ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
Ruang Lingkup Pembahasan Administrasi Keuangan
Masalah utama administrasi keuangan adalah masalahpengambilan keputusan kebijaksanaan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, akutansi, laporan pelaksanaan,
dan pengawasan atas pengadaan dana
disatu pihak serta penggunaan dana dilain pihak (Abdullah :1982). Tujuan yang ingin dicapai
oleh administrasi keuangan negara adalah pertanggung jawaban, efisiensi,
dan atau efektivitas dalam pengadaan serta penggunaan dana.
Ruang Lingkup pembahasan Administrasi Keuangan,
tergantung dari sudut pendekatan yang digunakan. Pendekatan yang berbeda akan mencerminkan ruang lingkup yang berbeda. Pembahasan Administrasi Keuangan dikelompokkan kedalam
5
pendekatan yang berbeda yaitu pendekatan ketatalaksanaan
keuangan, pendekatan keuangan negara, pendekatan administrasi negara termasuk
administrasi pembangunan, pendekatan sejarah perkembangan sistem anggaran,
pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka.
a. Pendekatan Ketatalaksanaan keuangan.
Dengan pendekatan ketetatalaksanaan keuangan
(financial management),
maka pembahasan administrasi keuangan mencakup fungsi perencanaan keuangan,
ketatalaksanaan penggunaan dana,
penyediaan atau penggunaan dana yang diperlukan.
Menurut Robert W
Johnson, fungsi ketatalaksanaan adalah perencanaan
keuangan (financial planning),
pengambilan keputusan alokasi dana di
antara berbagai
kemungkinan investasi pada aktiva
(managing assets), menarik dana dari luar
(raising
funds), dan penanganan masalah-masalah khusus
(meeting special problems).
Hakekat perencanaan adalah analisa,
baik analisa intern maupun ekstern,
baik jangka pendek,
sedang maupun jangka panjang sebagai landasan untuk menyususn serangkaian tindakan pada masa mendatang dalam usaha mencapai tujuan tertentu.
Perencanaan keuangan mencakup proyeksi terhadap aliran
kas (cash flows) serta
proyeksi terhadap kebutuhan investasi pada masa mendatang
(capital budgeting).
Perencanaan atas aliran masuk dan keluar dari kas dan proses pengambilan keputusan terhadap alokasi dana
di
antara berbagai kemungkinan merupakan dua fungsi ketatalaksanaan keuangan yang erat hubungannya.
Jika aliran keluar dari
kas melebihi aliran masuk ke kas
sebagaimana yang diperkirakan akan terjadi pada masa mendatang dan saldo kas tidak mencukupi
untuk menyerap kekurangan, maka perlu
diperoleh atau ditarik dana dari
luar melalui berbagai bentuk
dan kemungkinan pemilihan dan
pinjaman yang ada.
b. Pendekatan Keuangan Negara.
Bila administrasi
keuangan ditinjau dari sudut
pendekatan keuangan negara, maka
pembahasan mencakup keuangan badan hukum
publik, baik keuangan negara maupun keuangan badan
hukum publik yang lebih rendah.
Pembahasan biasanya lebih ditekankan
pada segi-segi yang berkaitan dengan
pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan, hutang
negara dan anggaran negara.
C. Goedhart ( terjemahan Ratmoko,
1973) cakupan keuangan
negara meliputi segi yang berhubungan
dengan fungsi fiskal, lembaga fiskal, teori tentang barang dan
jasa-jasa sosial atau publik, teori tentang distribusi optimal,
politik fiskal, struktur pengeluaran, struktur penerimaan, pengaruh
pajak dan pengeluaran pemerintah pada pola tingkah laku kegiatan
ekonomi, kebijaksanaan fiskal dalam kaitannya dengan
alokasi sumber-sumber. distribusi
pendapatan dan kekayaan,
stabilisasi ekonomi serta
masalah kebijaksanaan.
c. Pendekatan Administrasi Negara (public administration)
Dari sudut administrasi negara, ada dua segi yang
berkaitan dengan administrasi keuangan (Dimock dan
Dimock).
Pertama, merupakan bidang keuangan yang luas,
meliputi fungsi perhitungan dan pemungutan pajak, pemeliharaan
dana, hutang negara dan administrasi hutang negara.
Kedua, merupakan bagian dari administrasi negara,
sebagaimana ditinjau melalui sudut pandangan pimpinan
administrasi dan mereka yang mempunyai
perhatian terhadap apa yang dilakukannya.
Administrasi keuangan terdiri
dari serangkaian langkah di mana dana disediakan untuk
pejabat-pejabat tertentu menurut
prosedur-prosedur yang dapat menjamin pertanggungjawaban yang
sah dan menjamin apa daya guna penggunaan dana tersebut.
Bagian utamanya adalah anggaran belanja, pembukuan, pembelian
dan persediaan.
Anggaran belanja adalah perkiraan pengeluaran dan
penerimaan yang seimbang untuk suatu waktu tertentu.
Dibawah wewenang pimpinan administrasi, anggaran
belanja itu merupakan catatan pelaksanaan
pekerjaan pada masa lalu, suatu metode pengawasan pada
waktu ini dan proyeksi melalui rencana-rencana
untuk masa yang akan datang.
Daya yang ada pada pemerintah terutama berasal dari
pemungutan pajak, pinjaman-pinjaman serta pendapatan lain yang bukan berasal
dari pajak.
Administrasi keuangan
menyangkut lima segi
kebijaksanaan nasional yang terpisah-pisah (Allen D.Manvel
dalam Abdullah,1982: 6) yaitu :
1. Kebijaksanaan ekonomi, menyangkut hubungan antara
pengeluaran pemerintah dan semua penda-patan lainnya.
2. Kebijaksanaan utang (bagaimana pemerintah me-ngadakan dan membayar kembali utg)
3. Kebijaksanaan pendapatan (menentukan besarnya secara relatif dari berbagai sumber penerimaan serta persoalan pajak-pajak yang
harus dikena-kan).
4. Kebijaksanaan pengeluaran
5. Kebijaksanaan pelaksanaan
Perumusan kebijaksanaan fiskal mempertimbangkan
pengaruh dari administrasi keuangan pemerintah terhadap
keseluruhan pola tingkah laku kehidupan ekonomi bangsa.
Bukan semata-mata penemuan sumber
penerimaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran tetapi
juga pada masalah-masalah perpajakan, hubungan pengeluaran
pemerintah pada perekonomian, sehingga bisa
dimengerti peranan dan pengaturan pemerintah dalam bidang
perekonomian nasional. Masalah kebijaksanaan fiskal demikian
penting dalam rangka memberikan kerangka-dasar untuk
proses anggaran.
Nilai yang sangat penting dan menekan
keseluruhan proses anggaran adalah pertanggungjawaban (accountability).
Maksud utama dari pertanggungjawaban
keuangan adalah untuk menjamin pertanggungjawaban
demokratis kepada rakyat.
Aparatur negara mempunyai dua
bentuk pertanggung jawaban,
yaitu pertanggungjawaban keuangan dan
pertanggungjawaban pengambilan keputusan yang bijak dan
jujur dalam bidang keuangan.
Terjaminnya kejujuran dalam pemerintahan
dapat dilakukan dengan membagi kekuasaan diantara
berbagai aparatur negara (otorisator, ordonator, bendaharawan).
d. Pendekatan sejarah
perkembangan sistem anggaran.
Ditinjau dari sudut
sejarah perkembangan sistem anggaran, maka administrasi
keuangan telah berkembang dari Administrasi
Keuangan Tradisional (yang berorientasi pada pengawasan) yang
telah dikembangkan (di Amerika Serikat) sejak tahun 1789 ke
arah Administrasi Keuangan Hasil Karya (Performance
Financial Administration) pada tahun 1949 (berorientasi pada
ketatalaksanaan).
Perkembangan selanjutnya terjadi dari Administrasi
Keuangan Hasil Karya ke arah sistem Administrasi Keuangan Terpadu (Integrated
Financial Administration) yang berorientasi pada
perencanaan dan atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
Robert Anthony memperkenalkan tiga
proses administrasi berbeda yaitu : perencanaan
strategis, pengawasan ketatalaksanaan dan
pengawasan operasional. Gagasan ini
berpengaruh pada tokoh-tokoh yang memperkembangkan SIPPA.
e. Organisasi sebagai sistem terbuka.
Organisasi keuangan, yang ada
dalam batas-batas dan kendala-kendala lingkungan luar,
mencakup lima unsur
pokok yang saling berhubungan dan pengaruh mempengaruhi.
Infut dari luar - diubah - disajikan kepada lingkungan luar
(sebagai sebuah sistem terbuka).
Organisasi keuangan terdiri atas 5 unsur :
1. unsur tujuan dan nilai (diperoleh dari lingkungan sosial budaya)
2. unsur teknis (spesialisasi pengetahuan, kecakapan, dan
ketrampilan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi organisasi
keuangan.
3. unsur psikososial
(menunjukkan hubungan sosial vertikal maupun horisontal -
faktor motivasional)
4. unsur struktural
(menunjukkan cara-cara melakukan spesialisasi
dan koordinasi - struktur organisasi, struktur wewenang, struktur
program, struktur perencanaan, prosedur-proedur keuangan dll)
5. unsur yang mencakup
keseluruhan
unsur dari OK baik dengan
lingkungan khusus maupun lingkungan umum.
Dari sudut
pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka dan terpadu,
administrasi keuangan hanya merupakan salah satu
bagian saja dari organisasi keuangan. Sedangkan
organisasi keuangan termasuk sebagai salah satu unsur dalam lingkungan
umum yang mencakup lingkungan budaya, teknologi, pendidikan,
politik,fisik, perundang-undangan, demografi, ekonomi dan lingkungan
sosial.
2. Pengertian dan Ruang
Lingkup Keuangan Negara
1. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara
berdasarkan penjelasan pada U.U No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, adalah dari sisi obyek, subyek,
proses dan tujuan.
a. Sisi obyek : Yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah meliputi semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang,
termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal,
moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b. Sisi subyek : Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana
tersebut di atas yang dimiliki negara,
dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Perusahan
Negara/Daerah dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
c. Sisi
proses : Keuangan
Negara mencakup seluruh
rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersdebut di
atas mulai dari perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
d. Sisi Tujuan
: Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan,
kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan
dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
2. S.P
Siagian : Keuangan Negara berarti semua hak
dan kewajiban yang dinilai dengan uang, dan segala sesuatu yang
dapat dinilai dengan uang berhubung dengan hak-hak negara.
3. Keuangan
Negara adalah semua hak dan semua
kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik yang berupa uang maupun barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut ( Pasal 1 UU 17 Tahun 2003).
Berdasarkan uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa Keuangan Negara mengandung empat
unsur :
1. Hak-hak Negara
2. Kewajiban-kewajiban Negara
3. Ruang lingkup
Keuangan Negara
4. Aspek sosial ekonomis Keuangan
Negara.
Hak-hak Negara.
Hak-hak negara adalah
usaha pemerintah untuk mengisi kas negara yang
akan dipergunakan untuk membiyayai kepentingan-kepentingan
masyarakat. Hak-hak ini meliputi :
1. Hak mencetak
uang, yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh Bank
Sentral (BI).
2. Hak
mengadakan pinjaman baik pinjaman yang berasal
dari dalam negeri maupun
dari luar negeri.
3. Hak
mengadakan pinjaman paksa, seperti : hak
menarik pajak, iuran dan pungutan lainnya.
Kewajiban-kewajiban Negara.
Kewajiban - kewajiban
negara dimaksudkan untuk memperbaiki tarap
hidup rakyat secara keseluruhan agar lebih baik
dari sebelumnya.
1. Kewajiban
menyelenggarakan tugas-tugas
negara demi kepentingan
masyarakat. (Psal 33 dan 34 UUD.1945)
2. Kewajiban membayar
atas hak-hak tagihan yang datangnya dari pihak ketiga.
Ruang lingkup Keuangan Negara.
Ruang lingkup Keuangan
Negara dibedakan menjadi dua komponen yaitu :
1. Keuangan
Negara yang pengurusannya dipisahkan.
2. Keuangan
Negara yang diurus langsung pemerintah.
Aspek sosial
ekonomis daripada Keuangan Negara
Menurut RICHARD
MUSGRAVE bahwa secara sosial ekonomis keuangan negara
dapat diketahui dari tiga segi yaitu :
1. Redistribusi pendapatan
(Redistribution of income)
2. Pengalihan daripada sumber-sumber (Realocation of
sources)
3. Kestabilan terhadap
kegiatan ekonomi (stabilitation)
Pengelompokkan Bidang Pengelolaan
KN.
1. Sub
bidang pengelolaan fiskal
2. Sub
bidang pengelolaan moneter
3. Sub
bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Asas-asas umum
Pengelolaan Keuangan Negara.
Dalam rangka terwujudnya Good
Governance dalam penyelenggaraan negara,
pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional,
terbuka, dan bertanggung jawab.
Asas - asas yang telah lama dikenal dlm.
pengelolaan KN :
1. asas tahunan
2. asas universalitas
3. asas kesatuan
4. asas spesialitas
Asas-asas (baru)
sebagai cerminan best practices
(penerapan kaidah-kaidah yang baik)
dalam pengelolaan KN :
1.
akuntabilitas yang berorientasi pada hasil;
2. profesionalitas;
3.
keterbukaan dalam pengelolaan KN.;
4.
pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
3.
Pengertian Administrasi Keuangan Negara.
a. Administrasi
Keuangan Negara adalah : tata pengendalian daripada keuangan negara.
( S. Prayudi Atmosudirjo).
b. Administrasi
Keuangan Negara adalah : semua kegiatan-kegiatan
pemerintah dalam pengelolaan keuangan, diawali dari penyiapan
dan perumusan perencanaan, program anggaran, mengatur dan menata cara-cara
membelanjakan uang negara, mencatat macam-macam pendapatan negara,
menyelamatkan semua dana-dana negara dan bagaimana cara untuk
mempertanggungjawabkan itu semua. (M.S Hendrick).
Kesimpulan :
Administrasi
Keuangan meliputi : perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan termasuk pertanggung jawabannya.
4. Sumber Hukum Keuangan Negara.
Sumber hukum dari Administrasi
Keuangan Negara adalah U.U.D 1945 Pasal 23
s/d 23E yang berbunyi :
Pasal 23.
- ayat 1. Anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan
setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
-ayat
2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas
bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
-ayat 3. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan
oleh Presiden,
Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal 23A. Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23B. Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23C. Hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23D. Negara memiliki
suatu Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 23E
-ayat 1 Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
-ayat
2 Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
-ayat
3 Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti
oleh lembaga perwakilan dan/atau
badan sesuai dengan undang-undang.
Dasar hukum merupakan landasan
dasar yang dipergunakan sebagai pedoman atau sebagai
petunjuk bagaimana keuangan negara tersebut
harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Dasar hukum adalah
untuk menjamin bahwa dalam realisasi pengurusan keuangan
negara tercermin kesatuan (unity) dalam
bertindak bagi pejabat-pejabat negara.
Dalam
UUD.1945 tidak dijumpai tatacara pengurusan Keuangan
Negara secara terperinci. Oleh karena itu cara pengaturan
keuangan negara harus diatur dengan undang-undang tersendiri.
Dalam
negara yang berdasarkan facisme, anggaran itu
ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi dalam negara
demokrasi anggaran negara ditetapkan dengan
undang-undang (artinya dengan persetujuan DPR).
ANGGARAN NEGARA
A. Pengertian Anggaran Negara
Secara etimologis perkataan anggaran bersumber dari kata
”anggar” atau ”kira-kira” atau ”perhitungan”
(Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia), sehingga
pengertian anggaran negara berarti perkiraan
atau perhitungan jumlahnya pengeluaran atau
belanja yang akan dikeluarkan oleh negara. Begrooting (Bld,
C.Goedhart).
1. Anggaran Negara dalam
Pengertian Administratif :
- merupakan
pengertian yang paling sederhana
- dimana
pembagian kekuasaan belum dikenal (terutama
pada jaman kerajaan monarchi absolut).
- Pengeluaran keluarga
raja merupakan pengeluaran negara.
- Tidak dikenal adanya otorisasi,
ordonansi serta kewenangan bendaharawan
seperti sekarang.
Oleh karena
demikian anggaran pada waktu itu terlihat lebih bersifat penata usahaan belaka dari pengeluaran dan penerimaan keuangan negara dengan memperhatikan keseimbangan yang
logis antara keduanya. Konsepsi negara ketika itu,
lebih sering dikenal sebagai l’etat
cest moi (negara adalah saya).
2. Anggaran Negara
dalam pengertian formil (dari sudut konstitusi).
- Dimulai dari munculnya
teori mengenai Tata Negara dari
John Locke di
Inggris ( kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif) yang kemudian meluas
ke Inggris dengan ajaran Trias
Politica dari Montesquieu.
-
Ditujukan untuk menjamin hak asasi rakyat,
agar
tidak timbul kesewenang-wenangan dari raja
(pemerintah).
- Hak asasi yang terjelma dalam asas
kedaulatan rakyat dibidang keuangan
negara disebut ”hak budget”. yang
dituangkan dalam ketentuan undang-undang.(baca pasal
23 s/d 23C UUD.1945)
Dari
ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU
tersebut, jelas terlihat bahwa persetujuan DPR
dapat dikatakan mutlak, shg scr teoritis prinsipiil,
Pemerintah tidak mungkin melaksanakan Anggaran
Negara yang belum disetujui DPR. Unsur
unsur yuridis dalam anggaran negara,
terlihat dari hak dan
kewajiban yang ada pada penguasa dan rakyat,
dimana rakyat melalui perwakilannya
berhak menentukan uang rakyat menyangkut sumber dan penggunaannya.
3. Anggaran negara
ditinjau dari sudut Undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya
(materiil).
Pengertian anggaran dari sudut materiil lebih menekankan pada
pemerintah sebagai
pelaksana pemerintahan yang terikat kepada sesuatu jumlah maksimal
tertentu dari anggaran negara yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
dengan demikian eksekutif hanya dapat melakukan tindakan-tindakan dalam batas-batas yang telah ditetapkan pada undang-undang.
4.
Anggaran Negara dari sudut policy
(kebijaksanaan)
ini mengandung makna bahwa apa yang telah tertuang didalam anggaran negara adalah merupakan
bentuk policy/kebijaksanaan pemerintah yang akan dilakukannya
pada satu tahun anggaran kedepan.
Hal ini dapat dilihat pada besarnya pengalokasian anggaran per
sektor.
PENGELOLAAN KEUANGAN
NEGARA
Reformasi
pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan melalui paket Undang-undang yang
terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara. Reformasi tersebut telah menghasilkan berbagai
perbaikan dalam sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
negara, termasuk di dalamnya keuangan daerah. Salah satu aspek yang harus
diperhatikan dari reformasi tersebut adalah penggunaan sistem anggaran berbasis
kinerja yang membawa konsekwensi tanggung jawab pengelolaan keuangan
negara/daerah melekat pada jabatan yang diemban oleh seorang pegawai negeri
sipil.
Sebagai
konsekwensi dari tanggung jawab tersebut, perlu upaya-upaya serius agar pejabat
negara dapat melakukan pengelolaan keuangan negara/daerah dengan lebih
berkualitas.Materi ini akan membahas 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh
semua pejabat/pegawai yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Terminologi Pengelola Keuangan Negara merujuk pada semua jabatan yang berkaitan
dengan penyusunan dan pelaksanaan APBN/D dari pimpinan tertinggi sampai staf
terrendah. 10 materi yang harus dipahami oleh pengelola keuangan negara adalah
:
1.
Cara Penetapan APBN/D[/B]
APBN/D
adalah dokumen anggaran, yang pada dasarnya adalah kebijakan keuangan
pemerintah pusat/daerah. Namun tidak dipungkiri, penyusunan APBN/D adalah
proses politik yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif. Prinsip pokok
penetapan APBN/D adalah :
•
Anggaran disusun dalam perspektif waktu jangka menengah (3-5 tahun) sesuai visi
dan misi Pimpinan Negara/Daerah bersangkutan. Visi dan misi pimpinan
negara/daerah dituangkan dalam Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran.
•
Setiap instansi menjabarkan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran ke dalam
Rencana Kerja (tahunan). Penyusunan Rencana Kerja oleh masing-masing instansi
secara normatif bersifat bottom up oleh masing-masing Satuan Kerja yang akan
melaksanakan Anggaran.
•
Instansi yang bertanggungjawab dalam bidang perencanaan bertugas melakukan
penelaahan konsistensi Rencana Kerja dengan Kebijakan Umum.
•
Instansi yang bertanggungjawab dalam bidang keuangan bertugas melakukan
penelaahan konsistensi Rencana Kerja dengan Prioritas Anggaran.
•
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja diajukan oleh Pimpinan Negara/Daerah
kepada Lembaga Legislatif bersangkutan untuk dilakukan pembahasan guna
mendapatkan persetujuan.
2.
Anatomi Dokumen Anggaran[/B]
Dokumen
anggaran menjelaskan 4 hal penting :
a.
Untuk apa anggaran disediakan
Anggaran
disediakan untuk tujuan tertentu, secara teknis ditunjukkan dalam klasifikasi
fungsi, sub fungsi. program, kegiatan, sub kegiatan. Ini artinya, tidak dapat
dilakukan perubahan tujuan pengeluaran anggaran tanpa melakukan perubahan atas
dokumen anggaran.
b.
Oleh siapa anggaran dilaksanakan
Dokumen
anggaran dilaksanakan oleh unit yang disebut dengan Satuan Kerja. Meskipun
disebut dengan nama istilah khusus, pada dasarnya Satuan Kerja melekat pada
Struktur Organisasi Formal Pemerintah Pusat/Daerah. Sebagai pelaksanaan dari
penyatuan anggaran (unified budget), maka untuk satu unit organisasi hanya
terdapat satu Satuan Kerja.
c.
Apa yang akan dihasilkan dari anggaran
Dokumen
anggaran juga menjelaskan klasifikasi penggunaan dana yang tersedia untuk
belanja pegawai, belanja barang habis pakai, belanja modal, belanja bantuan
sosial atau transfer.
d.
Berapa batas tertinggi pengeluaran
Angka yang
tercantum dalam dokumen anggaran adalah batas batas pengeluaran tertinggi untuk
unsur bersangkutan.
3. Jenis
Dana Yang Tersedia[/B]
Jenis dana
dalam APBN/D memberikan batasan penggunaan APBN/D bersangkutan. Bagi instansi
yang berada di bawah pemerintah pusat, jenis dana tidak menjadi konstrain
karena hanya mengelola satu jenis dana saja, yaitu dana pusat. Namun bagi
instansi Pemerintah Daerah, yang juga merupakan kepanjangan Pemerintah Pusat di
daerah, dana yang dikelola terdiri dari :
•
Dana APBD;
•
Dana Dekonsentrasi;
•
Dana Tugas Perbantuan.
Masing-masing
jenis dana memiliki aturan khusus menyangkut jenis kegiatan dan belanja yang
dapat dibiayai.
4.
Sistem Pengendalian Intern [/B]
Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun
2008 sebagai pelaksanaan dari pasal 58 Undang-undang 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. Pada tingkat Satuan Kerja, pengensalian intern dilaksanakan
dalam bentuk :
a.
Lingkungan Pengendalian
Lingkungan
pengendalian pada Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk
penetapan Struktur Organisasi yang tepat sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawab masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b.
Penilaian resiko
Penilaian resiko
pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk
pemahaman resiko yang mungkin mengganggu proses pengadaan barang/jasa.
c.
Kegiatan pengendalian
Kegiatan
pengendalian pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam
pengamanan atas asset-asset (termasuk dokumen) yang melekat dan yang akan
dihasilkan oleh Satuan Kerja.
d.
Informasi dan Komunikasi
Informasi
dan komunikasi pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam
bentuk penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja.
e.
Pemantauan
Pemantauan
pada tingkat Satuan Kerja sekurang-kurangnya dilaksanakan dalam bentuk
pemantauan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
5.
Komponen Pokok Organisasi Satuan Kerja[/B]
Melanjutkan
pembahasan tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengelola Keuangan
Negara harus memahami komponen pokok organisasi Satuan Kerja. Satuan Kerja
dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran dan
sekurang-kurangnya harus terdiri dari tiga unit yang terpisah yaitu :
a.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat
Pembuat Komitmen yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran negara. Karena jenis belanja yang berbeda, pada
prinsipnya Pejabat Pembuat Komitmen bekerja sesuai karakteristik jenis belanja
masing-masing. Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara bisa
dalam bentuk Surat Keputusan atau Kontrak Perikatan dengan Penyedia
Barang/Jasa. Khusus untuk Pejabat Pembuat Komitmen Belanja Barang/Jasa sekurang-kurang
nya harus dibantu oleh :
1)
Pejabat Pengadaan /Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan
Unit ini
membantu Pejabat Pembuat Komitmen mulai dari perencanaan pengadaan sampai
dengan ditandatanganinya kontrak perikatan dengan penyedia barang/jasa
2)
Panitia Pemeriksa Barang/Pekerjaan
Panitia
bekerja sejak ditandatanganinya kontrak perikatan dengan penyedia barang/jasa,
bertugas melakukan pemeriksaan atas barang/hasil pekerjaan guna menjamin bahwa
barang/jasa yang dihasilkan sesuai dengan kontraknya. Panitia bekerja serah
terima barang/pekerjaan.
b.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Undang-undang
Keuangan Negara telah mengamanatkan bahwa tanggung jawab pengeluaran negara ada
pada Satuan Kerja melalui penerbitan Surat Perintah Membayar. Pembayaran
melalui Surat Perintah Membayar dapat ditujukan ke rekening Bendaharawan maupun
rekening pihak ke 3.
c.
Bendaharawan
Bendaharawan
bertugas melaksanakan pembayaran tunai kepada pihak ke 3 atau penerima
pembayaran yang telah ditunjuk. Meskipun ketentuan pengelolaan keuangan negara
sudah mengalami perubahan, kewajiban pembuatan Buku Kas Umum oleh Bendaharawan
masih berlaku.
d.
Unit Perencanaan dan Pelaporan
Unit ini
tidak disyaratkan oleh ketentuan atau peraturan manapun. Namun dalam pelaksanaannya,
Organisasi Kepala Satuan Kerja perlu dilengkapi dengan :
1)
Sub unit yang bertugas membuat rencana kerja, mempersiapkan data pendukung,
mempersiapkan bahan revisi DIPA;
2)
Sub unit yang bertugas menyusun Laporan Keuangan dan melaksanakan Sistem
Akuntansi Barang Milik Negara pada tingkat Satuan Kerja.
6.
Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa[/B]
Ketentuan
tentang cara pemilihan penyedia barang/jasa diatur dalam Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003. Khusus pemahaman mengenai hal ini, telah diwajibkan adanya
Sertifikasi Ahli Pengadaan. Pengadaan barang/jasa dilakukan dalam dua sistem
yaitu :
•
Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya dilakukan dengan cara lelang;
•
Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan dengan cara seleksi.
Penyedia
barang/jasa yang dipilih berdasarkan lelang atau seleksi adalah penyedia
barang/jasa yang :
•
Memenuhi syarat kualifikasi; DAN
•
Termurah dari segi harga ATAU terbaik dari segi teknis ATAU memiliki nilai
terbaik dari segi teknis dan harga.
7.
Dokumen Dasar Belanja[/B]
Dokumen
dasar yang terkait dengan belanja berbeda tergantung pada jenis belanjanya,
yaitu :
a.
Belanja Pegawai
Belanja
pegawai adalah pembayaran kepada pegawai di lingkungan Satuan Kerja
bersangkutan dilaksanakan dengan menebitkan Surat Keputusan.
b.
Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal
Belanja
barang/jasa adalah pembayaran kepada pihak ke 3 atas dasar kontrak perikatan
yang dapat berupa :
•
Kwitansi, untuk belanja sampai dengan Rp 5 juta;
•
Surat Perintah Kerja, untuk belanja sampai dengan Rp 50 juta;
•
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, untuk belanja di atas Rp 50 juta;
•
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan pendapat ahli hukum, untuk belanja di atas
Rp 50 milyar
c.
Belanja Langgaran Daya dan Jasa
Belanja
langganan daya dan jasa berupa listrik, telepon, gas dan air dilaksanakan
berdasakan tagihan langganan yang diterbitkan oleh penyedia daya dan jasa
kepada Satuan Kerja.
d.
Belanja Perjalanan
Belanja
perjalanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas. Komponen
belanja perjalanan adalah :
•
Biaya transportasi yang harus dibuktikan dengan tiket dari perusahaan angkutan
dan boarding pass (untuk angkutan udara);
•
Biaya akomodasi yang harus dibuktikan dengan kwitansi dari penyedia jasa
akomodasi;
•
Uang harian yang dibayarkan lumpsum
e.
Belanja Bantuan Sosial
Belanja
bantuan sosial dilaksanakan berjanjian perjanjian kerjasama antara Satuan Kerja
dengan lembaga penerima bantuan sosial.
8.
Cara Pembayaran[/B]
Pembayaran
atas beban APBN/D dilaksanakan atas dasar :
•
Ada permintaan pembayaran;
•
Ada dokumen dasar belanja (lihat angka 7);
•
Pembayaran dilaksanakan setelah serah terima barang atau setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan.
Pembayaran
dilaksanakan dengan 3 macam cara, yaitu :
a.
Pembayaran secara langsung ke rekening pihak ke 3
•
Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar LS kepada Instansi
Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening Pihak ke 3;
•
Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana langsung ke rekening penerima
pembayaran;
b.
Pembayaran menggunakan uang persediaan
•
Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan kepada
Instansi Perbendaharaan dengan menunjuk nama dan nomor rekening Bendaharawan;
•
Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana ke rekening Bendaharawan;
•
Bendaharawan melakukan pembayaran tunai kepada pihak ke 3;
c.
Pembayaran secara langsung melalui bendahara
•
Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar LS kepada Instansi Perbendaharaan
dengan menunjuk nama dan nomor rekening Bendaharawan dilampiri Daftar Nominatif
penerima pembayaran;
•
Instansi Perbendaharaan melakukan transfer dana ke rekening Bendaharawan;
•
Bendaharawan melakukan pembayaran tunai kepada penerima yang namanya tercantum
dalam Daftar Nominatif.
9.
Perpajakan atas belanja negara[/B]
Pembayaran
belanja negara/daerah melalui APBN/D sudah termasuk segala pajak dan bea yang
terutang. Ada 3 macam perlakuan pajak dan bea atas belanja yaitu :
a.
Pajak disetor oleh penerima pembayaran, yaitu :
•
Bea Materai;
•
PPN untuk pembelian kurang dari Rp 1 juta;
•
PPN untuk langgaranan daya dan jasa.
b.
Pajak yang dipungut oleh Satuan Kerja, yaitu :
•
Pajak Penghasilan pasal 21;
•
Pajak Penghasilan pasal 22;
•
Pajak Penghasilan pasal 23;
•
Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian di atas Rp 1 juta;
•
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c.
Tidak dikenakan pajak
Belanja
perjalanan dan belanja bantuan sosial tidak dikenakan pajak.
Pemungutan pajak
oleh Satuan Kerja berdasarkan jenis belanja sebagai berikut :
a.
Belanja Pegawai
Belanja
Pegawai dikenakan pajak dengan 2 cara :
•
Untuk penghasilan tetap berupa gaji yang rutin diterima setiap bulan dikenakan
PPh pasal 21 sesuai ketentuan tatacara perhitungan yang berlaku;
•
Untuk penghasilan tidak tetap berupa honorarium dikenakan pajak 15% final dari
jumlah honorarium yang dibayarkan.
b.
Belanja Barang/Jasa
Belanja
barang/jasa dikenakan :
•
PPN sebesar (10/110) dikalikan nilai pembayaran;
•
PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harga jual untuk belanja barang;
•
PPh pasal 23 sebesar tarif efektif dikalikan harga jual untuk belanja jasa.
•
PPnBM sebesar tarif yang berlaku dikalikan harga jual untuk belanja barang yang
terutang PPnBM.
Sejak
tanggal 1 Januari 2009, kepada penerima pembayaran yang tidak memiliki NPWP
dikenakan tarif pajak sebesar 200% dari tarif yang berlaku.
10.
Pelaporan[/B]
Satuan Kerja
mempunyai kewajiban menyelenggarakan pelaporan dalam bentuk :
a.
Penyusunan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi
Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan;
b.
Pelaksanaan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara;
c.
Pembuatan Buku Kas Umum Bendaharawan.
Demikian
uraian pokok mengenai 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh Pengelola Keuangan
Negara/Daerah. Pada setiap pokok bahasan, terdapat berbagai peraturan dan
ketentuan yang selalu berkembang, meskipun secara substansial tidak mengalami
perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar