Minggu, 18 Mei 2014

PERBANDINGAN EKONOMI KEUANGAN SYARIAH DENGAN EKONOMI MONETER KONVENSIONAL

                                             
PERBANDINGAN EKONOMI KEUANGAN SYARIAH DENGAN EKONOMI MONETER KONVENSIONAL
MATA KULIAH EKONOMI MONETER
DOSEN RUM RASYID
MAKALAH
Disusun Oleh:
AMIN SINARJO
NIM. F31111008
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI KOPERASI
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2013/2014
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul: ”PERBANDINGAN ANTARA EKONOMI KEUANGAN SYARIAH DENGAN EKONOMI MONETER KONVENSIONAL”.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan tepat waktu dan oleh karenanya, penulis dengan kerendah hati menerima dan meminta keterlibatan serta kesediaan pembaca memberikan masukan, saran dan usul dalam proses perbaikan makalah ini dan bagi penulis umumnya.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.


Pontianak, 15 Mei 2014


Penulis
 DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN ……………………………………………………………...
1

A.    Latar Belakang ……………………………………………………………...
B.     Rumusan Masalah …………………………………………………..............
C.     Tujuan ………………………………………………………………............
D.    Manfaat …………………………………………………………..................
1
2
2
2
BAB II
PEMBAHASAN ………………………………………………………………..
4

KONSEP BAHASAN
1.      Ekonomi keuangan Syariah ………………………………………………...
2.      Ekonomi moneter konvensional ……………………………………………
POKOK BAHSAN
A.    Perkembangan Dan Kecendrungan Fungsi Uang ………………………….
B.     Perkembangan Dan Kecendrungan Lembaga Keuangan …………………..
C.     Kecendrungan Arah Kebijakan …………………………………………….
4
4
5

7
9
13
BAB III
PENUTUP ……………………………………………………………………...
16

3.1. Kesimpulan ………………………………………………………………...
3.2. Saran .............................................................................................................
16
18

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………..
19


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Selama puluhan tahun masyrakat diseluruh dunia baik itu muslim maupun nonmuslim, mengangap Ekonomi Moneter Konvensional sebagai kiblat kegiatan perekonomian mereka.
Parahnya lagi Kenyataan umat muslim tidak menggunakan dan mengaplikasikan Ekonomi Moneter Syariah sebagai kiblat kegiatan ekonomi mereka sebagaimana yang telah di wahyu dan di sabdakan secara gamblang, bahkan diantara mereka tidak banyak mempunyai pengetahuan tentang Ekonomi Syariah tersebut, padahal dalam pasar bebas diperlukan Perfect Klowladge, disinilah sebenarnya peranan edukasi dan sosialisasi ekonomi keuangan sangat penting uuntuk dilakuakan oleh penyelengara keuangan dalam mencegah ekonomi biaya tinggi akibat tingkat bunga, lebih mirisnya lagi mereka yang mengetahuinya malah memilih diam dan tidak mau tahu serta ikut mengambil keuntungan dari system dan mekanisme moneter yang menyesatkan.
Ekonomi konvensional memiliki banyak kelemahan yang merugikan rakyat. Dari tujuannya pun sudah merugikan rakyat jauh dari kenyataan yang bertujuan untuk mensejahterakan. Bukanya membuat sejatera para rakyatnya, malah membuat “Semakin memperlebar jarak dan dalamnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
Kenyataan ini Sungguh ironis mengingat tujuan dan visi, misi Negara dengan kepemerintahan adalah pembanguna ekonomi yang mengarah pada kesejahteraan rakyat, khususnya di Indonesia perekonomian kerakyatan dan perekonomian pancasila (UUD pasal 33 ayat 1,2,3) hanya selogan belaka buktinya perekonomian kapitalis kian merajalela.
Ekonomi Moneter Syariah dan koperasi yang kini terlahir kembali seperti memberi angin segar bagi umat manusia yang merindukan system dan mekanisme moneter yang mensejaterakan.
Padahal, cikal-bakal ekonomi dan keuangan syariah itu telah hadir terlebih dahulu melalui wahyu dan sabda rasullurah (dikembangkan oleh kluforasyidin) dengan pendirian baitulmal saat pemerintahan islam di madinah sebagai lembaga penyimpan dan mengelola keuangan dan administrasi Negara hingga pada masa dinasti Abasiyah dan sempat di populerkan mekanismenya oleh istilah koperasi pasca PD II dan revolusi indutri di benua biru (Eropa), jelas lebih lama dibanding dengan ekonomi moneter konvensional yang semata-mata hadir karena hasrat (instans) sebagai rangkaian kebijakan jangka pendek pemerintah diberbagai belahan dunia untuk segera mentranformasikan sumber daya alamnya menjadi pembangunan yang lebih real untuk “Memuaskan” rakyat dan ada pula yang hanya menjadikanya sebagai “Pencitraan” sebagai sebuah keberhasilan dari pemerintahan yang sedang berkuasa melalui instrument kebijakan moneter untuk menghindari negaranya terpuruk dalam jurang krisis dan resesi akibat hutang yang berkepanjangan.
Hal itu dikarenakan umat muslim yang tidak menyadari bahwa mereka memiliki asset yang sangat berharga ini. “Terhayut dalam derasnya aliran konvensional dan menenggelamkan syariah di dasar laut merah”.
Jadi, akan sangat menarik jika membandingkan asfek-asfek moneter dalam “syariah” (koperasi) yang berkembang sekarang dengan “konvensional” yang dominan di pakai sekarang.
B.     Rumusan Masalah
1.      Adakah perbedaan dasar, landasan, prinsip dan motif keuangan syariah (koperasi) dengan ekonomi moneter konvensional?
2.      Bagaimana mekanisme kelembagaan dari keuangan syariah (koperasi) dengan ekonomi konvensional?
3.      Seperti apa regulasi dan aturan dalam kebijakan ekonomi keuangan syariah (koperasi) dengan ekonomi moneter konvensional?
C.     Tujuan
1.      Tujuan umum
Penyusunan makalah dengan ini merupakan sebagai rangkaian tugas semester.
2.      Tujuan khusus
Disamping itu penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan social, ekonomi dan spritual serta di jadikan landasan tioritis dan bahan pertimbangan, rujukan dalam penelitian selanjutnya.
Sebagaimana yang penulis sadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
D.    Manfaat
Dalam pembuatan makalah ini penulis secara pribadi berharap agar makalah ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai landasan bagi penelitian ilmiah selanjutnya, dan dapat meningkatkan pengetahuan kita tentang paham ekonomi moneter syariah dan konvensional menurut perspektif islam guna menigkatkan pengetahuan (intelegence kognitif) dan keimanan (intelegence spiritual) dan akidah serta akhlak (intelegence emosional) dalam kehidupan bermasyrakat bagi para pembaca khususnya.

