Minggu, 08 Desember 2013

ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA

ADMINISTRASI  KEUANGAN  NEGARA
Ruang  Lingkup  Pembahasan  Administrasi  Keuangan
Masalah  utama  administrasi  keuangan  adalah  masalahpengambilan keputusan  kebijaksanaan  dan  pelaksanaan  yang  berkaitan  dengan  perencanaan, pelaksanaan, akutansi, laporan  pelaksanaan, dan  pengawasan  atas  pengadaan dana disatu  pihak serta penggunaan dana dilain pihak (Abdullah :1982). Tujuan  yang ingin  dicapai oleh  administrasi  keuangan  negara  adalah pertanggung jawaban, efisiensi, dan  atau  efektivitas  dalam  pengadaan  serta  penggunaan  dana.
Ruang  Lingkup  pembahasan  Administrasi  Keuangan, tergantung  dari sudut pendekatan  yang  digunakan.  Pendekatan  yang  berbeda  akan  mencerminkan ruang  lingkup  yang  berbeda.  Pembahasan  Administrasi  Keuangan dikelompokkan  kedalam 5 pendekatan  yang  berbeda  yaitu  pendekatan ketatalaksanaan keuangan, pendekatan keuangan negara, pendekatan administrasi negara termasuk administrasi pembangunan, pendekatan sejarah perkembangan sistem anggaran, pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka.
a. Pendekatan  Ketatalaksanaan  keuangan.
  Dengan  pendekatan  ketetatalaksanaan  keuangan (financial management), maka  pembahasan  administrasi  keuangan  mencakup  fungsi  perencanaan keuangan, ketatalaksanaan  penggunaan  dana, penyediaan  atau penggunaan dana  yang  diperlukan.
  Menurut  Robert W Johnson,  fungsi  ketatalaksanaan  adalah  perencanaan keuangan (financial  planning), pengambilan  keputusan  alokasi  dana di antara berbagai kemungkinan  investasi  pada  aktiva (managing  assets), menarik dana  dari  luar (raising funds),  dan  penanganan  masalah-masalah  khusus (meeting  special problems).
  Hakekat  perencanaan  adalah  analisa, baik  analisa  intern  maupun  ekstern, baik  jangka pendek, sedang  maupun  jangka  panjang  sebagai  landasan untuk  menyususn  serangkaian  tindakan  pada  masa  mendatang  dalam usaha  mencapai  tujuan  tertentu.
  Perencanaan  keuangan  mencakup  proyeksi  terhadap  aliran kas (cash flows) serta proyeksi  terhadap  kebutuhan  investasi  pada  masa  mendatang (capital budgeting).
  Perencanaan  atas  aliran  masuk  dan  keluar  dari  kas  dan  proses pengambilan  keputusan  terhadap  alokasi  dana di antara  berbagai kemungkinan  merupakan  dua  fungsi  ketatalaksanaan  keuangan  yang  erat hubungannya.

  Jika  aliran  keluar  dari kas  melebihi  aliran  masuk  ke kas sebagaimana  yang diperkirakan  akan  terjadi  pada  masa  mendatang  dan  saldo  kas  tidak mencukupi untuk  menyerap  kekurangan,  maka  perlu diperoleh  atau  ditarik dana  dari luar  melalui  berbagai  bentuk dan  kemungkinan pemilihan  dan pinjaman  yang  ada.
b. Pendekatan  Keuangan Negara.
  Bila  administrasi keuangan  ditinjau  dari  sudut pendekatan  keuangan negara, maka pembahasan  mencakup  keuangan  badan hukum publik, baik keuangan negara  maupun  keuangan  badan hukum publik yang lebih rendah.
  Pembahasan  biasanya  lebih  ditekankan pada  segi-segi  yang berkaitan  dengan pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan, hutang negara  dan anggaran  negara.
  C. Goedhart ( terjemahan  Ratmoko, 1973)  cakupan keuangan negara  meliputi segi  yang  berhubungan dengan  fungsi fiskal, lembaga fiskal, teori tentang barang dan jasa-jasa sosial atau publik, teori tentang  distribusi optimal, politik fiskal, struktur pengeluaran, struktur penerimaan, pengaruh pajak  dan pengeluaran pemerintah pada pola tingkah laku kegiatan ekonomi, kebijaksanaan fiskal dalam  kaitannya dengan alokasi  sumber-sumber. distribusi pendapatan dan  kekayaan, stabilisasi  ekonomi  serta masalah  kebijaksanaan.
c. Pendekatan  Administrasi Negara (public administration)
  Dari sudut administrasi negara, ada dua  segi yang berkaitan  dengan administrasi keuangan (Dimock  dan Dimock).
  Pertama, merupakan bidang keuangan  yang luas, meliputi fungsi perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana,  hutang negara dan administrasi hutang negara.
  Kedua, merupakan bagian dari administrasi negara, sebagaimana ditinjau melalui sudut pandangan  pimpinan administrasi  dan mereka yang  mempunyai perhatian  terhadap  apa  yang  dilakukannya.
  Administrasi keuangan terdiri dari  serangkaian  langkah di mana dana disediakan  untuk pejabat-pejabat tertentu  menurut prosedur-prosedur yang  dapat  menjamin  pertanggungjawaban  yang sah  dan  menjamin apa daya guna penggunaan dana tersebut.
  Bagian utamanya adalah anggaran belanja, pembukuan, pembelian dan persediaan.
  Anggaran belanja  adalah perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang seimbang  untuk suatu waktu tertentu.
  Dibawah wewenang pimpinan administrasi, anggaran belanja  itu merupakan  catatan pelaksanaan pekerjaan  pada  masa lalu, suatu metode pengawasan pada waktu ini  dan proyeksi  melalui rencana-rencana untuk  masa yang akan datang.
  Daya  yang ada pada pemerintah terutama berasal dari pemungutan pajak, pinjaman-pinjaman serta pendapatan lain yang bukan berasal dari pajak.
  Administrasi  keuangan menyangkut  lima segi kebijaksanaan  nasional yang terpisah-pisah (Allen D.Manvel dalam Abdullah,1982: 6) yaitu  :
1. Kebijaksanaan  ekonomi, menyangkut  hubungan antara pengeluaran pemerintah dan semua  penda-patan  lainnya.
2.  Kebijaksanaan utang (bagaimana pemerintah me-ngadakan  dan membayar kembali  utg)
3.  Kebijaksanaan pendapatan (menentukan besarnya secara relatif dari berbagai sumber  penerimaan serta persoalan  pajak-pajak  yang harus dikena-kan).
4.  Kebijaksanaan pengeluaran
5.  Kebijaksanaan pelaksanaan
  Perumusan kebijaksanaan fiskal  mempertimbangkan pengaruh  dari administrasi keuangan pemerintah  terhadap keseluruhan  pola tingkah laku kehidupan  ekonomi bangsa. Bukan semata-mata penemuan sumber penerimaan  untuk  memenuhi kebutuhan pengeluaran tetapi juga pada masalah-masalah perpajakan, hubungan pengeluaran pemerintah  pada perekonomian, sehingga bisa dimengerti  peranan dan pengaturan pemerintah  dalam bidang perekonomian nasional. Masalah kebijaksanaan fiskal  demikian penting  dalam rangka  memberikan kerangka-dasar  untuk proses anggaran.
  Nilai yang  sangat penting  dan menekan keseluruhan proses anggaran adalah pertanggungjawaban (accountability).
  Maksud utama dari pertanggungjawaban keuangan  adalah untuk menjamin  pertanggungjawaban demokratis  kepada rakyat.
   Aparatur negara  mempunyai dua bentuk  pertanggung jawaban, yaitu pertanggungjawaban  keuangan  dan pertanggungjawaban  pengambilan keputusan  yang bijak dan jujur dalam bidang  keuangan.
  Terjaminnya kejujuran  dalam  pemerintahan dapat  dilakukan  dengan membagi  kekuasaan  diantara berbagai  aparatur negara (otorisator, ordonator, bendaharawan).
d. Pendekatan  sejarah perkembangan  sistem anggaran.

  Ditinjau  dari  sudut sejarah  perkembangan sistem anggaran, maka administrasi keuangan  telah  berkembang  dari Administrasi Keuangan Tradisional (yang berorientasi pada pengawasan)   yang telah dikembangkan (di Amerika Serikat) sejak tahun 1789  ke arah Administrasi Keuangan  Hasil Karya (Performance Financial Administration)  pada tahun 1949 (berorientasi pada ketatalaksanaan).
  Perkembangan selanjutnya terjadi  dari Administrasi Keuangan Hasil Karya ke arah  sistem Administrasi Keuangan Terpadu (Integrated Financial Administration) yang berorientasi pada perencanaan  dan atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
  Robert Anthony  memperkenalkan  tiga proses administrasi  berbeda yaitu  : perencanaan strategis, pengawasan ketatalaksanaan  dan pengawasan  operasional. Gagasan  ini berpengaruh  pada  tokoh-tokoh yang  memperkembangkan  SIPPA.
e.  Organisasi  sebagai  sistem  terbuka.
  Organisasi  keuangan, yang  ada dalam  batas-batas dan kendala-kendala lingkungan luar, mencakup lima unsur pokok  yang  saling berhubungan dan pengaruh  mempengaruhi.
  Infut dari luar - diubah - disajikan kepada lingkungan luar (sebagai sebuah sistem  terbuka).
  Organisasi keuangan  terdiri atas 5 unsur :
1. unsur tujuan dan nilai (diperoleh dari lingkungan sosial budaya)
2. unsur teknis (spesialisasi pengetahuan, kecakapan, dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi organisasi keuangan.
3. unsur psikososial (menunjukkan  hubungan sosial vertikal  maupun horisontal - faktor motivasional)
4. unsur struktural (menunjukkan  cara-cara melakukan spesialisasi dan  koordinasi - struktur organisasi, struktur wewenang, struktur program, struktur perencanaan, prosedur-proedur keuangan  dll)
5. unsur  yang mencakup keseluruhan unsur  dari  OK  baik  dengan lingkungan khusus  maupun  lingkungan  umum.
  Dari sudut pendekatan organisasi  sebagai sistem terbuka dan terpadu, administrasi keuangan hanya merupakan salah satu bagian  saja  dari organisasi keuangan. Sedangkan organisasi keuangan  termasuk sebagai salah satu unsur dalam lingkungan umum yang  mencakup lingkungan budaya, teknologi, pendidikan, politik,fisik, perundang-undangan, demografi, ekonomi  dan lingkungan sosial.
2. Pengertian dan Ruang Lingkup  Keuangan Negara
1.         Pendekatan  yang  digunakan  dalam  merumuskan  Keuangan  Negara berdasarkan  penjelasan pada U.U No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, adalah  dari  sisi  obyek, subyek, proses  dan  tujuan.
a.    Sisi  obyek  : Yang  dimaksud  dengan  keuangan  Negara  adalah  meliputi semua  hak  dan kewajiban negara  yang  dapat  dinilai  dengan uang, termasuk kebijakan  dan  kegiatan  dalam  bidang  fiskal, moneter  dan  pengelolaan kekayaan  negara  yang  dipisahkan, serta  segala  sesuatu  baik  berupa  uang maupun  berupa  barang  yang  dijadikan  milik  negara  berhubung  dengan pelaksanaan  hak  dan  kewajiban  tersebut.
b.   Sisi  subyek  :  Keuangan  Negara  meliputi  seluruh  obyek  sebagaimana tersebut di atas  yang  dimiliki  negara, dan/atau  dikuasai  oleh  Pemerintah  Pusat, Pemerintah Daerah,  Perusahan Negara/Daerah  dan  badan  lain  yang  ada kaitannya  dengan  keuangan  negara.
c.    Sisi proses  :  Keuangan Negara  mencakup  seluruh rangkaian  kegiatan  yang berkaitan  dengan  pengelolaan  obyek  sebagaimana  tersdebut  di atas  mulai dari  perumusan  kebijakan dan pengambilan  keputusan   sampai  dengan pertanggungjawaban.
d.   Sisi  Tujuan : Keuangan Negara  meliputi seluruh  kebijakan, kegiatan  dan hubungan  hukum  yang  berkaitan dengan  pemilikan dan/atau  penguasaan obyek  dalam  rangka  penyelenggaraan  pemerintahan  negara.
2.   S.P Siagian  : Keuangan Negara  berarti  semua hak dan kewajiban  yang dinilai dengan uang, dan segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang  berhubung dengan hak-hak negara.
3.   Keuangan Negara adalah  semua hak  dan semua kewajiban  yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu  baik yang berupa uang maupun barang  yang dapat dijadikan milik negara  berhubungan dengan pelaksanaan hak  dan kewajiban tersebut ( Pasal 1 UU 17 Tahun 2003).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan  bahwa Keuangan Negara mengandung  empat unsur :
1. Hak-hak  Negara
2. Kewajiban-kewajiban Negara
3. Ruang  lingkup Keuangan Negara
4. Aspek sosial ekonomis Keuangan Negara.

Hak-hak  Negara.
Hak-hak negara  adalah usaha pemerintah  untuk mengisi  kas negara  yang akan dipergunakan untuk membiyayai  kepentingan-kepentingan masyarakat.  Hak-hak ini meliputi :
1.   Hak mencetak uang, yang dalam pelaksanaannya  dilakukan       oleh  Bank Sentral (BI).
2.   Hak mengadakan pinjaman  baik pinjaman  yang berasal dari      dalam negeri maupun dari  luar negeri.
3.   Hak mengadakan pinjaman paksa, seperti  : hak menarik   pajak, iuran dan pungutan lainnya.
Kewajiban-kewajiban Negara.
Kewajiban - kewajiban negara  dimaksudkan untuk  memperbaiki tarap hidup rakyat secara keseluruhan  agar lebih  baik dari  sebelumnya.
1.   Kewajiban menyelenggarakan tugas-tugas negara  demi      kepentingan masyarakat. (Psal 33  dan 34  UUD.1945)
2.   Kewajiban  membayar atas  hak-hak tagihan yang  datangnya     dari  pihak ketiga.
Ruang lingkup Keuangan Negara.
Ruang lingkup Keuangan Negara  dibedakan menjadi  dua komponen  yaitu :
1. Keuangan Negara  yang pengurusannya  dipisahkan.
2. Keuangan Negara  yang diurus langsung pemerintah.
Aspek  sosial ekonomis  daripada Keuangan Negara
Menurut RICHARD MUSGRAVE  bahwa secara  sosial ekonomis keuangan negara dapat diketahui  dari tiga segi  yaitu :
1.   Redistribusi  pendapatan (Redistribution  of income)
2.   Pengalihan daripada sumber-sumber (Realocation of sources)
3.   Kestabilan  terhadap kegiatan ekonomi (stabilitation)
Pengelompokkan  Bidang  Pengelolaan KN.
1. Sub bidang  pengelolaan  fiskal
2. Sub bidang  pengelolaan  moneter
3. Sub bidang  pengelolaan  kekayaan  negara  yang  dipisahkan.
Asas-asas  umum Pengelolaan  Keuangan  Negara.
Dalam  rangka  terwujudnya  Good Governance  dalam  penyelenggaraan  negara, pengelolaan  keuangan  negara  perlu  diselenggarakan  secara  profesional, terbuka, dan  bertanggung jawab.
Asas - asas  yang telah  lama  dikenal  dlm. pengelolaan KN  :
1. asas  tahunan
2. asas  universalitas
3. asas kesatuan
4. asas spesialitas
Asas-asas  (baru) sebagai cerminan best practices (penerapan  kaidah-kaidah  yang baik) dalam  pengelolaan  KN :
1. akuntabilitas  yang  berorientasi  pada  hasil;
2. profesionalitas;
3. keterbukaan  dalam  pengelolaan KN.;
4. pemeriksaan  keuangan  oleh  badan  pemeriksa  yang  bebas dan  mandiri.
3. Pengertian  Administrasi Keuangan Negara.
a.    Administrasi Keuangan Negara adalah :  tata pengendalian daripada keuangan negara. ( S. Prayudi  Atmosudirjo).
b.   Administrasi Keuangan Negara  adalah : semua kegiatan-kegiatan pemerintah dalam pengelolaan keuangan, diawali dari  penyiapan dan perumusan perencanaan, program anggaran, mengatur dan menata cara-cara membelanjakan uang negara, mencatat macam-macam pendapatan negara, menyelamatkan semua dana-dana negara  dan bagaimana cara untuk mempertanggungjawabkan  itu semua. (M.S Hendrick).
Kesimpulan  :
Administrasi Keuangan  meliputi : perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan termasuk pertanggung jawabannya.
4. Sumber Hukum Keuangan Negara.
   Sumber hukum dari Administrasi Keuangan  Negara  adalah  U.U.D  1945 Pasal  23 s/d 23E yang berbunyi  :

Pasal  23.
- ayat 1.    Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud  dari pengelolaan keuangan negara  ditetapkan setiap tahun  dengan undang-undang  dan dilaksanakan secara terbuka  dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-ayat 2.     Rancangan  undang-undang  anggaran  pendapatan dan belanja negara  diajukan oleh presiden  untuk dibahas bersama DPR dengan  memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
-ayat 3.     Apabila Dewan Perwakilan Rakyat  tidak  menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja  negara  yang diusulkan oleh  Presiden, Pemerintah  menjalankan  Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara  tahun  yang  lalu.
Pasal  23A.     Pajak  dan pungutan lain  yang bersifat  memaksa  untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal  23B.     Macam  dan harga mata uang  ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal  23C.     Hal-hal lain mengenai keuangan negara  diatur dengan undang-undang.
Pasal  23D.     Negara  memiliki suatu Bank Sentral  yang  susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan  undang-undang.
Pasal  23E
-ayat  1     Untuk  memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
-ayat 2      Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
-ayat 3      Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan  dan/atau badan  sesuai  dengan undang-undang.
   Dasar  hukum  merupakan  landasan dasar  yang  dipergunakan sebagai pedoman atau sebagai petunjuk bagaimana keuangan negara  tersebut harus  dijalankan dengan sebaik-baiknya.
   Dasar  hukum  adalah untuk menjamin  bahwa dalam realisasi  pengurusan keuangan negara tercermin  kesatuan (unity)  dalam bertindak  bagi pejabat-pejabat negara.
   Dalam UUD.1945  tidak dijumpai tatacara  pengurusan Keuangan Negara secara terperinci. Oleh karena itu  cara pengaturan keuangan negara harus diatur dengan undang-undang tersendiri.
   Dalam negara  yang berdasarkan facisme, anggaran itu ditetapkan  oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi  anggaran negara  ditetapkan dengan undang-undang  (artinya dengan persetujuan DPR).
ANGGARAN   NEGARA
A. Pengertian Anggaran Negara
Secara  etimologis  perkataan  anggaran  bersumber  dari  kata ”anggar”  atau ”kira-kira”  atau ”perhitungan” (Poerwadarminta, Kamus Besar  Bahasa Indonesia),  sehingga pengertian  anggaran negara  berarti  perkiraan atau perhitungan  jumlahnya  pengeluaran  atau belanja  yang  akan  dikeluarkan  oleh negara. Begrooting (Bld, C.Goedhart).
1. Anggaran Negara dalam Pengertian Administratif :
- merupakan pengertian  yang paling  sederhana
- dimana pembagian  kekuasaan  belum  dikenal (terutama pada jaman  kerajaan monarchi absolut).
-  Pengeluaran  keluarga raja merupakan pengeluaran negara.
- Tidak dikenal adanya otorisasi, ordonansi  serta kewenangan bendaharawan seperti sekarang.
Oleh  karena demikian  anggaran  pada  waktu  itu  terlihat  lebih  bersifat  penata usahaan  belaka  dari  pengeluaran  dan  penerimaan  keuangan  negara  dengan memperhatikan  keseimbangan  yang logis antara keduanya. Konsepsi  negara ketika  itu, lebih  sering  dikenal  sebagai l’etat cest moi (negara  adalah  saya).
2. Anggaran  Negara dalam pengertian formil (dari sudut  konstitusi).
- Dimulai dari munculnya teori  mengenai  Tata  Negara  dari John            Locke  di Inggris ( kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif)          yang kemudian  meluas ke Inggris  dengan  ajaran Trias Politica       dari Montesquieu.
- Ditujukan  untuk  menjamin  hak asasi rakyat, agar tidak  timbul             kesewenang-wenangan  dari  raja (pemerintah).
-  Hak  asasi  yang  terjelma  dalam  asas kedaulatan rakyat dibidang         keuangan negara  disebut ”hak budget”. yang dituangkan  dalam         ketentuan undang-undang.(baca  pasal 23 s/d 23C UUD.1945)
Dari ketentuan-ketentuan  yang  terdapat  di dalam UU tersebut, jelas terlihat bahwa persetujuan DPR dapat  dikatakan  mutlak, shg scr teoritis prinsipiil, Pemerintah tidak  mungkin melaksanakan Anggaran Negara  yang belum  disetujui DPR. Unsur unsur  yuridis dalam  anggaran negara, terlihat  dari  hak  dan kewajiban  yang  ada  pada  penguasa  dan  rakyat, dimana  rakyat  melalui perwakilannya berhak  menentukan  uang  rakyat  menyangkut  sumber  dan penggunaannya.
3. Anggaran  negara ditinjau  dari  sudut Undang-undang  dan peraturan        pelaksanaannya (materiil).
Pengertian  anggaran  dari  sudut  materiil  lebih  menekankan  pada pemerintah sebagai pelaksana  pemerintahan  yang  terikat  kepada  sesuatu  jumlah  maksimal tertentu dari  anggaran  negara  yang  telah  ditetapkan  dalam  undang-undang. dengan  demikian  eksekutif  hanya  dapat  melakukan  tindakan-tindakan  dalam batas-batas  yang  telah  ditetapkan  pada  undang-undang.
4. Anggaran  Negara  dari  sudut  policy (kebijaksanaan)
ini  mengandung  makna  bahwa  apa  yang  telah  tertuang  didalam  anggaran negara  adalah  merupakan bentuk  policy/kebijaksanaan pemerintah  yang  akan dilakukannya pada  satu  tahun  anggaran  kedepan. Hal  ini  dapat  dilihat  pada besarnya  pengalokasian  anggaran  per sektor.
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Reformasi pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan melalui paket Undang-undang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Reformasi tersebut telah menghasilkan berbagai perbaikan dalam sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, termasuk di dalamnya keuangan daerah. Salah satu aspek yang harus diperhatikan dari reformasi tersebut adalah penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja yang membawa konsekwensi tanggung jawab pengelolaan keuangan negara/daerah melekat pada jabatan yang diemban oleh seorang pegawai negeri sipil.
Sebagai konsekwensi dari tanggung jawab tersebut, perlu upaya-upaya serius agar pejabat negara dapat melakukan pengelolaan keuangan negara/daerah dengan lebih berkualitas.Materi ini akan membahas 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh semua pejabat/pegawai yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Terminologi Pengelola Keuangan Negara merujuk pada semua jabatan yang berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan APBN/D dari pimpinan tertinggi sampai staf terrendah. 10 materi yang harus dipahami oleh pengelola keuangan negara adalah :
1.    Cara Penetapan APBN/D[/B]
APBN/D adalah dokumen anggaran, yang pada dasarnya adalah kebijakan keuangan pemerintah pusat/daerah. Namun tidak dipungkiri, penyusunan APBN/D adalah proses politik yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif. Prinsip pokok penetapan APBN/D adalah :
•    Anggaran disusun dalam perspektif waktu jangka menengah (3-5 tahun) sesuai visi dan misi Pimpinan Negara/Daerah bersangkutan. Visi dan misi pimpinan negara/daerah dituangkan dalam Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran.
•    Setiap instansi menjabarkan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran ke dalam Rencana Kerja (tahunan). Penyusunan Rencana Kerja oleh masing-masing instansi secara normatif bersifat bottom up oleh masing-masing Satuan Kerja yang akan melaksanakan Anggaran.
•    Instansi yang bertanggungjawab dalam bidang perencanaan bertugas melakukan penelaahan konsistensi Rencana Kerja dengan Kebijakan Umum.
•    Instansi yang bertanggungjawab dalam bidang keuangan bertugas melakukan penelaahan konsistensi Rencana Kerja dengan Prioritas Anggaran.
•    Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja diajukan oleh Pimpinan Negara/Daerah kepada Lembaga Legislatif bersangkutan untuk dilakukan pembahasan guna mendapatkan persetujuan.
2.    Anatomi Dokumen Anggaran[/B]
Dokumen anggaran menjelaskan 4 hal penting :
a.    Untuk apa anggaran disediakan
Anggaran disediakan untuk tujuan tertentu, secara teknis ditunjukkan dalam klasifikasi fungsi, sub fungsi. program, kegiatan, sub kegiatan. Ini artinya, tidak dapat dilakukan perubahan tujuan pengeluaran anggaran tanpa melakukan perubahan atas dokumen anggaran.
b.    Oleh siapa anggaran dilaksanakan
Dokumen anggaran dilaksanakan oleh unit yang disebut dengan Satuan Kerja. Meskipun disebut dengan nama istilah khusus, pada dasarnya Satuan Kerja melekat pada Struktur Organisasi Formal Pemerintah Pusat/Daerah. Sebagai pelaksanaan dari penyatuan anggaran (unified budget), maka untuk satu unit organisasi hanya terdapat satu Satuan Kerja.
c.    Apa yang akan dihasilkan dari anggaran
Dokumen anggaran juga menjelaskan klasifikasi penggunaan dana yang tersedia untuk belanja pegawai, belanja barang habis pakai, belanja modal, belanja bantuan sosial atau transfer.
d.    Berapa batas tertinggi pengeluaran
Angka yang tercantum dalam dokumen anggaran adalah batas batas pengeluaran tertinggi untuk unsur bersangkutan.
3. Jenis Dana Yang Tersedia[/B]
Jenis dana dalam APBN/D memberikan batasan penggunaan APBN/D bersangkutan. Bagi instansi yang berada di bawah pemerintah pusat, jenis dana tidak menjadi konstrain karena hanya mengelola satu jenis dana saja, yaitu dana pusat. Namun bagi instansi Pemerintah Daerah, yang juga merupakan kepanjangan Pemerintah Pusat di daerah, dana yang dikelola terdiri dari :
•    Dana APBD;
•    Dana Dekonsentrasi;
•    Dana Tugas Perbantuan.
Masing-masing jenis dana memiliki aturan khusus menyangkut jenis kegiatan dan belanja yang dapat dibiayai.
4.    Sistem Pengendalian Intern [/B]
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 sebagai pelaksanaan dari pasal 58 Undang-undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada tingkat Satuan Kerja, pengensalian intern dilaksanakan dalam bentuk :
a.    Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian pada Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk penetapan Struktur Organisasi yang tepat sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b.    Penilaian resiko
Penilaian resiko pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk pemahaman resiko yang mungkin mengganggu proses pengadaan barang/jasa.
c.    Kegiatan pengendalian
Kegiatan pengendalian pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam pengamanan atas asset-asset (termasuk dokumen) yang melekat dan yang akan dihasilkan oleh Satuan Kerja.
d.    Informasi dan Komunikasi
Informasi dan komunikasi pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja.
e.    Pemantauan
Pemantauan pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk pemantauan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
5.    Komponen Pokok Organisasi Satuan Kerja[/B]
Melanjutkan pembahasan tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengelola Keuangan Negara harus memahami komponen pokok organisasi Satuan Kerja. Satuan Kerja dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran dan sekurang-kurangnya harus terdiri dari tiga unit yang terpisah yaitu :
a.    Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Karena jenis belanja yang berbeda, pada prinsipnya Pejabat Pembuat Komitmen bekerja sesuai karakteristik jenis belanja masing-masing. Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara bisa dalam bentuk Surat Keputusan atau Kontrak Perikatan dengan Penyedia Barang/Jasa. Khusus untuk Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Barang/Jasa sekurang-kurang nya harus dibantu oleh :
1)    Pejabat Pengadaan /Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan
Unit ini membantu Pejabat Pembuat Komitmen mulai dari perencanaan pengadaan sampai dengan ditandatanganinya kontrak perikatan dengan penyedia barang/jasa
2)    Panitia Pemeriksa Barang/Pekerjaan
Panitia bekerja sejak ditandatanganinya kontrak perikatan dengan penyedia barang/jasa, bertugas melakukan pemeriksaan atas barang/hasil pekerjaan guna menjamin bahwa barang/jasa yang dihasilkan sesuai dengan kontraknya. Panitia bekerja serah terima barang/pekerjaan.
b.    Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Undang-undang Keuangan Negara telah mengamanatkan bahwa tanggung jawab pengeluaran negara ada pada Satuan Kerja melalui penerbitan Surat Perintah Membayar. Pembayaran melalui Surat Perintah Membayar dapat ditujukan ke rekening Bendaharawan maupun rekening pihak ke 3.
c.    Bendaharawan
Bendaharawan bertugas melaksanakan pembayaran tunai kepada pihak ke 3 atau penerima pembayaran yang telah ditunjuk. Meskipun ketentuan pengelolaan keuangan negara sudah mengalami perubahan, kewajiban pembuatan Buku Kas Umum oleh Bendaharawan masih berlaku.
d.    Unit Perencanaan dan Pelaporan
Unit ini tidak disyaratkan oleh ketentuan atau peraturan manapun. Namun dalam pelaksanaannya, Organisasi Kepala Satuan Kerja perlu dilengkapi dengan :
1)    Sub unit yang bertugas membuat rencana kerja, mempersiapkan data pendukung, mempersiapkan bahan revisi DIPA;
2)    Sub unit yang bertugas menyusun Laporan Keuangan dan melaksanakan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada tingkat Satuan Kerja.
6.    Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa[/B]
Ketentuan tentang cara pemilihan penyedia barang/jasa diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Khusus pemahaman mengenai hal ini, telah diwajibkan adanya Sertifikasi Ahli Pengadaan. Pengadaan barang/jasa dilakukan dalam dua sistem yaitu :
•    Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya dilakukan dengan cara lelang;
•    Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan dengan cara seleksi.
Penyedia barang/jasa yang dipilih berdasarkan lelang atau seleksi adalah penyedia barang/jasa yang :
•    Memenuhi syarat kualifikasi; DAN
•    Termurah dari segi harga ATAU terbaik dari segi teknis ATAU memiliki nilai terbaik dari segi teknis dan harga.
7.    Dokumen Dasar Belanja[/B]
Dokumen dasar yang terkait dengan belanja berbeda tergantung pada jenis belanjanya, yaitu :
a.    Belanja Pegawai
Belanja pegawai adalah pembayaran kepada pegawai di lingkungan Satuan Kerja bersangkutan dilaksanakan dengan menebitkan Surat Keputusan.
b.    Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal
Belanja barang/jasa adalah pembayaran kepada pihak ke 3 atas dasar kontrak perikatan yang dapat berupa :
•    Kwitansi, untuk belanja sampai dengan Rp 5 juta;
•    Surat Perintah Kerja, untuk belanja sampai dengan Rp 50 juta;
•    Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, untuk belanja di atas Rp 50 juta;
•    Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan pendapat ahli hukum, untuk belanja di atas Rp 50 milyar
c.    Belanja Langgaran Daya dan Jasa
Belanja langganan daya dan jasa berupa listrik, telepon, gas dan air dilaksanakan berdasakan tagihan langganan yang diterbitkan oleh penyedia daya dan jasa kepada Satuan Kerja.
d.    Belanja Perjalanan
Belanja perjalanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas. Komponen belanja perjalanan adalah :
•    Biaya transportasi yang harus dibuktikan dengan tiket dari perusahaan angkutan dan boarding pass (untuk angkutan udara);
•    Biaya akomodasi yang harus dibuktikan dengan kwitansi dari penyedia jasa akomodasi;
•    Uang harian yang dibayarkan lumpsum
e.    Belanja Bantuan Sosial
Belanja bantuan sosial dilaksanakan berjanjian perjanjian kerjasama antara Satuan Kerja dengan lembaga penerima bantuan sosial.
8.  Cara Pembayaran[/B]
Pembayaran atas beban APBN/D dilaksanakan atas dasar :
•    Ada permintaan pembayaran;
•    Ada dokumen dasar belanja (lihat angka 7);
•    Pembayaran dilaksanakan setelah serah terima barang atau setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Pembayaran dilaksanakan dengan 3 macam cara, yaitu :
a.    Pembayaran secara langsung ke rekening pihak ke 3
•    Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar LS kepada Instansi Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening Pihak ke 3;
•    Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana langsung ke rekening penerima pembayaran;
b.    Pembayaran menggunakan uang persediaan
•    Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan kepada Instansi Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening Bendaharawan;
•    Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana ke rekening Bendaharawan;
•    Bendaharawan melakukan pembayaran tunai kepada pihak ke 3;
c.    Pembayaran secara langsung melalui bendahara
•    Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar LS kepada Instansi Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening Bendaharawan dilampiri Daftar Nominatif penerima pembayaran;
•    Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana ke rekening Bendaharawan;
•    Bendaharawan melakukan pembayaran tunai kepada penerima yang namanya tercantum dalam Daftar Nominatif.
9.    Perpajakan atas belanja negara[/B]
Pembayaran belanja negara/daerah melalui APBN/D sudah termasuk segala pajak dan bea yang terutang. Ada 3 macam perlakuan pajak dan bea atas belanja yaitu :
a.    Pajak disetor oleh penerima pembayaran, yaitu :
•    Bea Materai;
•    PPN untuk pembelian kurang dari Rp 1 juta;
•    PPN untuk langgaranan daya dan jasa.
b.    Pajak yang dipungut oleh Satuan Kerja, yaitu :
•    Pajak Penghasilan pasal 21;
•    Pajak Penghasilan pasal 22;
•    Pajak Penghasilan pasal 23;
•    Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian di atas Rp 1 juta;
•    Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c.    Tidak dikenakan pajak
Belanja perjalanan dan belanja bantuan sosial tidak dikenakan pajak.
Pemungutan pajak oleh Satuan Kerja berdasarkan jenis belanja sebagai berikut :
a.    Belanja Pegawai
Belanja Pegawai dikenakan pajak dengan 2 cara :
•    Untuk penghasilan tetap berupa gaji yang rutin diterima setiap bulan dikenakan PPh pasal 21 sesuai ketentuan tatacara perhitungan yang berlaku;
•    Untuk penghasilan tidak tetap berupa honorarium dikenakan pajak 15% final dari jumlah honorarium yang dibayarkan.
b.    Belanja Barang/Jasa
Belanja barang/jasa dikenakan :
•    PPN sebesar (10/110) dikalikan nilai pembayaran;
•    PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harga jual untuk belanja barang;
•    PPh pasal 23 sebesar tarif efektif dikalikan harga jual untuk belanja jasa.
•    PPnBM sebesar tarif yang berlaku dikalikan harga jual untuk belanja barang yang terutang PPnBM.
Sejak tanggal 1 Januari 2009, kepada penerima pembayaran yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 200% dari tarif yang berlaku.
10.    Pelaporan[/B]
Satuan Kerja mempunyai kewajiban menyelenggarakan pelaporan dalam bentuk :
a.    Penyusunan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan;
b.    Pelaksanaan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara;
c.    Pembuatan Buku Kas Umum Bendaharawan.

Demikian uraian pokok mengenai 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh Pengelola Keuangan Negara/Daerah. Pada setiap pokok bahasan, terdapat berbagai peraturan dan ketentuan yang selalu berkembang, meskipun secara substansial tidak mengalami perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar