka dalam
perekonomian nasional dan terlena profit yang sudah di patok, Karena mereka memiliki
andil yang besar dalam membentuk tatanan perekonomian, dalam menguatkan
fundamental perbankan sendiri secara makro.
C. LEMBAGA KEUANGAN BANK dan LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
1. LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN.
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa italia: banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan
menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak”.
1. FUNGSI PERBANKAN
Pada umumnya fungsi
bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan
dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara lebih
terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut :
a. Meyediakan mekanisme
dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. Menciptakan uang
b. Menciptakan uang
c. Menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
d. Menawarkan jasa-jasa
keuangan lainnya
e. Menyalurkan kredit
f. Bank umum harus
mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin. Kemampuan menarik dana
masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena selalu berhadapan dengan
biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut.
Secara
umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan
dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank
yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
2.
JENIS-JENIS BANK :
·
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank
yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
·
Bank Umum
Bank umum adalah lembaga
keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat
dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,
jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek,
menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
·
Bank Perkreditan
Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat
adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana
yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi /
sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga,
tabungan, dan lain sebagainya.
3. KEGIATAN BANK
a.
Kegiatan Bank Umum
Kegiatan bank umum secara
lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
3.1.
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana
merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga
dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan
berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau
account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan
simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek
atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga
yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank
yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk
perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena
bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan
lainnya.
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada
bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank.
Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan,
kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening
tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya.
Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung
dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari
jasa giro.
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan
yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan
sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan
fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis
depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis
deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on
call.
3.2.
Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan
kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank
dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal
dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis,
tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan
jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan
bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah.
Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan
bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar
kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan
utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum
jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit
Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang
diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di
atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun
pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal
Kerja,
Merupakan kredit yang
digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek
yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli
bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit
Perdagangan,
Merupakan kredit yang
diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau
memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit
untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit
Produktif,
Merupakan kredit yang dapat
berupa investasi, modal kerja atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan
untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil
usaha yang dibiayai.
e. Kredit
Konsumtif,
Merupakan kredit yang
digunakan untuk keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi, baik pangan,
sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit
kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f.
Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang
diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau
pengacara.
3.3.
Memberikan Jasa- Jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya
merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak
memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini
memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa
bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan
ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan
SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi
yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman
Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman
uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank
yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota,
luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus
melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang
besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah
bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau
bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring
(Clearing)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso
(Collection)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota
atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi
penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan.
Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan
pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe
Deposit Box
Safe Deposit Box atau
dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan
penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau
barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang
berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran.
Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari
ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank
Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih
populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat
dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu
ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar
diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya
iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap
pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari
jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah
ditetapkan.
f. Bank
Notes
Merupakan jasa penukaran
valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar
rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank
Garansi
Merupakan jaminan bank yang
diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan
bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu
mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang
dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan
apabila nasabah membutuhkannya.
i.
Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang
diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan
pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi
ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai
dengan kondisi yang diinginkannya.
j.
Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan
yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti
hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para
relasinya.
k. Menerima
setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu
nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
Pembayaran pajak, Pembayaran telepon, Pembayaran air, Pembayaran listrik,
Pembayaran uang kuliah.
l.
Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam
hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan
oleh nasabahnya antara lain : Membayar Gaji/Pensiun/honorarium, Pembayaran
deviden Pembayaran kupon, Pembayaran bonus/hadiah.
m. Bermain di dalam
pasar modal.
Kegiatan bank dapat
memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat
berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi : Penjamin emisi
(underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara
perdagangan efek (pialang/broker), Pedagang efek (dealer), Perusahaan pengelola
dana (invesment company).
b. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya
sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa
bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai
persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan
kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam
praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya
dalam bentuk : Simpanan Tabungan, Simpanan Deposito.
2. Menyalurkan dana
dalam bentuk : Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Perdagangan.
Karena keterbatasan yang
dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR.
Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut : Menerima Simpanan Giro,
Mengikuti Miring, Melakukan Kegiatan Valuta Asing, Melakukan kegiatan
Perasuransian.
c.
Kegiatan Bank Campuran Dan
Bank Asing
Adapun kegiatan bank asing
dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam
hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
saja seperti dalam bidang : Perdagangan Internasional, Bidang Industri dan
Produksi, Penanaman Modal Asing/Campuran, Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh
bank swasta nasional.
3.
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank
umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia
seperti berikut ini : Jasa TransferJasa Miring, Jasa Inkaso, Jasa Jual Beli
Valuta Asing, Jasa Bank Card (kartu kredit), Jasa Bank Draft, Jasa Safe Deposit
Box, Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C, Jasa Bank Garansi, Jasa Bank Notes,
Jasa Jual Beli Travellers Cheque dan jasa bank umum lainnya.
BAB 2
FAKTOR YANG MENYEBABKAN MENINGKATNYA PERAN LEMBAGA KEUANGAN
Meningkatnya pendapatan masyarakat. Terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat terutama
kalangan menengah menyebabkan naiknya kemampuan menabung setiap tahun. Sejalan
dengan itu lembaga keuangan menawarkan berbagai alternative simpanan yang
memberikan fasilitas kemudahan penabung serta melakukan transaksi.
Perkembangan industri dan teknologi. Kebutuhan dana investasi oleh sektor industri yang
semakin meningkat sejalan dengan pesatnya perkembangan industri dan teknologi.
Untuk memenuhi kebutuhan sektor usaha tersebut, lembaga keuangan telah
memperlihatkan kemampuannya untuk memenuhi semua kebutuhan modal sektor
industri dalam jumlah besar
Dominasi instrumen keuangan. Beberapa jenis surat berharga yang ditawarkan melalui
pasar keuangan sulit dijangkau oleh penabung akibat denominasinya dalam nilai
besar. Lembaga keuangan yang memiliki karakteristik usaha tersendiri dapat
memberikan kesempatan penabung kecil untuk mendapatkan instrumen keuangan yang
dapat dijangkau.
Skala ekonomi dan produk jasa-jasa. Dengan mengkombinasi sumber-sumber untuk menciptakan
berbagai jenis jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya produk atau jasa
per unit yang ditawarkan lembaga keuangan dapat ditekan lebih rendah. Kelebihan
inilah yang memberikan lembaga keuangan keunggulan bersaing.
Jasa-jasa likuiditas. Ketidakpastian arus kas unit usaha dalam kegiatan
operasinya jelas akan dapat mengancam dan mengganggu kegiatan operasi
perusahaan apabila kondisi keuangannya tidak dalam keadaan baik. Masalah
likuiditas tersebut kemungkinan akan menyebabkan timbulnya beban biaya dan akan
mengganggu kelancaran operasi perusahaan. Masalah likuiditas tersebut dapat
juga dialami oleh individu. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas ini, lembaga
keuangan menciptakan dan menjual produk atau jasa-jasa likuiditas.
Keuntungan jangka panjang. Lembaga keuangan memperoleh sumber dana simpanan dari
penabung dengan tingkat bunga yang relatif rendah. Dana tersebut selanjutnya
disalurkan sebagai pinjaman dengan tingkat bunga lebih tinggi dan dengan jangka
waktu yang lebih panjang. Spread antara biaya dana lembaga
keuangan dengan tingkat bunga pinjaman tetap akan stabil karena biaya dana dan
tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
Risiko lebih kecil. Pengawasan dan peraturan yang lebih ketat terhadap
kegiatan usaha lembaga keuangan dan adanya program penjaminan atas simpanan,
yang saat ini banyak diperlakukan oleh pemerintah dan otoritas moneter menyebabkan
risiko yang dihadapi penabung menjadi sangat kecil.
Namun perlu diketahui juga peranan perbankan juga
sangan tergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan
perbankan sebagai fathner mereka dalam mengintermediasi keuangan mereka sebagai
costomer, ketika ekspektasi dan rating costomer menigkat secara proporsional,
inilah kesempatan dimana perbankan harus memainkan fungsi mereka sebagai pemain
inti dalam perekonomian dalam sebuah visi makro yaitu kesejahteraan baik dalam
sekala regional, nasioanal maupun internasional, yang berdampak langsung pada
fundamental perbankan itu sendiri, baik dalam menghimpun dana, dari segi
permodalan operasional, rekening simpanan, maupun dalam penyaluran dana dalam
berbagai bentuk kredit, yang berimbas pada peningkatnya rurflus rasio pendapatan
dangan biaya operasinal (BOPO), sehinggan perbankan tidak perlu lagi mematok
bunga simpanan, dan bunga kredit selangit dalam menghasilkan pendapatan pokok, yang
memungkinkan terjadinya ekonomi biaya tinggi, melainkan dengan ekspansi bisnis,
jasa-jasa, pelayanan yang mempermudahkan keterjangkauan.
BAB 3
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah
satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris sama seperti
yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka menghimpun dana dari
masyarakat serta menyalurkan dana kepada pihak yang
memerlukan. Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan
sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat
yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.
Selain masalah fungsi yang melengkapi peran
lembaga perbankan, ada unsur lain yang dimiliki lembaga keuangan bukan bank
dalam sektor perekonomian Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan masalah
psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang
masih “memandang lembaga perbankan sebagai lembaga
eksklusif”, dengan segala regulasinya sehingga kelompok ini merasa segan dan
enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut, mungkin perlu saya
klarifikasi bahwa perbankan memiliki etika yang tinggi serta sebagai lembaga
yang terpercaya. mereka tidak mau mengorbankan citraa, elektabilitas, serta
kepercayaan negara serta masyrakat sehingga perbankan tidak mau menambah
tingkat risiko yang sudah ada dari NPL, risiko management,dll yang berdampak
pada kenaikan NPL secara nyata.
Hal seperti ini
terutama masih banyak kita jumpai dan terjadi dikawasan
pedesaan atau wilayah yang latar belakang penduduknya dari kalangan menengah ke
bawah. Orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga
perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.
Oleh karena itu, seringkali orang-orang
dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka
membutuhkan bantuan finansial. Ini seolah menjadi peluang bagi para pembidik
pangsa pasar dalam menyediakan lembaga-lembaga yang dianggap lebih sesuai
dengan budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan
informal.
“Namun,
bagaimanapun sistem kerja dari lembaga keuangan bukan bank ini, peran
intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak
yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan
suntikan dana.”
1.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Sebagaimana
yang kita ketahui lembaga keuangan Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi
kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
(asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek). Lembaga keuangan ini menyediakan jasa
sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab
dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang
memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu
investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor
ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana dalam
menghasilkan profit (pendapatan).
Secara umum, keberadaan lembaga
keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan perekonomian
Indonesia. Sebab, lembaga ini berfungsi untuk membantu perbankan dalam
menyalurkan dana pihak ketiga kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa
dijangkau oleh lembaga perbankan.
Lembaga keuangan bukan bank ini sendiri
terbagi menjadi lima bagian.
Diantaranya adalah:
a. Thrift / credit union (CU)
Lembaga
ini memberikan pelayanan dalam bentuk penyimpanan tabungan, pinjaman, serta
kredit. Secara umum, aktivitasnya mirip seperti lembaga perbankan. Hanya saja,
lembaga ini memiliki segmen khusus dalam pelayanannya. Seperti memberikan
pelayanan kredit real estate atau juga memberikan pinjaman pada konsumen.
b. Asuransi
Lembaga
keuangan ini tidak memberikan pelayanan penyimpanan dan peminjaman dana secara
langsung pada nasabah. Namun, perusahaan ini memberikan pelayanan berupa
pengalihan resiko yang dialami oleh nasabah. Sehingga apabila nasabah asuransi
ini mengalami sebuah masalah yang atas resiko peristiwa tersebut sudah
diberikan perlindungan asuransi, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti
rugi kepada nasabah.
c. Sekuritas dan Bank Investasi.
c. Sekuritas dan Bank Investasi.
Merupakan sebuah lembaga keuangan yang
akan memberikan garansi atau penjaminan pada sekuritas atau surat berharga.
Perusahaan ini juga terlibat dalam aktivitas yang terkait dengan masalah jual
beli surat berharga, perantaraan surat berharga dan menciptakan sebuah pasar
atau media yang memungkinkan terjadinya transaksi surat berharga.
d. Pembiayaan atau Leasing.
Jenis
lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang paling akrab dengan
masyarakat. Hal ini terkait dengan peran lembaga ini yang berfungsi untuk
memberikan bantuan pendanaan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan
bermotor secara kredit. Lembaga ini tidak memberikan pelayanan dalam bentuk
simpanan, dan hanya memberikan bantuan pelayanan dalam wujud hutang atau kredit
jangka pendek.
e. Reksa Dana.
Lembaga ini memberikan penawaran kepada
nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah. Dalam program ini, nasabah
akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan diambil pada
masa pensiun mereka. Dana-dana yang tersimpan tersebut, akan dikelola oleh
lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa dinikmati oleh nasabah.
2.
DASAR HUKUM, PENGERTIAN LEMBAGA BUKAN BANK.
Lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan non Bank adalah semua badan
yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana ataupun dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Dasar hukum pendirian lembaga keuangan bukan
bank yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7
Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal,
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan
ekonomi lemah.
Lembaga pembiayaan lebih menekankan pada
fungsi pembiayaan yakni badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayan dalam
bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
1998, yang menyatakan bahwa kegiatan perusahaan pembiayaan non bank meliputi :
2.1. Sewa guna usaha atau leasing
Sewa guna usaha berasal dari kata lease yang
memiliki arti sewa menyewa, prisnip sewa guna usaha adalah pembiayaan
perusahaan yang tidak hanya untuk kegiatan usaha, penyediaan barang modal,
keterbatasan jangka waktu (pendek 2 tahun, menengah 3 tahun, panjang 7 tahun),
pembayaran secara berkala sebagaimana kesepakatan dalam kontrak, hak opsi
membeli barang modal dan nilai sisa atau jumlah uang yang harus dibayar kembali
kepada lessor saat berakhirnya leasing. Secara
praktik di Indonesia dikenal 2 jenis leasing yakni:
a. operating lease dengan prinsip jangka waktu yang lebih singkat, harga sewa lebih kecil, lessee tidak mendapat hak opsi, dikhususkan kepada barang yang mudah terjual setelah pemakaian, harga sewa dibayar dengan jumlah tetap setiap bulan, lessor menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi, kontrak leasing dapat dibatalkan secara sepihak oleh lessee dengan mengembalikan barang.
a. operating lease dengan prinsip jangka waktu yang lebih singkat, harga sewa lebih kecil, lessee tidak mendapat hak opsi, dikhususkan kepada barang yang mudah terjual setelah pemakaian, harga sewa dibayar dengan jumlah tetap setiap bulan, lessor menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi, kontrak leasing dapat dibatalkan secara sepihak oleh lessee dengan mengembalikan barang.
b. financial lease dengan prinsip jangka
waktu relatif lebih panjang, harga sewa berikut hak opsi menutupi harga barang
berikut keuntungan bagi lessor, lessee mendapatkan hak opsi setelah berakhirnya
masa leasing, harga sewa dapat dibayar tetap perbulan atau berubah-ubah sesuai
suku bunga pinjaman, lessee menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan
asuransi, kontrak leasing tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
4.2. Modal ventura
Modal ventura adalah usaha pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan yang menerima pembiayaan
(investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini
dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan
sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini
biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang
tinggi pula.
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
- Pengembangan suatu penemuan baru.
- Pengembangan perusahaan yang pada tahap
awal usahanya mengalami kesulitan dana.
- Membantu perusahaan yang berada pada tahap
pengembangan.
- Membantu perusahaan yang berada dalam tahap
kemunduran usaha.
- Pengembangan projek penelitian dan
rekayasa.
- Pengembangan berbagai penggunaan teknologi
baru dan alih teknologi baik dari dalam
maupun luar negeri.
- Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu
dengan cara :
- Penyertaan saham secara langsung kepada
perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
- Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham/penyertaan modal pada perseroan.
- Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham/penyertaan modal pada perseroan.
- Dengan pola bagi hasil dimana persentase
tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal
ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah
sebagai berikut:
- Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang
diperoleh (revenue sharing).
- Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih
(net profit sharing).
- Bagi hasil berdasarkan perjanjian
4.3. perdagangan
surat berharga
Surat berharga adalah kegiatan pembiayaan
melalui penerbitan surat hutang (bond) dengan cara penyaluran dana yang
mengharuskan pihak penerbit surat hutang tersebut (biasa disebut issuer, debtor
atau borrower) untuk membayar kembali kepada pembelinya (lender atau investor)
sejumlah hutang pokok (principal) berikut bunganya dalam jangka waktu tertentu
yang telah disepakati.
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga
yaitu :
1. Penerbitan secara langsung kepada investor
jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan langsung ini biasanya
dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman
dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih
ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang
melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat
menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika
imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
2. Penerbitan secara tidak langsung yaitu
dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar
uang.
Penerbitan surat berharga komersial diIndonesia
juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit
Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek
Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
4.4. Anjak piutang
Anjak piutang atau factoring merupakan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan yang muncul dari suatu
transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan
pinjaman bank.
1. Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan
kelayakan kredit perusahaan.
2. Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatuaset (piutang).
3. Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
2. Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatuaset (piutang).
3. Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
4.5. Usaha kartu kredit.
4.6. Pembiayaan konsumen.
Pembiayaan konsumen atau consumer
finance pada dasarnya sama dengan kredit konsumsi atau consumer credit yakni
kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen
untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau
berkala oleh konsumen. Kartu kredit juga memiliki makna yang kurang lebih sama
dengan pembiayaan konsumen.
3. PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PEMBANGUNAN
A.
Peran Leasing Bagi Masyrakat Dan Pembangunan
Leasing
adalah suatu bentuk perusahaan yang bergerak dijasa sewa kendaraan, namun pada
akhir tenor kepada cutomer diberikan piilihan apakah kendaraan dibeli atau
tetap menjadi milik perusahaan.
Adapun manfaat dan peran leasing bagi masyarakat adalah sbb:
Adapun manfaat dan peran leasing bagi masyarakat adalah sbb:
a.
Menghemat modal untuk memulai lessee tidak
perlu menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
b.
Diversifilkasi sumber-sumber pembiayaan Adanya sumber pembiayaan lain
bank akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membeiayai usahanya tanpa
khawatir adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang
membahayakan usahanya.
c.
Persyaratan yang fleksibel Dipandang dari sisi
perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan
dengan keadaan keuangan lessee.
d.
Biaya lebih murah.
e.
Menguntungkan arus kas.
f.
Proteksi inflasi.
g.
Sumber pelunasan kewajiban.
h.
Kapitalisasi biaya.
i.
Risiko keuangan.
j.
Pembiayaan proyek skala besar.
Dari
manfaat diatas, memang leasing memang membantu masyarakat dalam sewa/beli. Namun sekarang, leasing
menggunakan pola yahudi dan merugikan masyarakat. Alasannya, karena perjanjian
yang dilakukan, dibawah tangan dan isi perjanjian pun tidak berpihak kepada
konsumen. Salah satu penggunaan pola yahudi adalah perusahaan leasing
menggunakan depkolektor yang suka main hantam. apabila konsumen tidak membayar
atau macet 3 bulan saja, maka objek perjanjian ditarik. Padahal konsumen telah
membayar ansuran kredit yang nilainya lebih banyak dibandingkan perusahaan
kredit tersebut, dan uang yang telah masuk pun tidak kembali ke konsumen, tidak bisa dipungkiri
bahwa pasti ada konsumen nakal sebagaimana berlaku sebaliknya adapula Leasing
yang benar-benar menggunakan frinsip profesional, namun hal ini tidak basa digeneralisir
karena apabila dipikir ini sudah menjadi resiko lembaga keuangan Leasing dan
perorangan atau badan usaha yang mengadakan perjanjian, namun kesalahan jika
lembaga keuangan Leasing lempar handuk dengan tidak mau menaggung resiko dengan
cara kasar pada costomer, padahal ini disebabkan karena kesalahan memilih
costomer dan fatner usaha.
Menurut
saya, solusinya adaalah gunakanlah hukum syari’at sewa/jual-beli secara islam,
yaitu bila akad yang terjadi sewa, maka tetap berlaku sewa. begitu pula jual beli.
Apabila jual-beli dilakukan mencicil dan pihak pembeli
belum dapat melunasi seluruh utang pembeliannnya pada batas
waktu yang telah disepakati, akad tersebut tetap jual beli dan tidak dapat
ditarik barangnya, apabila di tarik, maka uang konsumen pun
dikembalikan dan jangan melibatkan riba (bunga).
B.
Peran Asuransi Bagi Masyarakat Dan Pembangunan
Asuransi yang
diselenggarakan oleh pemerintah itu antara lain Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang; Asuransi abri; asuransi sosial; tenaga kerja;
pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri, penerima pensiun dan anggota
keluarganya yang lebih dikenal dengan sebutan Askes; asuransi sosial pegawai negeri sipil dll.
Manfaat asuransi bagi
masyarakat dan pembangunan sebagai berikut :
1. Asuransi dapat memberikan rasa
terjamin atau rasa aman dalam menjalankan usaha. Hal ini karena seseorang akan
terlepas dari kekhawatiran akan tertimpa kerugian akibat suatu peristiwa yang
tidak diharapkan, sebab walaupun tertimpa kerugian akan mendapatnganti rugi
dari perusahaan asuransi.
2. Asuransi dapat menaikkan efisiensi dan kegiatan
perusahaan, sebab dengan memperalihkan resiko yang lebih beasr kepada perusahaan
asuransi, perusahaan itu akan mencurahkan perhatian dan pikirannya pada
peningkatan usahanya.
3. Asuransi cenderung ke arah pemikiran penilaian biaya yang
layak. Dengan adanya pemikiran akan suatu resiko yang jumlahnya dapat
dikira-kira sebelumnya maka suatu perusahaan akan memperhitungkan adanya ganti
rugi dari asuransi di dalam menilaian biaya yang harus dikeluarkan oleh
perusahaan.
4. Asuransi merupakan dasar pertimbangan dari pemberian
suatu kredit. Apabila seseorang meminjam kredit bank, maka bank biasanya
meminta kepada debitur untuk menutup asuransi benda jaminan.
5. Asuransi dapat mengurangi timbulnya
kerugian-kerugian. Dengan ditutupnya perjanjian asuransi, maka risiko yang
mungkin dialami seseorang dapat ditutup oleh perusahaan asuransi.
6. Asuransi merupakan alat untuk
membentuk modal pendapatan atau untuk harapan masa depan.Dalam hal ini fungsi menabung
dari asuransi terutama dalam asuransi jiwa.
7. Asuransi merupakan alat pembangunan. Dalam hal ini premi
yang terkumpul oleh perusahaan asuransi dapat dipakai sebagai dana investasi
dalam pembangunan, bantuan kredit jangka pendek,menengah maupun jangka
panjang,bagi usaha-usaha pembangunan. Pda akhirnya dapat memperluas kesempatan
dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat banyak.
Tidak bisa ditampikan bahwa dari manfaat diatas
peran asuransi sangat penting ditengah ketidakpastian sosial, dalam membantu
masyarakat dalam meringankan beban serta mengalihkan resiko karena dalam hal
operasional Lembaga keuangan ini tidak memberikan pelayanan penyimpanan dan
peminjaman dana secara langsung pada nasabah. Namun, perusahaan ini dihususkan memberikan pelayanan berupa
pengalihan resiko yang dialami oleh nasabah. Sehingga apabila nasabah asuransi
ini mengalami sebuah masalah yang atas resiko peristiwa tersebut sudah
diberikan perlindungan asuransi, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti
rugi kepada nasabah.
C. Peran Pegadaian Bagi Masyrakat
Pegadaian merupakan lembaga keuangan no bank yang berfungsi membantu masyarakat
untuk mendapatkan dana pinjaman, masyarakat cukup menyertakan anggunan yang di
miliki untuk mendapatkan dana dalam bentuk pinjaman, perlu diketahui juga bahwa
nilai anggunan yang di serahkan kepada pihak lembaga sudah diperhitungkan nilai
dalam bentuk rupiahnya.
BAB 4
JENIS DAN
PERAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
A. BANK DUNIA
Bank Dunia didirikan pada 27 Desember 1945 setelah ratifikasi
internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada koferensi yang berlangsung
pada 1 Juli – 22 Juli 1944 dikota Bretton Wods. Markas Bank Dunia berada di
Washington DC Amerika Serika. Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk
salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari badan –
badan PBB lainnya.
Bank dunia menjalankan fungsional yang berkomitment
meningkatkan rating lembaga intermediasi keuangan perbankan, organisasi,
korporasi dan negara dalam meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan secara
umum. Merupakan sebuah lembaga keuangan
internasional yang menyediakan pinjaman kepada negara berkembang untuk program
pemberian modal. Tujuan resmi Bank Dunia adalah pengurangan kemiskinan. Menurut
Articles Of Agreement Bank Dunia seluruh keputusan harus diarahkan oleh sebuah
komitmen untuk mempromosikan investasi luar negeri, perdagangan internasional, dan
memfasilitasi investasi modal. Bank Dunia berbeda dengan group bank dunia
(world Bank Group) dimana bank dunia hanya terdiri dari dua lembaga yaitu Bank
internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan, dan asosiasi pembangunan
nasional. Sementara Group Bank Dunia mencakup dua lembaga tersebut ditambah
lagi 3, yaitu Internasional Finance corporation, Multiteral Investment
Guarantee Agency (MIGA) dan Internasional Century For Settlement Of Investment
Disputes (ICSID).
Bank dunia memberi pinjaman dengan tarif proporsional kepada
Negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai
balasannya pihak bank juga meminta bahwa langkah -langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya tindak
korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan.
B. INTERNATIONAL MONETARY FUND (IMF)
Adalah organisasi internasional yang bertanggung jawab didalam mengatur sistem finansial
global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu
masalah–masalah keseimbangan neraca keuangan masing–masing negara. Salah satu
misinya adalah membantu negara–negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang
serius, dan sebagai imbalannya negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan–kebijakan
yang ditentukan oleh IMF secara
sepihak, misalnya privatisasi Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana yang
terjadi pada negara kesatuan republik Indonesia, pada tahun 1998 negara Indonesia
terpaksa harus menswastakan BUMN unggulan demi mendapatkan pinjaman dari IMF,
untuk memastikan agar tidak terjadi pembengkakan APBN karena masalah korporasi
BUMN tersebut dalam usaha memisahkan kekayaan/permodalan negara dengan korporasi
badan usaha dan serta mengurangi resiko
Management yang korup. Kebijakan ini menimbulkan kontroversial yang
menimbulkan desas-desus dikalangan ekonom, politik serta publik. karena baik
dalam jangka pendek namun merugikan bagi kelangsungan negara dalam jangka
panjang. Dari negara–negara anggota PBB
yang tidak menjadi anggota IMF adalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako,
Tuvalu, dan Nauru.
IMF dijuluki organisasi internasional paling berkuasa di abad 20, yang
sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan sebagian besar penduduk bumi. Ada
pula yang mengolok – ngolok IMF sebagai singkatan dari “Institute Of Mistery
and Famine” (Lembaga Kesengsaraan dan Kelaparan). Sebagaimana halnya Bank
Dunia, lembaga ini dibentuk sebagai hasil kesepakatan Bretton Wods setelah
perang dunia II. Menurut pencetusnya, Keynes dan Dexter White tujuannya adalah
menciptakan lembaga demokratis yang menggantikan kekuasaan para bankir sang pemilik modal
internasional yang bertanggung jawab terhadap resesi ekonomi pada dekade
1930an, akan tetapi peran itu sekarang berbalik 180 derajat setelah IMF dan
Bank Dunia menerapkan model ekonomi neo-liberal (profit Management) yang menguntungkan para
pemberi pinjaman, bankir swasta dan investor internasional.
Tujuan IMF
Dalam status pendirian IMF disebut enam
tujuan yang ingin dicapai oleh IMF, yaitu :
a. Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan
jalan mendirikan lembaga.
b. Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia.
c. Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing.
d. Untuk mengurangi dan membatasi praktek – praktek
pembatasan terhadap pembayaran internasional.
e. Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam
bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna
mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami
defisit yang sifatnya semnetara sampai dapat diatasi dengan jalan menyesuaikan
tingginya kurs devisa.
f. Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau
surplus neraca pembayaran
C. ISLAMIC
DEVELOPMENT BANK (IDB)
Adalah lembaga keuangan internasional yang
didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 syawal 1395 H) oleh negara – negara
yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya
terletak di Jeddah Arab Saudi, sedangkan untukkantor regionalnya telah dibuka
di Rabat Maroko (1994), Kuala Lumpur Malaysia (1994), Almaty Kazajhstan (1997),
dan Dakar Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu
Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria,
Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman.
1. Fungsi IDB
Fungsi IDB adalah memberikan pinjaman untuk proyek–proyek
produktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Selain itu, IDB juga mendirikan
dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu seperti dana bantuan untuk
masyarakat muslim dinegara–negara non-anggota IDB dan berwenang untuk menerima
dana dan memobilisasi dana tersebut berdasarkan sumber daya keuangan syariah
yang kompatibel. Hal ini juga dituntut dengan tanggung jawab untuk membantu
dalam promosi perdagangan luar negri terutama dalam barang–barang modal
diantara negara anggota yakni memberikan bantuan teknis kepada negara–negara
anggota dan memperluas fasilitas pelatihan untuk personil yang terlibat dalam
kegiatan pembangunan dinegara- negara muslim untuk menyesuaikan diri dengan
syariah. adapunTujuan IDB adalah Untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara –
negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama –
sama sesuai dengan prinsip – prinsip syariah yaitu hukum islam. IDB memiliki komitmen Demi mencapai tujuaannya IDB memiliki visi
untuk menjadi leader dalam mendorong pembangunan sosial ekonomi di negara–negara
anggota dan masyarakat muslim dinegara–negara non anggota sesuai dengan prinsip
syariah. Disamping itu, IDB juga memiliki misi untuk mengurangi kemiskinan,
mendukung pembangunan manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi islam,
perbankan dan keuangan dan meningkatkan kerja sama antara negara–negara.
D. ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB)
Adalah sebuah Bank Internasional yang
berkantor dipusat filipina yang membantu pertumbuhan sosial dan pertumbuhan
ekonomi di Asia dengan cara memberikan pinjaman kepada negara – negara miskin.
ADB juga didirikan pada tanggal 19 Desember 1966 di Manila, piagam pendiriannya
ditandatangani oleh perwakilan dari 31 negara.
Tujuan ADB
diantaranya; Memberikan pinjaman
dan melakukan investasi modal untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial
negara berkembang, Memberikan bantuan teknis dalam rangka persiapan dan
pelaksanaan proyek pembangunan, Mempromosikan investasi untuk sektor publik dan
swasta untuk tujuan pembangunan, Membuat tanggapan terhadap permintaan tenaga
teknik dari negara anggota dalam rangka koordinasi perencanaan dan penyusunan
kebijakan.
TUJUAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
a. Membantu negara-negara asia khususnya dalam
mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembangunannya dengan tujuan antara
lain : menyehatkan perekonomian dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri
serta menstabilkan rasio ekspor dan impor.
b. Memanfaatkan sumber daya yang tersedia dengan prioritas
untuk membangun Negara-negara asia.
c. Memberikan bantuan teknis untuk menyiapkan, membiayai dan
melaksanakan berbagai program/proyek pembangunan termasuk memformulasikannya
usulan proyek.
d. Melaksanakan berbagai kegiatan jasa sesuai tujuan Asian
Development Bank
Pada awalnya pendirian ADB hanya
beranggotakan 31 negara dan saat ini berkembang menjadi 59 negara yang terdiri
dari 43 negara kawasan Asia dan 16 negara diluar Asia. Kantor pusat ADB
berkedudukan di Manila Philipina memiliki 22 kantor cabang / perwakilan di
beberapa negara Asia dan USA.
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
Lembaga keuangan internasional juga tidak
lepas dari tujuan yang terbentuk berdasarkan kesepakatan, terlepas dari segala
kontroversi yang ditimbulkan lembaga keuangan internasional, sebenarnya lembaga
keuangan internasional memiliki komitmen bersama yaitu memulihkan perekonomian,
meningkatkan fundamental perekonomian suatu negara, mendorong pertumbuhan
infrastruktur, lapangan pekerjaan dan menuntaskan kemiskinan dengan menyediakan
jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung
jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan
dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus
peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor beralih
pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk
pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
BAB 5
PROSFEK PERTUMBUHAN PERBANKAN DI INDONESIA
A.
Peran Perbankan Di Indonesia.
Bank dan lembaga
bukan bank mempunyai peran yang penting dalam system keuangan yaitu :
Pengalihan aset : Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan
memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dengan jangka waktu yang
telah disepakati.Sumber dana pinjaman tersebut didapat dari pemilik dana yaitu
unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai keinginan pemilik dana.
Dalam hal ini bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai
pengalih aset yang likuid dari unit surplus ke unit defisit.
Transaksi : Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan
kemudahan-kemudahan bagi pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang maupun
jasa.Dalam transaksi barang maupun jasa tidak terlepas dari transaksi keuangan.
Transaksi keuangan selalu diperlukan secara langsung maupun tidak langsung
dalam pembelian barang. Maka produk-produk yang dikeluarkan oleh bank dan
lembaga keuangan non bank yaitu giro, tabungan, deposito, saham dan sebagainya
merupakan penganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Likuiditas : Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya
dalam bentuk-bentuk produk berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya.
Produk-produk tersebut mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk
kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian lembaga keuangan, lembaga
keuangan memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang
mengalami surplus likuiditas, sama hal nya dengan pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
Efisiensi : Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat
menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan bank dan lembaga
keuangan bukan bank dalam hal ini adalah mempertemukan peminjam dan pengguna
modal tanpa mengubah bentuknya. Dengan kata lain mereka memperlancar dan
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak
simetris antara peminjam dan pemberi dana dapat menimbulkan masalah insentif,
disinilah peran bank dan lembaga keuangan bukan bank. Indonesia dengan pasar
yang belum efisien atau adanya informasi yang tidak sempurna, menyebabkan
ekonomi biaya tinggi. Dalam hal ini lembaga perantara keuangan mempunyai
peranan untuk menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna.
Intermediasi dan
Pengawasan : Fungsi
lembaga keuangan adalah sebagai perantara untuk mempertemukan pihak yang
surplus dengan defisit. Dalam hal ini berarti lembaga keuangan memungkinkan
adanya aliran dana dari pemberi pinjaman kepada peminjam. Posisi tersebut
menyebabkan informasi yang dimiliki masing-masing pihak juga berbeda. Peminjam
cenderung mempunyai informasi penggunaan dana dan seluk-beluknya. Disisi lain
pihak pemberi pinjaman kurang mempunyai informasi tentang kondisi penggunaan
dana oleh peminjam. Kondisi akses informasi yang tidak sama ini disebut dengan
kondisi informasi asimetris.
B.
Pertumbuhan Perbankan Di Indonesia.
Dimulai dari sejarah perbankan
dengan masuknya penjajah belanda melalui VOC. Bank-bank yang pernah ada pada
waktu ini antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handle Bank, De Escompto Bank NV.
Sedangkan bank-bank yang didirikan
dan dimiliki warga pribumi. Cina, Jepang, dan Eropalain nya diantaranya adalah
sebagai berikut: Bank Nasional Indonesia, bank Abuan Saudagar, NV Bank Boemi, The Chartered bank of India, The Yokohama Species Bank, The Matsui Bank, The Bank of China, Batavia Bank.
Namun pertumbuhan
perbankan diIndonesia tidak lepas dari peran pemerintah dalam melakukan
intervensi dan meningkatkan efektifitas serta efesinsi lembaga perbangkan
sebagai lembaga intermediasi keuangan yang memudahkan proses transaksi, baik
berupa perbaikan layanan, fasilitas keuangan, keterjangkauan.
Hingga pada masa saat
ini dimana peran lembaga perbankan bukan hanya lagi sebatas media simpanan yang
terjamin dan intermediasi keuangan semata namun sudah berevolusi menjadi
“engine economic” dalam percepatan proses perkembangan dan pemerataan ekonomi
dalam tingkatan regional maupun nasional. Dibuktikan sikap tegas pemerintah
melalui bank central of Indonesia (BI), mulai dari penghapusan NPL agar
perbankan lebih pokus dan efesien serta mengeluarkan kebijakan baru yang siap
menyangsikan atau mengapresiatif baik perbankan milik Negara maupun bank milik
swasta agar lebih gencar dalam menyalurkan kredit produktif, demi meningkatkan
ratio PDB dengan penyaluran kredit, menekan laju peningkatan suku bunga yang
menyebabkan ekonomi biaya tingg serta inflasi yang menghambat pertumbuhan
ekonomi regional. Melui kebijaka inilah pemerintah melali BI berharap dan
menantang perbankan untuk mendorong sector wirausaha, koperasi dan UMKM dalam
mengatasi masalah keterbatasan modal dalam membiayai kegiatan usaha. Sector makro
seperti inilah yang merupakan kredit bagi perbankan untuk secepat mungkin
menjawab pertanyaan dan tantangan dari pemerintah ini.
C.
Peran Kependidikan
Kependidikan dalam hal ini merupakan hal
yang paling penting dalam meningkatkan sumberdaya manusia dalam segala bidang
bukan hanya dalam perbankan, apalagi pada masa ekonomi berkembang (grown
economic) permintaan terhadap tenanga-tenaga profesional meningkat drastic
tentunya akan membatu pertumbuhan ekonomi dalam menjaga stabilitas ekonomi
suatu negara.
Dalam hal ini, perbankan berperan
penting dalam bidang keuangan, financial, dalam menciptakan bankir-bankir
handal dan professional dalam bidang keuangan. Dinisilah letak dimana bank
harus bergerak aktif dan progresif dalam mendukung dunia pendidikan mengadakan
kursus, penyuluhan dan bahkan masuk dalam lembaga pendidikan dalam mendorong
dan menciptakan SDM yang berkualitas dalam dalam bidang ekonomi, keuangan,
financial dan perbankan.
Di Indonesia sendiri kependidikan bank
bukanlah hal asing lagi artinya kegiatan kependidikan sudah sering di lakukan
dalam mencetak banker-bankir handal, seperti halnya yang di lalakukan oleh bank
milik swasta asing CIMBniaga,
swasta, BPD dan beberapa bank milik Negara seperti
Mandiri, BRI, BNI dll, ini membuktikan bahwa peranan bank dalam dunia
pendidikan cukup konsisten.
Daftar pustaka
berita Media online
PAUL
SUTARYONO “Pengamat Perbankan & Mantan Assistant Vice President BNI” (Koran SI/Koran SI/ade)
Ryan Kiryanto: Agustus 2012. Bank Indonesia
“REPUBLIKA.CO.ID”
Blog
Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077014-fungsi-bank-umum/#ixzz28DIW6MDN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar