PERBANDINGAN EKONOMI KEUANGAN SYARIAH DENGAN EKONOMI MONETER KONVENSIONAL
MATA
KULIAH EKONOMI MONETER
DOSEN
RUM RASYID
MAKALAH
Disusun Oleh:
AMIN
SINARJO
NIM.
F31111008
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN EKONOMI KOPERASI
JURUSAN PENDIDIKAN
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
PONTIANAK
2013/2014
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis
sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul: ”PERBANDINGAN
ANTARA EKONOMI KEUANGAN SYARIAH DENGAN EKONOMI MONETER KONVENSIONAL”.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan
makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas
dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis
menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini masih dari jauh
dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis
telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga
dapat selesai dengan tepat waktu dan oleh karenanya, penulis dengan kerendah
hati menerima dan meminta keterlibatan serta kesediaan pembaca memberikan
masukan, saran dan usul dalam proses perbaikan makalah ini dan bagi penulis
umumnya.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Pontianak, 15 Mei 2014
Penulis
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
|
PENDAHULUAN ……………………………………………………………...
|
1
|
A.
Latar
Belakang ……………………………………………………………...
B.
Rumusan
Masalah …………………………………………………..............
C.
Tujuan
………………………………………………………………............
D.
Manfaat
…………………………………………………………..................
|
1
2
2
2
|
|
BAB II
|
PEMBAHASAN ………………………………………………………………..
|
4
|
KONSEP
BAHASAN
1. Ekonomi keuangan Syariah
………………………………………………...
2. Ekonomi moneter konvensional
……………………………………………
POKOK BAHSAN
A.
Perkembangan
Dan Kecendrungan Fungsi Uang ………………………….
B.
Perkembangan
Dan Kecendrungan Lembaga Keuangan …………………..
C.
Kecendrungan
Arah Kebijakan …………………………………………….
|
4
4
5
7
9
13
|
|
BAB III
|
PENUTUP ……………………………………………………………………...
|
16
|
3.1. Kesimpulan ………………………………………………………………...
3.2. Saran
.............................................................................................................
|
16
18
|
|
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………..
|
19
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Selama puluhan tahun masyrakat
diseluruh dunia baik itu muslim maupun nonmuslim, mengangap Ekonomi Moneter Konvensional sebagai kiblat kegiatan
perekonomian mereka.
Parahnya lagi Kenyataan umat
muslim tidak menggunakan dan mengaplikasikan Ekonomi Moneter Syariah sebagai kiblat kegiatan ekonomi
mereka sebagaimana yang telah di wahyu dan di sabdakan secara gamblang, bahkan
diantara mereka tidak banyak mempunyai pengetahuan tentang Ekonomi Syariah tersebut, padahal dalam pasar
bebas diperlukan Perfect
Klowladge,
disinilah sebenarnya peranan edukasi dan sosialisasi ekonomi keuangan sangat
penting uuntuk dilakuakan oleh penyelengara keuangan dalam mencegah ekonomi
biaya tinggi akibat tingkat bunga, lebih mirisnya lagi mereka yang
mengetahuinya malah memilih diam dan tidak mau tahu serta ikut mengambil
keuntungan dari system dan mekanisme moneter yang menyesatkan.
Ekonomi konvensional memiliki banyak kelemahan yang
merugikan rakyat. Dari tujuannya pun sudah merugikan rakyat jauh dari kenyataan
yang bertujuan untuk mensejahterakan. Bukanya membuat sejatera para rakyatnya,
malah membuat “Semakin memperlebar jarak dan dalamnya jurang pemisah antara si
kaya dan si miskin.
Kenyataan ini Sungguh ironis mengingat
tujuan dan visi, misi Negara dengan kepemerintahan adalah pembanguna ekonomi
yang mengarah pada kesejahteraan rakyat, khususnya di Indonesia perekonomian
kerakyatan dan perekonomian pancasila (UUD pasal 33 ayat 1,2,3) hanya selogan
belaka buktinya perekonomian kapitalis kian merajalela.
Ekonomi Moneter Syariah dan koperasi
yang kini terlahir kembali seperti memberi angin segar bagi umat manusia yang
merindukan system dan mekanisme moneter yang mensejaterakan.
Padahal, cikal-bakal ekonomi
dan keuangan syariah itu telah hadir terlebih dahulu melalui wahyu
dan sabda rasullurah (dikembangkan oleh kluforasyidin) dengan pendirian baitulmal saat
pemerintahan islam di madinah sebagai lembaga penyimpan dan mengelola keuangan
dan administrasi Negara hingga pada masa dinasti Abasiyah dan sempat di populerkan mekanismenya oleh istilah
koperasi pasca PD II dan revolusi indutri di benua biru (Eropa),
jelas lebih lama dibanding dengan ekonomi moneter konvensional yang semata-mata
hadir karena hasrat (instans) sebagai rangkaian kebijakan jangka pendek
pemerintah diberbagai belahan dunia untuk segera mentranformasikan sumber daya
alamnya menjadi pembangunan yang lebih real untuk “Memuaskan” rakyat dan ada
pula yang hanya menjadikanya sebagai “Pencitraan” sebagai sebuah keberhasilan
dari pemerintahan yang sedang berkuasa melalui instrument kebijakan moneter
untuk menghindari negaranya terpuruk dalam jurang krisis dan resesi akibat hutang yang
berkepanjangan.
Hal itu dikarenakan umat muslim
yang tidak menyadari bahwa mereka memiliki asset yang sangat berharga ini. “Terhayut
dalam derasnya aliran konvensional dan menenggelamkan syariah di dasar laut
merah”.
Jadi, akan sangat menarik jika
membandingkan asfek-asfek moneter dalam “syariah” (koperasi) yang berkembang
sekarang dengan “konvensional” yang dominan di pakai sekarang.
B. Rumusan Masalah
1. Adakah perbedaan dasar, landasan, prinsip dan
motif keuangan syariah (koperasi) dengan ekonomi moneter konvensional?
2. Bagaimana mekanisme kelembagaan dari keuangan
syariah (koperasi) dengan ekonomi konvensional?
3. Seperti apa regulasi dan aturan dalam
kebijakan ekonomi keuangan syariah (koperasi) dengan ekonomi moneter
konvensional?
C. Tujuan
1.
Tujuan
umum
Penyusunan makalah dengan ini merupakan sebagai rangkaian tugas semester.
2.
Tujuan
khusus
Disamping
itu penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah khazanah ilmu
pengetahuan social, ekonomi dan spritual serta di jadikan landasan tioritis dan bahan pertimbangan, rujukan
dalam penelitian selanjutnya.
Sebagaimana yang penulis sadari bahwa makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan.
D. Manfaat
Dalam pembuatan makalah ini penulis secara
pribadi berharap agar makalah ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai
landasan bagi penelitian ilmiah selanjutnya, dan dapat meningkatkan pengetahuan
kita tentang paham ekonomi moneter syariah dan konvensional menurut perspektif
islam guna menigkatkan pengetahuan (intelegence
kognitif) dan keimanan (intelegence
spiritual) dan akidah serta akhlak (intelegence
emosional) dalam kehidupan bermasyrakat bagi para pembaca khususnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Untuk menghindari kesalahan verbalisasi dan
lesalahan penafsiran akan lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu
pengertian, landasan (prinsip-prinsip) dan karakteristik ekonomi moneter
syariah dan konvensional:
1. Ekonomi keuangan Syariah
a. Pengertian syariah
Pengertian Ekonomi
moneter syariah adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk
memandang, meninjau, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan
permasalahan ekonomi keuangan dengan cara-cara yang Islami (berdasarkan ajaran-ajaran
agama Islam) yang memendang ekonomi sebagai implikasi
konsep ibadah yaitu Muamalah dengan hukum mubah atau boleh dalam kaidah yang tidak
melanggar larangan-larangan dalam islam, larangan dalam aktifitas ekonomi syari’ah
itu biasanya lebih menitik beratkan pada riba (tambahan
yang dibebankan kepada nasabah), maysir (judi
/ untung-untungan), gharar (pertaruhan), risywah (suap-menyuap
/ korupsi).
Sebagaimana yang di
jelaskan dalam alquran tentang riba:
Q.S : Al Baqoroh : 275
“Orang-orang yang memakan riba itu tidak akan berdiri
melainkan seperti berdirinya orang-orang yang dirasuk
setan dengan terhuyung huyung karena sentuhannya,………”, dan ditegaskan dalam Q.S : An Nisa : 161: “Dan mereka memakan
riba, padahal telah dilarang dan karena mereka telah memakan harta manusia
dengan cara yang tidak betul, Kami telah sediakan bagi orang-orang kafir itu
siksaan yang pedih”.
Jelas Ekonomi syariah berbeda
dari kapitalisme, sosialisme, maupun Negara kesejahteraan (Welfare State).
Karena ajaran Islam menentang eksploitasi
terhadap buruh miskin dan melarang penumpukan kekayaan.
b. Landasan dan prinsip pemikiran syariah
Landasan dari Ekonomi moneter
Syariah ialah nilai-nilai islam. Nilai-nilai islam
itu bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, serta perilaku para
keluarga dan sahabat Nabi Muhammad SAW. Tujuannya ialah guna mencapai “Fallah” yaitu mencapai kesejahteraan bagi rakyat.
Landasan utama
Ekonomi moneter syariah adalah pelarangan system dan mekanisme bunga yang dalam
islam termaksud dalam unsur riba
(secara berjamaah) yang dalam ekonomi
normative meyebabkan ekonomi biaya tinggi (inflasi lanjut) dan konsentrasi ekonomi pada modal dan
kelompok-kelompok tertentu (kapitalisasi).
Prinsip-prinsip dasar ekonomi
Islam menurut Umer Chapra adalah : 1). Prinsip Tauhid, adalah fondasi keimanan Islam, Ini bermakna bahwa segala apa yang
di alam semesta ini di desain dan dicipta dengan sengaja oleh Allah SWT
semuanya pasti memiliki Tujuan yang memberikan manfaat (mudorat) bagi alam semesta, 2). Prinsip khilafah, artinya manusia adalah
khalifah Allah SWT di muka bumi. Ia dibekali dengan kesempurnaan perangkat baik
jasmaniah maupun rohaniah untuk dapat berperan secara efektif sebagai ke
khalifah-Nya. Implikasi dari prinsip ini adalah: (a). Persaudaraan universal,
(b). Sumber daya adalah amanah, (c). Gaya hidup sederhana dan (d). Kebebasan
manusia, 3). Prinsip keadilan, Keadilan adalah salah satu
misi utama ajaran Islam, Implikasi dari prinsip ini adalah: (a). Pemenuhan
kebutuhan pokok manusia, (b). Sumber-sumber pendapatan yang halal dan tayibah,
(c). Distribusi pendapatan dan kekayaanyang merata dan (d). Pertumbuhan dan
stabilitas.
c. Karakteristik ekonomi moneter syariah
Karakteristik ekonomi moneter
syariah ialah: (1). Harta kepunyaan Allah SWT dan manusia merupakan khlaifah atas harta yang dimiliki, (2).
Ekonomi terkait dengan aqidah, syariah, dan modal, (3). Keseimbanagn antara
kerohanian dan kebendaan, (4). Ekonomi islam menciptakan keseimbanagn antara
kepentingan individu dengankepentingan umum, (5). Kebebasan individu dijamin
dalam islam, (6). Negara diberi kewenangan untuk ikut campur dalam
perekonomian, (7). Adanya bimbingan konsumsi dan investasi, (8). Adanya zakat,
(9). Pelarangan tehadap unsur riba.
2. Ekonomi moneter konvensional
a. Pengertian
Pengertian Ekonomi moneter Konvensional
adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh
tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti
Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik
tersebut mempunyai kaitannya dengan "Kebebasan (proses) alami" yang
dipahami oleh tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah menggunakan etimologi tersebut sedangkan konsep
regulasi dari ekonomi (globalisasi) liberal
ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar
bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan
kebijakan ekonomi proteksionisme.
Jadi Seperti halnya demokrasi selain karena di dasari “Kebebasan” system
ekonomi moneter konvensional tumbuh
secara pesat menjangkau Negara-negara miskin dan berkembangan.
b. Landasan dan prinsip pemikiran konvensional
Landasan filosofi ekonomi
moneter konvensional sekaligus Welstanchaung sistem ekonomi kapitalis adalah materialisme dan sekularisme. Pengertian manusia sebagai homo economicus atau
economic man adalah manusia yang materialis hedonis, sehingga ia selalu dianggap memiliki serakah
atau rakus terhadap materi. Dalam sistem ekonomi kapitalis, materi adalah
sangat penting bahkan dianggap sebagai penggerak utama perekonomian. Ilmu
ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah
rasional.
Rasionality assumption dalam ekonomi menurut Roger LeRoyMiller
adalah individuals do not intentionally make decisions that would leave
themworse off . Ini berarti bahwa rasionaliti di definisikan sebagai
tindakan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya yaitu memaksimumkan kepuasan
atau keuntungansenantiasa berdasarkan pada keperluan (need ) dan
keinginan-keinginan (want) yang digerakkan oleh akal yang sehat dan
tidak akan bertindak secara sengaja membuat keputusan yang bisa merugikan
kepuasan atau keuntungan mereka. Menurut ilmu ekonomi konvensional, sesuai
dengan pahamnya tentang rationaleconomics man, tindakan individu
dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest)
yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Dalamekonomi
konvensional, perilaku rasional dianggap ekuivalen (equivalent) dengan
memaksimalkan utiliti. Ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika
dalam pembelanjaan dan unsur waktu adalah terbatas hanya di
dunia saja tanpa mengambil kira hari akhirat. Adam Smith menyatakan
bahwa tindakan individu yang mementingkan kepentingan diri sendiri pada
akhirnya akan membawa kebaikan masyarakat seluruhnya karena tangan tak tampak (invisible
hand) yang bekerja melalui proses kompetisi dalam mekanisme pasar. Pada
sisi lain, landasan filosofi sistem ekonomi kapitalis adalah sekularisme, yaitu memisahkan hal-hal
yang bersifat spiritual dan material (atau agama dan dunia) secara dikotomis. Segala hal yang berkaitan
dengan dunia adalah urusan manusia itu sendiri sedangkan agama hanyalah
mengurusi hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Implikasi dari ini adalah
menempatkan manusia sebagai sebagai pusat dari segala hal kehidupan (antrophosentris)
yaitu manusilah yang berhak menentukan kehidupannyasendiri.
c. Karakteristik ekonomi moneter konvensional
Karakteristik ekonomi moneter
konvensional ialah: (1). Kapitalisme
menganggap ekspansi kekayaan yang
dipercepat dan produksi yang maksimal serta pemenuhan keinginan menurut preferensi individual sebagai sesuatu
yang esensial bagi kesejahteraan
manusia. (2). Kapitalisme menganggap
bahwa kebebasan individu yang tak terhambat dalam mengaktualisasikan kepentingan diri sendiri dan kepemilikan atau
pengelolaan kekayaan pribadi sebagai suatu hal yang sangat penting bagi inisiatif individu, (3). Kapitalisme berasumsi bahwa inisiatif individu ditambah dengan pembuatan keputusan yang terdesentralisasi dalam suatu pasar yang kompetitif sebagai syarat utama untuk
mewujudkan efisiensi optimum dalam
alokasi sumberdaya ekonomi, (4). Kapitalisme tidak menyukai pentingnya peranan
pemerintah atau penilaian kolektif
(oleh masyarakat), baik dalam efisiensi
alokatif maupun pemerataan distributif,
(5). Kapitalisme mengklaim bahwa melayani kepentingan diri sendiri oleh setiap individu
secara otomatis akan melayani
kepentingan sosial kolektif.
A. Perkembangan Dan Kecendrungan Fungsi Uang
a. Landasan teori uang
Uang terilhami oleh dari 2 (dua) teori dasar
yaitu teori Statis dan teori Dinamis, Teori
Statis (Kualitatif) yang di populerkan oleh 4 (empat) teori yaitu: Teori metalis yang menganggap nilai uang
sesuai dengan nilai logam yang di pakai, Teori
konvensi nilai uang terbentuk atas dasar mufakat, Teori nominalisme nilai uang atas dasar nilai daya beli, dan Teori Negara yang menyatakan Uang yang
beredar dan bernilai karena adanya kepastian hokum mengenai keabsahan suatu
uang dan nilai.
Sedangkan teori dinamis (kuantitatif) uang di populerkan oleh 4 (empat) teori
yaitu: Teori Kuantitas (David Ricardo)
yang menyatakan nilai uang tergantung dari jumlah uang yang beredar dan jika
jumlah uang yang beredar bertambah dua kali lipat (100%) maka nilai uang akan
menurun (-50%) teori ini disempurnakan lagi oleh Irvin Fisher dengan menambahkan unsur kecepatan peredaraan uang
dengan factor barang dan jasa yang mempengaruhi nilai uang.
Dua Teori ini juga mendasari kebijakan Devaluasi terhadap nilai mata uang dalam
sebuah negara termaksud Indonesia
pada masa REPELITA, teori ini juga melahirkan teori yang lebih substantive
seperti Teori Persedian Kas yang
nilainya dilihat dari uang yang tidak di tukarkan dan Teori Ongkos Produksi yang beranggapan bahwa uang dalam peredaran
sama dengan nilai barang.
b. Pengertian
Dalam Ekonomi
Tradisional uang di definisikan uang sebagai alat tukar yang diterima secara
umum, sedangkan dalam ekonomi modern uang di definisikan sebagai sesuatu yang
tersedia secara umum diterima sebagai alat pembayaran atas barang dan jasa
serta hutang. Sedangkan fungsi uang terbagi menjadi 3 yaitu;
1). Uang sebagai alat tukar (medium
of exchange) sebagai alat pembayaran yang sah uang di gunakan untuk
mempermudah pertukaran atau sebagai pengganti system barter pada era ekonomi
klasik atau dikenal dengan fungsi transaksi untuk mendorong kegiatan ekonomi
consumsi
2). Uang sebagai satuan hitung (unit
of account) sebagai pembayaran hutang uang di gunakan untuk untuk
mempermudah menkalkulasikan satuan nilai uang dan barang atas passiva berupa
besaran nilai kekayaan dan keuntungan serta aktiva berupa besaran nilai
pinjaman dan modal atau di kenal dengan fungsi investasi mendorong kegiatan
ekonomi produksi
3).
Uang sebagai penyimpan nilai (valuta) uang
sebagai pemindah sekaligus yang
dimaksud dari hal ini adalah uang sebagai penyimpan nilai untuk masa yang akan
datang, baik dari segi waktu dan tempat dalam berbagai situasi maupun kondisi
atau mengalihkan daya beli yang di kenal dengan fungsi tabungan atau Saving untuk menstabilkan kondisi
ekonomi
Uang
sebagai penyimpan nilai inilah yang masih persengketakan oleh para ekonom,
padahal yang dimaksud sebenarnya dari hal ini adalah upaya untuk mengalihkan
daya beli dari uang atau sebagai penyimpan nilai untuk masa yang depan bukan
untuk menimbun kekayaan atau bahkan melakukan spekulasi.
Khusus
untuk Indonesia Inilah yang sebenarnya menjadi beban dalam perekonomian
Indonesia dan ini merupakan isu yang sangat setral karena sebagian besar Negara
dan organisasi bisnis di berbagai belahan dunia memberlakukan system dan mekanisme keuangan yang memberikan kesempatan pada para pelaku “Kejahatan moneter” untuk melacarkan
aksi-aksinya yang dapat menggangu stabilitas dan mengurangi fundamental ekonomi
Negara.
B. Perkembangan Dan Kecendrungan Lembaga
Keuangan
Diantara gegap gempita ekonomi kapitalis dan
system ekonomi moneter konvensional yang di balut dengan carut marutnya
mekanisme pasar bebas (liberalis), Ekonomi moneter syariah kembali di
perbincangkan oleh kalangan aktivis, akademis, ekonom, dan para pelaku pasar
sendiri (Entrepreneur) untuk “Melahirkan kembali suatu kebenaran yang pernah
mati”.
Jika di kaji secara kelembagaan Ekonomi
moneter syariah dan koperasi tidak berbeda jauh dengan ekonomi moneter
konvensional yang di bedakan menjadi dua Perbankan dan Bukan Bank (Lembaga
Keuangan dan Koeprasi), Sama-sama mengandalakan berbaga product layanan
simpanan (tabungan) dan pinjaman (kredit). Yang membedakan system ekonomi
syariah adalah mekanisme bagi hasil atas jasa transaksi dan bukan bunga seperti
dalam perekonomian konvensional.
Khusus di indonesia Meskipun tidak semua bank
dan lembaga keuangan yang berlebel syariah itu mensyariaatkan, ada beberapa
lembaga dan bank yang hendak mengambil keuntungan dari kepopuleran etimologi
syariah, dalam artian ada pihak (nasabah) dan lembaga (perbankan) ini masih
mengambil keuntungan melalui aktivitas pembebanan bunga terhadap nasabah
mereka. Disinilah hal yang bersifat opsional yang sangat memerlukan pengetahuan
(knowledge) dalam pengelolaan
keuangan yang sesuai dan benar-benar seperti apa yang di syariatkan. Maka sudah
menjadi mutlak pengetahuan mengenai lembaga keuangan dan perbankan.
1. Lembaga Keuangan Syariah Modern
Pada tahun 1963, di desa Mit Ghamr, salah satu desa di
wilayah Mesir, dibentuk sebuah lembaga keuangan pedesaan yang bernama Mit Ghamr
Bank yang dipelopori oleh seorang ekonom yang bernama Dr. Ahmad El Najjar. Dan
ternya lembaga ini sukses besar, baik dalam penghimpunan modal dari masyarakat
maupun dalam penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam operasinya, Mit Ghamr
Bank tidak membebankan bunga kepada peminjam maupun membayar bunga kepada
penabung. Bank ini melakukan investasi secara langsung maupun dalam bentuk
kemitraan dengan pihak lain yang kemudian membagi keuntungan kepada para
penabung Keberhasilan Mit Ghamr Bank menginspirasi banyak pihak untuk melakukan
hal yang sama, salah satunya adalah Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang
beranggotakan pemerintah berbagai negara berpenduduk Muslim mendirikan Islamic
Development Bank (IDB) pada tahun 1973 dan mulai beroperasi tahun 1975 dengan
kantor pusat di Jeddah. Setelah IDB beroperasi, berbagai bank syariah tumbuh
dan berkembang di berbagai negara termasuk di Indonesia dengan pendirian Bank
Muamalat pada tahun 1992.
2.
Lembaga-Lembaga
Pendukung Bank Syariah Ditingkat Internasional
a.
Islamic
Developmen Bank
Merupakan lembaga keuangan
internasional yang didirikan berdasarkan deklarasi hasil konferensi
menteri-menteri keuangan negara-negara Muslim di Jeddah pada bulan Desember
1973, diresmikan pada bulan Juli 1975 dan mulai beroperasi pada bulan Oktober
1975. Tujuan dari didirikannya IDB adalah untuk mendorong kemajuan pembangunan
ekonomi dan sosial negara-negara anggota dan komunitas Muslim secara
bersama-sama berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Dukungan paling besar dari IDB
terhadap perkembangan perbankan syariah adalah memfasilitasi berbagai riset dan
pengembangan (R & D) dalam bidang ekonomi, keuangan dan perbankan Islam.
Dan khusus intuk itu, IDB mendirikan lembaga bernama Islamic Research and
Training Institute (IRTI).
b.
Accounting
and Auditing Organization for Islamic Financial Institution
Merupakan lembaga internasional yang
bersifat otonom dan non-profit yang menyiapkan berbagai standar akuntansi,
audit, tata kelola (goverance), etika dan syariah bagi lembaga-lembaga keuangan
Islam. Didirikan berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani oleh beberapa
lembaga keuangan Islam pada tanggal 26 Februari 1990 di Aljazair. Pendirian
lembaga ini didasari oleh tidak memadainya standar akuntansi intenasional yang
ada selam ini dalam memenuhi kebutuhan lembaga-lembaga keuangan syariah dunia.
Berbagai standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI telah dijadikan sebagai acuan
oleh lembaga regulator di berbagai negara. Bahkan beberapa negara menjadikan
standar AAOIFI bersifat mandatory (wajib) untuk diikiti.
c.
International
Islamic Financial Market
Lembaga internasional yang didirikan
untuk mengembangkan pasar modal dan pasar uang syariah secara global dan
selanjutnya diharapkan dapat mengembangkan pasar sekunder untuk instrumen
keuangan syariah global. Didirikan atas usaha bersama lembaga moneter dan Bank
Sentral Bahrain, Brunai, Indonesia, Malaysia, Sudan dan IDB pada tanggal 13
November 2001 dan mulai beroperasi pada 11 Agustus 2002 berpusat di Bahrain.
Fokus bidang garap IIFM saat ini adalah; (a). Standarisasi pasar primer dan
sekunder syariah terkait dengan kontrak dan produk, (b). Pengembangan intrumen
kepatuhan syariah dalam sistem menejemen likuiditas dan perdagangan
internasional yang meliputi infrastruktur perdagangan, clearing dan settelement
dan (c). Melakukan riset dan pengembangan dalam pasar modal dan pasar uang
jangka pendek.
d.
Islamic
Financial Services Board
Lembaga internasional penyusun standar
bagi lembaga pengatur dan pengawas yang memiliki kepentingan dalam mendorong
stabillitas dan kemajuan industri jasa keuangan syariah yang meliputi
perbankan, pasar modal, dan asuransi. Didirikan pada tanggal 3 November 2002,
hingga tahun 2006 kenggotaan IFSB telah berjumlah 94 anggota. Standar yang
dikembangkan oleh IFSB diperuntukkan sebagai acuan pengelolaan banh syariah
oleh pembuat kebijakan bidang perbankan syariah. Dengan demikian, bank syariah
perlu memperhatikan standar-standar yang telah dikeluarkan oleh IFSB.
3.
Lembaga-Lembaga
Keuangan Syariah Di Indonesia
a.
Bank
Umum Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan
Unit Usaha Bank Konvensional BUS adalah bank syariah yang kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, BPRS adalah benk
syariah yang melaksanakan kegiatan usahanya tidak memberikan jasa lalu lintas
pembayaran. Berdasarkan UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, disebutkan
bahwa bank konvensional yang hendak melaksanakan usaha syariah harus membentuk
Unit Usaha Syariah (UUS) yang khusus beroperasi dengan menggunakan sistem
syariah.
b.
Baitulmal
wat Tamwil Atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”
Merupakan lembaga keuangan syariah
yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya
beroperasi dalam skala mikro.
c.
Asuransi
Syariah
Asuransi syariah memiliki kaitan erat
dengan bank syariah. Berbagai pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah
umumnya diasuransika dengan menggunakan skema syariah. Praktik asuransi ini
dilakukan oleh bank syariah untuk mengantisipasi kegagalan bayar pembiayaan
nasabah karena faktor meninggalnya nasabah maupun faktor lainnya yang
disepakati dalam asuransi.
d.
Pasar
Modal Syariahreksa Dana Syariah
Merupakan tempat perusahaan
menerbitkan surat berharga, baik berupa saham maupun obligasi, agar memperoleh
dana dari investor. Sejauh ini, untuk menyalurkan kelebihan likuiditasnya
dipasar modal, bank syariah diizinkan sebatas pada pembelian obligasi syariah
atau biasa disebut dengan Sukuk.
e.
Reksa
Dana Syariah
Merupakan perusahaan sekuritas yang
khusus memfasilitasi investor untuk menginvestasikan dananya pada surat
berharga yang memenuhi kriteria syariah. Kerja sama dengan reksa dana syariah
juga dijalin oleh bank syariah ketika hendak mengeluarkan saham atau obligasi
di pasar modal guna mendapatkan dana dari masyarakat.
f.
Ar-Rahnu
Sebagai “Pegadaian Syariah” merupakan lembaga
pegadaian yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
g.
Lembaga
Amil Zakatdan Badan Amil Zakat
Merupakan lembaga amil zakat yang
diakui keberadaannya oleh pemerintah Indonesia. LAZ didirikan oleh masyarakat,
sedangkan BAZ didirikan oleh pemerintah. Berdasarkan UU Perbankan Syariah, bank
syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga Baitulmal, yaitu
menerima dana yang berasal dari zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) ataupun dana
sosial lainnya untuk disalurkan kepada pengelola zakat.
C. Kecendrungan Arah Kebijakan moneter
Keberadaan bank syari’ah dalam sistem
perbankan Indonesia sebenarnya telah dikembangkan sejak tahun1992 sejalan
dengan diberlakukannya UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan. Namun demikian UU
No.7 tahun 1992 belum memberikan landasan hokum yang cukup kuat terhadap
pengembangan perbankan syariah karena belum secara tegas mengatur mengenai
keberadaan bank berdasarkan perinsip syariah, melainkan bank bagi hasil.
Pengertian bank bagi hasil yang dimaksudkan dalam UU tersebut belum mencakup
secara tepat pengertian bank syariah yang memiliki cakupan yang lebih luas dari
bagi hasil. Demikian pula dengan ketentuan operasional, sampai denagan tahun
1998 belum terdapat perangkap operasional yang lengkap yang secara khusus
mengatur kegiatan usaha bank syariah.
Pemberlakuan UU no.10 tahun 1998 tentang
perubaha UU. No 7 tahun 1992 tentang perbankan yang diikuti dengan
dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SS Direksi BI telah
memberikan landasan hukum yang lebih kkuat dan kesempatan yang lebih luas bagi
pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Perundang-undangan tersebut
memberikan kesempatan yang luas untuk pengembangan jaringan perbangkan syariah
antara lain melalui izin pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) oleh bank umum
konvensional. Selain itu UU no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga
menugaskan BI mempersiapkan perangkat perarturan dan fasilitas-fasilitas penunjang
yang mendukung operasional bank syariah. Kedua UU tersebut diatas menjadi dasar
hukum penerapan dual banking system di Indonesia. Dual banking system yang
dimaksud adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan
syariah) secara berdampingan yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan akhirnya yang di tunggu-tunggu pelaku
keuangan (moneter) Pada tahun 2002, BI menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan
Perbankan Syariah”, Cetak Biru (blue prtint) ini dibuat untuk memberikan arahan
yang ingin dicapai serta tahapan-tahapan untuk mewujudkan sasaran pengembangan
jangka panjang. Sasaran yang digariskan dalam cetak biru tersebut adalah; (a).
Terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan, (b).Diterapkannya
prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah, (c). Terciptanya
sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien.
Kebijakan
moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan ekonomi makro agar dapat
berjalan sesuai dengan yg diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang
beredar dalam perekonomian. Pengaturan Jumlah uang yg beredar pada masyarakat
diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yg beredar.kebijakan
moneter dapat di bedakan menjadi 2 golongan yaitu:
1. Kebijakan
moneter ekspansif / monetary expansive police, Kebijakan dalam rangka menambah
jumlah uang yg beredar.
2. Kebijakan
moneter kontraktif / monetary expansive policy, Kebijakan dalam rangka
mengurangi jumlah uang yg beredar di sebut jg kebijakan uang ketat (tight money
policy).
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan instrumen moneter, antarata
lain yaitu:
1.
Operasi Pasar Terbuka (open
market operation) adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual
atau mebeli surat berharga pemerintah (goverment securities).
2.
Fasilitas Diskonto adalah
pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral
pada bank umum.
3.
Rasio Cadangan wajib ( reserve
requirement Ratio) adalah mengatur jumlah uang beredar dengan menaikan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan dapat pemerintah.untuk menambahkan
jumlah uang pemerintah harus menurunkan rasio cadangan wajib.
4.
Himbauan Moral (Moral
Persuasion), adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang yang beredar
dengan jalan memberi himbauan kepada pelaku ekonomi. Contoh seperti himbauan
perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk
mengurangi jumlah uang beredar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ekonomi moneter adalah cabang cabang ilmu
ekonomi yang mempelajari dari pergerakan nilai mata uang dan alternative
memegang uang.
Dalam ekonomi syariah sebenarnya system
jual-beli uang yang di lakuakan pada system moneter konvensional ataupun suatu
bentuk permodalan yang bersifat bunga adalah hal yang tidak dianjurkan dan
bahkan di larang dalam syariath islam
karena itu sudah termaksud dalam unsur riba.
Disisi lain fluktuasi ekonomi yang terjadi belakangan ini juga banyak di
pengaruhi oleh sector moneter dimana hal itu disebabkan oleh system dan mekanisme yang buruk dari sebuah lembaga yang mengotoritasi keuangan (moneter). Contoh
paling mudah adalah BEI (bursa efek
Indonesia) dimana di awal bulan sampai pertengahan bulan terjadi buying back dan di pertengahan sampai
akhir bulan terjadi profit taking dua
istilah ini adalah istilah yang paling famous
di lantai bursa dalam system keuangan konvensional, buying back adalah istilah yang mengambarkan ketika para pemilik
mengikut sertakan atau membeli kembali modal dalam bentuk saham pada emiten
yang telah mengalami penurunah harga untuk berspekulasi akibat impact dari aksi profit taking, profit taking adalah istilah untuk penjulan lembar
saham (pelepasan saham) pada saat harga saham naik untuk mengambil keuntangan
padahal pada saat itu profit taking adalah
masa suram bagi perusahaan dan badan hokum (emiten) yang terlibat dalam pasar
saham tapi para debitur tidak peduli akan hal itu karena yang menjadi tujuan
mereka adalah berspekulasi untuk mencari keuntungan atas modal yang disertakan,
belum lagi fluktuasi yang demikian juga akan ditambah dengan perubahan bunga acuan
(BI rate) yang di keluarkan oleh bank central (BI) dengan berbagai sentimen
negative dan depresiasi.
Jadi dapat di simpulkan perbedaan ekonomi
konvensional dengan ekonomi syariah dalam tabel perbedaan berikut:
EKONOMI MONETER SYARIAH
|
EKONOMI MONETER KONVENSIONAL
|
|
A
|
Dasar dan landasan
|
|
1.
|
Berasal dari ajaran islam berupa wahyu
allah SWT dan sabda rasulullah SAW (baitul mal) dan berlandaskan Ibadah
Muamalan dengan dasar Hukum Mubah
|
Berasal dari teori-teori dunia barat serta
hasrat instan pemerintah dalam mencegah krisis hutang akibat Perang dunia dan
revolusi industry
|
2.
|
Memerlukan pengetahuan mengenai sesuatu
yang di syariatkan dalam ekonomi
|
Memerlukan pengetahuan yang sempurna
mengenai system kapitalis dalam mekanisme keuangan persaingan bebas
|
B
|
Prinsip-prinsip
|
|
3.
|
Prinsip Tauhid, Prinsip khilafah, Prinsip
keadilan, dan koperatif
|
Ekonomi kapitalis: materialism, sekularism,
hedonism dan sekularism, Rasionality
assumption: pluralism, antrophosentris,
individualism dan liberalism
|
4.
|
Motif atau fungsi memegang uang: uang
sebagai alat tukar (trasaksi), uang sebagai satuan hitung (investasi) uang
sebagai penyimpan nilai untuk kemudian
hari (saving), menetang perjudian dan spekulasi
|
Motif atau fungsi memegang uang: uang
sebagai alat tukar (trasaksi), uang sebagai satuan hitung (investasi) uang
sebagai penyimpan nilai untuk kemudian
hari (saving), uang sebagai sumber
pendapatan (pengelembungan harta) dengan motif spekulasi dan penyertaan modal
|
C
|
Mekanisme
|
|
5.
|
Menentang pembebanan bunga atas dasar riba
yang menyebabkan inflasi lanjut hingga ekonomi biaya tinggi
|
Memberlakukan bunga untuk memancing
masyrakat dalam kegiatan ekonomi spekulasi sebagai instrument moneter
liberalism
|
6.
|
Kepemilikian bukan berdasarkan
pengelompokan modal mengunakan system bagi hasil atas jasa yang di lakukan
secara adil
|
Kepemilikan semata-mata berdasarkan
pengelompokan modal (kapitalisme) berdasarkan deviden (besaran modal) yang di
sertakan
|
D
|
Kelembagaan
|
|
7.
|
Hubungan yang bersifat kekeluargaan, Saling
pengertian, Saling menguntungkan,
|
Hubungan yang bersifat keuntungan (profit),
Masa bodoh, Menguntunkan individu dan kelompok tertentu
|
E
|
Kebijakan
|
|
8.
|
Kebijakan ekonomi yang mengarah pada
ekonomi kerakyatan modern sehingga menyasar rakyat kecil (miskin)
|
Kebijakan ekonomi yang mengarah pada
individu communitas pemilik modal pada ekonomi neoliberal modern
|
9.
|
Menjaga stabilitas dan memperkuat
fundamental ekonomi dengan tepat sasaran dengan instrumen ekonomi makro dan
mikro
|
Menjaga stabilitas dan memperkuat
fundamental ekonomi mengunakan instrument makro (tingkat bungga) dan jumlah
uang yang beredar, yang masih salah sasaran
|
10.
|
Menghindari dan menjaga umat dari
fakta-fakta ekonomi yang tidak menyehatkan sesuai yang di syariatkan
|
Menjerumuskan umat pada fakta ekonomi yang
tidak menyehatkan
|
B. Saran
Dalam
kotak saran ini penulis mengajak pembaca terlibat dalam proses perbaikan
makalah ini. Sebagaimana yang penulis sadari, Dalam
penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik secara anlisis, penulisan,
maupun materi. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan
dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan tepat waktu dan
oleh karenanya, penulis dengan rendah hati menerima dan berharap keterlibatan
pembaca dengan bersedia memberikan masukan, saran dan usul sebagai langkah
verifikasi dan perbaikan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Kebijakan Moneter: http://ferikaryana.blogspot.com/2012/05/pengertian-uangmotif-memegang-uang-dan.html
(diakses tanggal 9 Mei 2014).1.
Lembaga keuangan syariah: http://syariahmuamalah.blog.com/2012/03/21/perkembangan-lembaga-keuangan-syariah/
(diakses tanggal 15 Mei 2014).5.
Ekonomi islam: http://abdurahmanak.wordpress.com/ekonomi-islam/bank-syariah/
(diakses tanggal 16 Mei 2014).6.
Lembaga keuangan: http://bayu96ekonomos.wordpress.com/modul-materikuliah/bank-lembaga-keuangan-lain-2/
(diakses tanggal 15 Mei 2014).7.