BAB II
PEMBAHASAN
Untuk menghindari kesalahan verbalisasi dan lesalahan penafsiran akan lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu pengertian, landasan (prinsip-prinsip) dan karakteristik ekonomi moneter syariah dan konvensional:
1.      Ekonomi keuangan Syariah
a.       Pengertian syariah
Pengertian Ekonomi moneter syariah adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meninjau, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan permasalahan ekonomi keuangan dengan cara-cara yang Islami (berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam) yang memendang ekonomi sebagai implikasi konsep ibadah yaitu Muamalah dengan hukum mubah atau boleh dalam kaidah yang tidak melanggar larangan-larangan dalam islam, larangan dalam aktifitas ekonomi syari’ah itu biasanya lebih menitik beratkan pada riba (tambahan yang dibebankan kepada nasabah), maysir (judi / untung-untungan), gharar (pertaruhan), risywah (suap-menyuap / korupsi).
Sebagaimana yang di jelaskan dalam alquran tentang riba:
Q.S : Al Baqoroh : 275 “Orang-orang yang memakan riba itu tidak akan berdiri
melainkan seperti berdirinya orang-orang yang dirasuk setan dengan terhuyung huyung karena sentuhannya,………”, dan ditegaskan dalam Q.S : An Nisa : 161: “Dan mereka memakan riba, padahal telah dilarang dan karena mereka telah memakan harta manusia dengan cara yang tidak betul, Kami telah sediakan bagi orang-orang kafir itu siksaan yang pedih”.
Jelas Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun Negara kesejahteraan (Welfare State). Karena ajaran Islam menentang eksploitasi terhadap buruh miskin dan melarang penumpukan kekayaan.
b.      Landasan dan prinsip pemikiran syariah
Landasan dari Ekonomi moneter Syariah ialah nilai-nilai islam. Nilai-nilai islam itu bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, serta perilaku para keluarga dan sahabat Nabi Muhammad SAW. Tujuannya ialah guna mencapai “Fallah” yaitu mencapai kesejahteraan bagi rakyat.
Landasan utama Ekonomi moneter syariah adalah pelarangan system dan mekanisme bunga yang dalam islam termaksud dalam unsur riba (secara berjamaah) yang dalam ekonomi normative meyebabkan ekonomi biaya tinggi (inflasi lanjut) dan konsentrasi ekonomi pada modal dan kelompok-kelompok tertentu (kapitalisasi).
Prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam menurut Umer Chapra adalah : 1). Prinsip Tauhid, adalah fondasi keimanan Islam, Ini bermakna bahwa segala apa yang di alam semesta ini di desain dan dicipta dengan sengaja oleh Allah SWT semuanya pasti memiliki Tujuan yang memberikan manfaat  (mudorat) bagi alam semesta, 2). Prinsip khilafah, artinya manusia adalah khalifah Allah SWT di muka bumi. Ia dibekali dengan kesempurnaan perangkat baik jasmaniah maupun rohaniah untuk dapat berperan secara efektif sebagai ke khalifah-Nya. Implikasi dari prinsip ini adalah: (a). Persaudaraan universal, (b). Sumber daya adalah amanah, (c). Gaya hidup sederhana dan (d). Kebebasan manusia, 3). Prinsip keadilan, Keadilan adalah salah satu misi utama ajaran Islam, Implikasi dari prinsip ini adalah: (a). Pemenuhan kebutuhan pokok manusia, (b). Sumber-sumber pendapatan yang halal dan tayibah, (c). Distribusi pendapatan dan kekayaanyang merata dan (d). Pertumbuhan dan stabilitas.
c.       Karakteristik ekonomi moneter syariah
Karakteristik ekonomi moneter syariah ialah: (1). Harta kepunyaan Allah SWT dan manusia merupakan khlaifah atas harta yang dimiliki, (2). Ekonomi terkait dengan aqidah, syariah, dan modal, (3). Keseimbanagn antara kerohanian dan kebendaan, (4). Ekonomi islam menciptakan keseimbanagn antara kepentingan individu dengankepentingan umum, (5). Kebebasan individu dijamin dalam islam, (6). Negara diberi kewenangan untuk ikut campur dalam perekonomian, (7). Adanya bimbingan konsumsi dan investasi, (8). Adanya zakat, (9). Pelarangan tehadap unsur riba.
2.      Ekonomi moneter konvensional
a.       Pengertian
Pengertian Ekonomi moneter Konvensional adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan "Kebebasan (proses) alami" yang dipahami oleh tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah menggunakan etimologi tersebut sedangkan konsep regulasi dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi proteksionisme. Jadi Seperti halnya demokrasi selain karena di dasari “Kebebasan” system ekonomi moneter konvensional tumbuh secara pesat menjangkau Negara-negara miskin dan berkembangan.
b.      Landasan dan prinsip pemikiran konvensional
Landasan filosofi ekonomi moneter konvensional sekaligus Welstanchaung sistem ekonomi kapitalis adalah materialisme dan sekularisme. Pengertian manusia sebagai homo economicus atau economic man adalah manusia yang materialis hedonis, sehingga ia selalu dianggap memiliki serakah atau rakus terhadap materi. Dalam sistem ekonomi kapitalis, materi adalah sangat penting bahkan dianggap sebagai penggerak utama perekonomian. Ilmu ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah rasional.
Rasionality assumption dalam ekonomi menurut Roger LeRoyMiller adalah individuals do not intentionally make decisions that would leave themworse off . Ini berarti bahwa rasionaliti di definisikan sebagai tindakan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya yaitu memaksimumkan kepuasan atau keuntungansenantiasa berdasarkan pada keperluan (need ) dan keinginan-keinginan (want) yang digerakkan oleh akal yang sehat dan tidak akan bertindak secara sengaja membuat keputusan yang bisa merugikan kepuasan atau keuntungan mereka. Menurut ilmu ekonomi konvensional, sesuai dengan pahamnya tentang rationaleconomics man, tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Dalamekonomi konvensional, perilaku rasional dianggap ekuivalen (equivalent) dengan memaksimalkan utiliti. Ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika dalam pembelanjaan dan unsur waktu adalah terbatas hanya di dunia saja tanpa mengambil kira hari akhirat. Adam Smith menyatakan bahwa tindakan individu yang mementingkan kepentingan diri sendiri pada akhirnya akan membawa kebaikan masyarakat seluruhnya karena tangan tak tampak (invisible hand) yang bekerja melalui proses kompetisi dalam mekanisme pasar. Pada sisi lain, landasan filosofi sistem ekonomi kapitalis adalah sekularisme, yaitu memisahkan hal-hal yang bersifat spiritual dan material (atau agama dan dunia) secara dikotomis. Segala hal yang berkaitan dengan dunia adalah urusan manusia itu sendiri sedangkan agama hanyalah mengurusi hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Implikasi dari ini adalah menempatkan manusia sebagai sebagai pusat dari segala hal kehidupan (antrophosentris) yaitu manusilah yang berhak menentukan kehidupannyasendiri.
c.       Karakteristik ekonomi moneter konvensional
Karakteristik ekonomi moneter konvensional ialah: (1). Kapitalisme menganggap ekspansi kekayaan yang dipercepat dan produksi yang maksimal serta pemenuhan keinginan menurut preferensi individual sebagai sesuatu yang esensial bagi kesejahteraan manusia. (2). Kapitalisme menganggap bahwa kebebasan individu yang tak terhambat dalam mengaktualisasikan kepentingan diri sendiri dan kepemilikan atau pengelolaan kekayaan pribadi sebagai suatu hal yang sangat penting bagi inisiatif individu, (3). Kapitalisme berasumsi bahwa inisiatif individu ditambah dengan pembuatan keputusan yang terdesentralisasi dalam suatu pasar yang kompetitif sebagai syarat utama untuk mewujudkan efisiensi optimum dalam alokasi sumberdaya ekonomi, (4). Kapitalisme tidak menyukai pentingnya peranan pemerintah atau penilaian kolektif (oleh masyarakat), baik dalam efisiensi alokatif maupun pemerataan distributif, (5). Kapitalisme mengklaim bahwa melayani kepentingan diri sendiri oleh setiap individu secara otomatis akan melayani kepentingan sosial kolektif.
A.    Perkembangan Dan Kecendrungan Fungsi Uang
a.       Landasan teori uang
Uang terilhami oleh dari 2 (dua) teori dasar yaitu teori Statis dan teori Dinamis, Teori Statis (Kualitatif) yang di populerkan oleh 4 (empat) teori yaitu: Teori metalis yang menganggap nilai uang sesuai dengan nilai logam yang di pakai, Teori konvensi nilai uang terbentuk atas dasar mufakat, Teori nominalisme nilai uang atas dasar nilai daya beli, dan Teori Negara yang menyatakan Uang yang beredar dan bernilai karena adanya kepastian hokum mengenai keabsahan suatu uang dan nilai.
Sedangkan teori dinamis (kuantitatif) uang di populerkan oleh 4 (empat) teori yaitu: Teori Kuantitas (David Ricardo) yang menyatakan nilai uang tergantung dari jumlah uang yang beredar dan jika jumlah uang yang beredar bertambah dua kali lipat (100%) maka nilai uang akan menurun (-50%) teori ini disempurnakan lagi oleh Irvin Fisher dengan menambahkan unsur kecepatan peredaraan uang dengan factor barang dan jasa yang mempengaruhi nilai uang.
Dua Teori ini juga mendasari kebijakan Devaluasi terhadap nilai mata uang dalam sebuah negara termaksud Indonesia pada masa REPELITA, teori ini juga melahirkan teori yang lebih substantive seperti Teori Persedian Kas yang nilainya dilihat dari uang yang tidak di tukarkan dan Teori Ongkos Produksi yang beranggapan bahwa uang dalam peredaran sama dengan nilai barang.
b.      Pengertian
Dalam Ekonomi Tradisional uang di definisikan uang sebagai alat tukar yang diterima secara umum, sedangkan dalam ekonomi modern uang di definisikan sebagai sesuatu yang tersedia secara umum diterima sebagai alat pembayaran atas barang dan jasa serta hutang. Sedangkan fungsi uang terbagi menjadi 3 yaitu;
1). Uang sebagai alat tukar (medium of exchange) sebagai alat pembayaran yang sah uang di gunakan untuk mempermudah pertukaran atau sebagai pengganti system barter pada era ekonomi klasik atau dikenal dengan fungsi transaksi untuk mendorong kegiatan ekonomi consumsi
2). Uang sebagai satuan hitung (unit of account) sebagai pembayaran hutang uang di gunakan untuk untuk mempermudah menkalkulasikan satuan nilai uang dan barang atas passiva berupa besaran nilai kekayaan dan keuntungan serta aktiva berupa besaran nilai pinjaman dan modal atau di kenal dengan fungsi investasi mendorong kegiatan ekonomi produksi
3). Uang sebagai penyimpan nilai (valuta) uang sebagai pemindah sekaligus yang dimaksud dari hal ini adalah uang sebagai penyimpan nilai untuk masa yang akan datang, baik dari segi waktu dan tempat dalam berbagai situasi maupun kondisi atau mengalihkan daya beli yang di kenal dengan fungsi tabungan atau Saving untuk menstabilkan kondisi ekonomi
Uang sebagai penyimpan nilai inilah yang masih persengketakan oleh para ekonom, padahal yang dimaksud sebenarnya dari hal ini adalah upaya untuk mengalihkan daya beli dari uang atau sebagai penyimpan nilai untuk masa yang depan bukan untuk menimbun kekayaan atau bahkan melakukan spekulasi.
Khusus untuk Indonesia Inilah yang sebenarnya menjadi beban dalam perekonomian Indonesia dan ini merupakan isu yang sangat setral karena sebagian besar Negara dan organisasi bisnis di berbagai belahan dunia memberlakukan system dan mekanisme keuangan yang memberikan kesempatan pada para pelaku “Kejahatan moneter” untuk melacarkan aksi-aksinya yang dapat menggangu stabilitas dan mengurangi fundamental ekonomi Negara.
B.     Perkembangan Dan Kecendrungan Lembaga Keuangan
Diantara gegap gempita ekonomi kapitalis dan system ekonomi moneter konvensional yang di balut dengan carut marutnya mekanisme pasar bebas (liberalis), Ekonomi moneter syariah kembali di perbincangkan oleh kalangan aktivis, akademis, ekonom, dan para pelaku pasar sendiri (Entrepreneur) untuk “Melahirkan kembali suatu kebenaran yang pernah mati”.
Jika di kaji secara kelembagaan Ekonomi moneter syariah dan koperasi tidak berbeda jauh dengan ekonomi moneter konvensional yang di bedakan menjadi dua Perbankan dan Bukan Bank (Lembaga Keuangan dan Koeprasi), Sama-sama mengandalakan berbaga product layanan simpanan (tabungan) dan pinjaman (kredit). Yang membedakan system ekonomi syariah adalah mekanisme bagi hasil atas jasa transaksi dan bukan bunga seperti dalam perekonomian konvensional.
Khusus di indonesia Meskipun tidak semua bank dan lembaga keuangan yang berlebel syariah itu mensyariaatkan, ada beberapa lembaga dan bank yang hendak mengambil keuntungan dari kepopuleran etimologi syariah, dalam artian ada pihak (nasabah) dan lembaga (perbankan) ini masih mengambil keuntungan melalui aktivitas pembebanan bunga terhadap nasabah mereka. Disinilah hal yang bersifat opsional yang sangat memerlukan pengetahuan (knowledge) dalam pengelolaan keuangan yang sesuai dan benar-benar seperti apa yang di syariatkan. Maka sudah menjadi mutlak pengetahuan mengenai lembaga keuangan dan perbankan.
1.      Lembaga Keuangan Syariah Modern
Pada tahun 1963, di desa Mit Ghamr, salah satu desa di wilayah Mesir, dibentuk sebuah lembaga keuangan pedesaan yang bernama Mit Ghamr Bank yang dipelopori oleh seorang ekonom yang bernama Dr. Ahmad El Najjar. Dan ternya lembaga ini sukses besar, baik dalam penghimpunan modal dari masyarakat maupun dalam penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam operasinya, Mit Ghamr Bank tidak membebankan bunga kepada peminjam maupun membayar bunga kepada penabung. Bank ini melakukan investasi secara langsung maupun dalam bentuk kemitraan dengan pihak lain yang kemudian membagi keuntungan kepada para penabung Keberhasilan Mit Ghamr Bank menginspirasi banyak pihak untuk melakukan hal yang sama, salah satunya adalah Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang beranggotakan pemerintah berbagai negara berpenduduk Muslim mendirikan Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1973 dan mulai beroperasi tahun 1975 dengan kantor pusat di Jeddah. Setelah IDB beroperasi, berbagai bank syariah tumbuh dan berkembang di berbagai negara termasuk di Indonesia dengan pendirian Bank Muamalat pada tahun 1992.
2.      Lembaga-Lembaga Pendukung Bank Syariah Ditingkat Internasional
a.       Islamic Developmen Bank
Merupakan lembaga keuangan internasional yang didirikan berdasarkan deklarasi hasil konferensi menteri-menteri keuangan negara-negara Muslim di Jeddah pada bulan Desember 1973, diresmikan pada bulan Juli 1975 dan mulai beroperasi pada bulan Oktober 1975. Tujuan dari didirikannya IDB adalah untuk mendorong kemajuan pembangunan ekonomi dan sosial negara-negara anggota dan komunitas Muslim secara bersama-sama berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Dukungan paling besar dari IDB terhadap perkembangan perbankan syariah adalah memfasilitasi berbagai riset dan pengembangan (R & D) dalam bidang ekonomi, keuangan dan perbankan Islam. Dan khusus intuk itu, IDB mendirikan lembaga bernama Islamic Research and Training Institute (IRTI).
b.      Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution
Merupakan lembaga internasional yang bersifat otonom dan non-profit yang menyiapkan berbagai standar akuntansi, audit, tata kelola (goverance), etika dan syariah bagi lembaga-lembaga keuangan Islam. Didirikan berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani oleh beberapa lembaga keuangan Islam pada tanggal 26 Februari 1990 di Aljazair. Pendirian lembaga ini didasari oleh tidak memadainya standar akuntansi intenasional yang ada selam ini dalam memenuhi kebutuhan lembaga-lembaga keuangan syariah dunia. Berbagai standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI telah dijadikan sebagai acuan oleh lembaga regulator di berbagai negara. Bahkan beberapa negara menjadikan standar AAOIFI bersifat mandatory (wajib) untuk diikiti.
c.       International Islamic Financial Market
Lembaga internasional yang didirikan untuk mengembangkan pasar modal dan pasar uang syariah secara global dan selanjutnya diharapkan dapat mengembangkan pasar sekunder untuk instrumen keuangan syariah global. Didirikan atas usaha bersama lembaga moneter dan Bank Sentral Bahrain, Brunai, Indonesia, Malaysia, Sudan dan IDB pada tanggal 13 November 2001 dan mulai beroperasi pada 11 Agustus 2002 berpusat di Bahrain. Fokus bidang garap IIFM saat ini adalah; (a). Standarisasi pasar primer dan sekunder syariah terkait dengan kontrak dan produk, (b). Pengembangan intrumen kepatuhan syariah dalam sistem menejemen likuiditas dan perdagangan internasional yang meliputi infrastruktur perdagangan, clearing dan settelement dan (c). Melakukan riset dan pengembangan dalam pasar modal dan pasar uang jangka pendek.
d.      Islamic Financial Services Board
Lembaga internasional penyusun standar bagi lembaga pengatur dan pengawas yang memiliki kepentingan dalam mendorong stabillitas dan kemajuan industri jasa keuangan syariah yang meliputi perbankan, pasar modal, dan asuransi. Didirikan pada tanggal 3 November 2002, hingga tahun 2006 kenggotaan IFSB telah berjumlah 94 anggota. Standar yang dikembangkan oleh IFSB diperuntukkan sebagai acuan pengelolaan banh syariah oleh pembuat kebijakan bidang perbankan syariah. Dengan demikian, bank syariah perlu memperhatikan standar-standar yang telah dikeluarkan oleh IFSB.
3.      Lembaga-Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
a.       Bank Umum Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan Unit Usaha Bank Konvensional BUS adalah bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, BPRS adalah benk syariah yang melaksanakan kegiatan usahanya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Berdasarkan UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, disebutkan bahwa bank konvensional yang hendak melaksanakan usaha syariah harus membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) yang khusus beroperasi dengan menggunakan sistem syariah.
b.      Baitulmal wat Tamwil Atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”
Merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro.
c.       Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki kaitan erat dengan bank syariah. Berbagai pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah umumnya diasuransika dengan menggunakan skema syariah. Praktik asuransi ini dilakukan oleh bank syariah untuk mengantisipasi kegagalan bayar pembiayaan nasabah karena faktor meninggalnya nasabah maupun faktor lainnya yang disepakati dalam asuransi.
d.      Pasar Modal Syariahreksa Dana Syariah
Merupakan tempat perusahaan menerbitkan surat berharga, baik berupa saham maupun obligasi, agar memperoleh dana dari investor. Sejauh ini, untuk menyalurkan kelebihan likuiditasnya dipasar modal, bank syariah diizinkan sebatas pada pembelian obligasi syariah atau biasa disebut dengan Sukuk.
e.       Reksa Dana Syariah
Merupakan perusahaan sekuritas yang khusus memfasilitasi investor untuk menginvestasikan dananya pada surat berharga yang memenuhi kriteria syariah. Kerja sama dengan reksa dana syariah juga dijalin oleh bank syariah ketika hendak mengeluarkan saham atau obligasi di pasar modal guna mendapatkan dana dari masyarakat.
f.       Ar-Rahnu
Sebagai  “Pegadaian Syariah” merupakan lembaga pegadaian yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
g.      Lembaga Amil Zakatdan Badan Amil Zakat
Merupakan lembaga amil zakat yang diakui keberadaannya oleh pemerintah Indonesia. LAZ didirikan oleh masyarakat, sedangkan BAZ didirikan oleh pemerintah. Berdasarkan UU Perbankan Syariah, bank syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga Baitulmal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) ataupun dana sosial lainnya untuk disalurkan kepada pengelola zakat.
C.     Kecendrungan Arah Kebijakan moneter
Keberadaan bank syari’ah dalam sistem perbankan Indonesia sebenarnya telah dikembangkan sejak tahun1992 sejalan dengan diberlakukannya UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan. Namun demikian UU No.7 tahun 1992 belum memberikan landasan hokum yang cukup kuat terhadap pengembangan perbankan syariah karena belum secara tegas mengatur mengenai keberadaan bank berdasarkan perinsip syariah, melainkan bank bagi hasil. Pengertian bank bagi hasil yang dimaksudkan dalam UU tersebut belum mencakup secara tepat pengertian bank syariah yang memiliki cakupan yang lebih luas dari bagi hasil. Demikian pula dengan ketentuan operasional, sampai denagan tahun 1998 belum terdapat perangkap operasional yang lengkap yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank syariah.
Pemberlakuan UU no.10 tahun 1998 tentang perubaha UU. No 7 tahun 1992 tentang perbankan yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SS Direksi BI telah memberikan landasan hukum yang lebih kkuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Perundang-undangan tersebut memberikan kesempatan yang luas untuk pengembangan jaringan perbangkan syariah antara lain melalui izin pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) oleh bank umum konvensional. Selain itu UU no. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga menugaskan BI mempersiapkan perangkat perarturan dan fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional bank syariah. Kedua UU tersebut diatas menjadi dasar hukum penerapan dual banking system di Indonesia. Dual banking system yang dimaksud adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan akhirnya yang di tunggu-tunggu pelaku keuangan (moneter) Pada tahun 2002, BI menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah”, Cetak Biru (blue prtint) ini dibuat untuk memberikan arahan yang ingin dicapai serta tahapan-tahapan untuk mewujudkan sasaran pengembangan jangka panjang. Sasaran yang digariskan dalam cetak biru tersebut adalah; (a). Terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan, (b).Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah, (c). Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien.
Kebijakan moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yg diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Pengaturan Jumlah uang yg beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yg beredar.kebijakan moneter dapat di bedakan menjadi 2 golongan yaitu:
1.      Kebijakan moneter ekspansif / monetary expansive police, Kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yg beredar.
2.      Kebijakan moneter kontraktif / monetary expansive policy, Kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yg beredar di sebut jg kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan instrumen moneter, antarata lain yaitu:
1.      Operasi Pasar Terbuka (open market operation) adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau mebeli surat berharga pemerintah (goverment securities).
2.      Fasilitas Diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
3.      Rasio Cadangan wajib ( reserve requirement Ratio) adalah mengatur jumlah uang beredar dengan menaikan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan dapat pemerintah.untuk menambahkan jumlah uang pemerintah harus menurunkan rasio cadangan wajib.
4.      Himbauan Moral (Moral Persuasion), adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan jalan memberi himbauan kepada pelaku ekonomi. Contoh seperti himbauan perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ekonomi moneter adalah cabang cabang ilmu ekonomi yang mempelajari dari pergerakan nilai mata uang dan alternative memegang uang.
Dalam ekonomi syariah sebenarnya system jual-beli uang yang di lakuakan pada system moneter konvensional ataupun suatu bentuk permodalan yang bersifat bunga adalah hal yang tidak dianjurkan dan bahkan di larang dalam syariath islam karena itu sudah termaksud dalam unsur riba.
Disisi lain fluktuasi ekonomi yang terjadi belakangan ini juga banyak di pengaruhi oleh sector moneter dimana hal itu disebabkan oleh system dan mekanisme yang buruk dari sebuah lembaga yang mengotoritasi keuangan (moneter). Contoh paling mudah adalah BEI (bursa efek Indonesia) dimana di awal bulan sampai pertengahan bulan terjadi buying back dan di pertengahan sampai akhir bulan terjadi profit taking dua istilah ini adalah istilah yang paling famous di lantai bursa dalam system keuangan konvensional, buying back adalah istilah yang mengambarkan ketika para pemilik mengikut sertakan atau membeli kembali modal dalam bentuk saham pada emiten yang telah mengalami penurunah harga untuk berspekulasi akibat impact dari aksi profit taking, profit taking adalah istilah untuk penjulan lembar saham (pelepasan saham) pada saat harga saham naik untuk mengambil keuntangan padahal pada saat itu profit taking adalah masa suram bagi perusahaan dan badan hokum (emiten) yang terlibat dalam pasar saham tapi para debitur tidak peduli akan hal itu karena yang menjadi tujuan mereka adalah berspekulasi untuk mencari keuntungan atas modal yang disertakan, belum lagi fluktuasi yang demikian juga akan ditambah dengan perubahan bunga acuan (BI rate) yang di keluarkan oleh bank central (BI) dengan berbagai sentimen negative dan depresiasi.
Jadi dapat di simpulkan perbedaan ekonomi konvensional dengan ekonomi syariah dalam tabel perbedaan berikut:

EKONOMI MONETER SYARIAH
EKONOMI MONETER KONVENSIONAL
A
Dasar dan landasan

1.
Berasal dari ajaran islam berupa wahyu allah SWT dan sabda rasulullah SAW (baitul mal) dan berlandaskan Ibadah Muamalan dengan dasar Hukum Mubah
Berasal dari teori-teori dunia barat serta hasrat instan pemerintah dalam mencegah krisis hutang akibat Perang dunia dan revolusi industry
2.
Memerlukan pengetahuan mengenai sesuatu yang di syariatkan dalam ekonomi
Memerlukan pengetahuan yang sempurna mengenai system kapitalis dalam mekanisme keuangan persaingan bebas
B
Prinsip-prinsip

3.
Prinsip Tauhid, Prinsip khilafah, Prinsip keadilan, dan koperatif
Ekonomi kapitalis: materialism, sekularism, hedonism dan sekularism, Rasionality assumption: pluralism, antrophosentris, individualism dan liberalism
4.
Motif atau fungsi memegang uang: uang sebagai alat tukar (trasaksi), uang sebagai satuan hitung (investasi) uang sebagai penyimpan nilai  untuk kemudian hari (saving), menetang perjudian dan spekulasi
Motif atau fungsi memegang uang: uang sebagai alat tukar (trasaksi), uang sebagai satuan hitung (investasi) uang sebagai penyimpan nilai  untuk kemudian hari (saving), uang sebagai sumber pendapatan (pengelembungan harta) dengan motif spekulasi dan penyertaan modal
C
Mekanisme

5.
Menentang pembebanan bunga atas dasar riba yang menyebabkan inflasi lanjut hingga ekonomi biaya tinggi
Memberlakukan bunga untuk memancing masyrakat dalam kegiatan ekonomi spekulasi sebagai instrument moneter liberalism
6.
Kepemilikian bukan berdasarkan pengelompokan modal mengunakan system bagi hasil atas jasa yang di lakukan secara adil
Kepemilikan semata-mata berdasarkan pengelompokan modal (kapitalisme) berdasarkan deviden (besaran modal) yang di sertakan
D
Kelembagaan

7.
Hubungan yang bersifat kekeluargaan, Saling pengertian, Saling menguntungkan,
Hubungan yang bersifat keuntungan (profit), Masa bodoh, Menguntunkan individu dan kelompok tertentu
E
Kebijakan

8.
Kebijakan ekonomi yang mengarah pada ekonomi kerakyatan modern sehingga menyasar rakyat kecil (miskin)
Kebijakan ekonomi yang mengarah pada individu communitas pemilik modal pada ekonomi neoliberal modern
9.
Menjaga stabilitas dan memperkuat fundamental ekonomi dengan tepat sasaran dengan instrumen ekonomi makro dan mikro
Menjaga stabilitas dan memperkuat fundamental ekonomi mengunakan instrument makro (tingkat bungga) dan jumlah uang yang beredar, yang masih salah sasaran
10.
Menghindari dan menjaga umat dari fakta-fakta ekonomi yang tidak menyehatkan sesuai yang di syariatkan
Menjerumuskan umat pada fakta ekonomi yang tidak menyehatkan

B.     Saran
Dalam kotak saran ini penulis mengajak pembaca terlibat dalam proses perbaikan makalah ini. Sebagaimana yang penulis sadari, Dalam penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik secara anlisis, penulisan, maupun materi. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan tepat waktu dan oleh karenanya, penulis dengan rendah hati menerima dan berharap keterlibatan pembaca dengan bersedia memberikan masukan, saran dan usul sebagai langkah verifikasi dan perbaikan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Lembaga keuangan syariah: http://syariahmuamalah.blog.com/2012/03/21/perkembangan-lembaga-keuangan-syariah/ (diakses tanggal 15 Mei 2014).5.
Ekonomi islam: http://abdurahmanak.wordpress.com/ekonomi-islam/bank-syariah/ (diakses tanggal 16 Mei 2014).6.